• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Datangi KPI Pusat, Komisi 1 DPRD Sumsel Minta Penjelasan Regulasi Penggunaan Media Penyiaran Dalam Kampanye Pilkada

Reporter YN
16 Juli 2024
Regulasi Penggunaan Media Penyiaran
Share on Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Untuk lebih mendalami regulasi dan pengawasan terkait siaran Pilkada Serentak 2024. Lima Anggota Komisi 1 DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat, Kamis (11/7) lalu. Kehadiran anggota Komisi1 DPRD Sumsel ini diterima Komisioner KPI Pusat, Aliyah, dan didampingi oleh Sekretaris KPI Pusat, Umri. Dalam kunjungan ini Komisi 1 DPRD Sumsel juga didampingi komisioner KPID Provinsi Sumsel yakni Ketua KPID Sumsel Hefryadi, Wakil Ketua Hasandri Agustiawan dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Sisilia.

Sementara anggota Komisi 1 DPRD Sumsel yang hadir antara lain Choirul S. Matdiah (Sekretaris Komisi I/Demokrat), H. Kartak (PKB), Nawawi (Golkar) serta Marzuki (Golkar). Turut mendampingi anggota DPRD Sumsel ini tiga orang tenaga ahli yakni, Anisah Mardin, Arif Ardiansyah dan Muhamad Fadli.

Dalam kesempatan itu, Ketua rombongan Komisi 1 DPRD Sumsel Choirul S. Matdiah mempertanyakan mengapa KPI Pusat tidak membuat regulasi yang lebih rinci terkait penggunaan media siaran dalam kampanye. Menanggapi hal ini, Aliyah menjelaskan bahwa KPI Pusat tidak membuat regulasi detail terkait Pilkada karena aturan yang ada seperti PKPU No. 15 Tahun 2023 sudah mengatur hal tersebut. KPI Pusat hanya memberikan surat edaran ke KPID untuk menjalankan aturan yang sudah ada. Perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada hanya terletak pada durasi masa kampanye yakni 21 hari untuk Pemilu dan 14 hari untuk Pilkada.

Sementara itu dalam diskusi yang penuh kekeluargaan itu H. Kartak dan Nawawi menyoroti kinerja KPI terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Mereka merasa KPI kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran siaran kampanye. Menanggapi kritikan ini Aliyah mengatakan bahwa KPI Pusat dan KPID berpedoman pada aturan yang ada seperti P3SPS dalam menindak pelanggaran. Banyak kasus yang tidak dapat ditindak karena tidak masuk dalam unsur pelanggaran, seperti sosialisasi yang tidak mengandung unsur ajakan.

Dihadapan anggota Komisi1 DPRD Sumsel, Aliyah menjelaskan batasan iklan kampanye di televisi dan radio. Dijelaskannya, untuk siarann iklan kampane di televisi yakni maksimum 10 spot, 30 detik per hari per stasiun. Sementara itu radio maksimum 10 spot, 60 detik per hari per stasiun.

Dijelaskan Aliah bahwa sanksi dalam Standar Program Siaran (SPS) meliputi teguran tertulis. Meskipun sanksi bersifat administratif, dampaknya signifikan karena pengiklan cenderung menghindari media siaran terkena sanksi dari KPI.
Sementara menjawab pertanyaan H kartak tentang jam tayang liputan daerah atau konten lokal yang sering ditayangkan pada jam- jam yang kurang produktif, Aliyah menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai jam tayang liputan daerah. Jam tayang diatur sesuai dengan waktu penonton aktif, yaitu pukul 08.00-20.00.Namun demikian melalui KPID, pihaknya terus memberikan masukan dan saran kepada lembaga penyiaran untuk menyiarkan siaran lokal pada waktu waktu yang produktif. “ Kita meminta semua LP berjaringan untuk minimal menayangkan siaran lokal tidak pada jam – jam dimana pemirsanya sudah tidur,” ujar Aliyah.

Ketua KPID Sumsel Hefryadi, dalam diskusi itu menyampaikan bahwa KPID Sumsel telah memberikan sejumlah sanksi kepada media siaran yang melakukan pelanggaran, termasuk himbauan dan teguran kepada satu televisi lokal dan dua radio saat Pileg yang lalu.

Kunjungan kerja ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang lebih rinci terkait siaran kampanye Pilkada. KPI Pusat berjanji untuk terus memonitor dan menegakkan aturan yang ada demi terciptanya kampanye yang adil dan tertib di media siaran.

Sehari sebelumnya KPID Sumsel juga melakukan kunjungan ke KPID Jakarta. Kunjungan itu untuk meminta masukan tentang bagaimana penindakan pelanggaran terhadap berita dan Kampanye saat Pilkada. Kunjungan ini diterima oleh komisioner KPID Jakrta Bambang Pamungkas , M.I.Kom anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Tags: Kampanye PilkadaRegulasi Penggunaan Media Penyiaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolsek SU II Palembang Terima Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang

Next Post

SKK Migas – Medco E&P Bersinergi Dukung Ketersediaan Energi Nasional

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In