• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Datangi KPI Pusat, Komisi 1 DPRD Sumsel Minta Penjelasan Regulasi Penggunaan Media Penyiaran Dalam Kampanye Pilkada

Reporter YN
16 Juli 2024
Regulasi Penggunaan Media Penyiaran
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Untuk lebih mendalami regulasi dan pengawasan terkait siaran Pilkada Serentak 2024. Lima Anggota Komisi 1 DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat, Kamis (11/7) lalu. Kehadiran anggota Komisi1 DPRD Sumsel ini diterima Komisioner KPI Pusat, Aliyah, dan didampingi oleh Sekretaris KPI Pusat, Umri. Dalam kunjungan ini Komisi 1 DPRD Sumsel juga didampingi komisioner KPID Provinsi Sumsel yakni Ketua KPID Sumsel Hefryadi, Wakil Ketua Hasandri Agustiawan dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Sisilia.

Sementara anggota Komisi 1 DPRD Sumsel yang hadir antara lain Choirul S. Matdiah (Sekretaris Komisi I/Demokrat), H. Kartak (PKB), Nawawi (Golkar) serta Marzuki (Golkar). Turut mendampingi anggota DPRD Sumsel ini tiga orang tenaga ahli yakni, Anisah Mardin, Arif Ardiansyah dan Muhamad Fadli.

Dalam kesempatan itu, Ketua rombongan Komisi 1 DPRD Sumsel Choirul S. Matdiah mempertanyakan mengapa KPI Pusat tidak membuat regulasi yang lebih rinci terkait penggunaan media siaran dalam kampanye. Menanggapi hal ini, Aliyah menjelaskan bahwa KPI Pusat tidak membuat regulasi detail terkait Pilkada karena aturan yang ada seperti PKPU No. 15 Tahun 2023 sudah mengatur hal tersebut. KPI Pusat hanya memberikan surat edaran ke KPID untuk menjalankan aturan yang sudah ada. Perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada hanya terletak pada durasi masa kampanye yakni 21 hari untuk Pemilu dan 14 hari untuk Pilkada.

Sementara itu dalam diskusi yang penuh kekeluargaan itu H. Kartak dan Nawawi menyoroti kinerja KPI terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Mereka merasa KPI kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran siaran kampanye. Menanggapi kritikan ini Aliyah mengatakan bahwa KPI Pusat dan KPID berpedoman pada aturan yang ada seperti P3SPS dalam menindak pelanggaran. Banyak kasus yang tidak dapat ditindak karena tidak masuk dalam unsur pelanggaran, seperti sosialisasi yang tidak mengandung unsur ajakan.

Dihadapan anggota Komisi1 DPRD Sumsel, Aliyah menjelaskan batasan iklan kampanye di televisi dan radio. Dijelaskannya, untuk siarann iklan kampane di televisi yakni maksimum 10 spot, 30 detik per hari per stasiun. Sementara itu radio maksimum 10 spot, 60 detik per hari per stasiun.

Dijelaskan Aliah bahwa sanksi dalam Standar Program Siaran (SPS) meliputi teguran tertulis. Meskipun sanksi bersifat administratif, dampaknya signifikan karena pengiklan cenderung menghindari media siaran terkena sanksi dari KPI.
Sementara menjawab pertanyaan H kartak tentang jam tayang liputan daerah atau konten lokal yang sering ditayangkan pada jam- jam yang kurang produktif, Aliyah menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai jam tayang liputan daerah. Jam tayang diatur sesuai dengan waktu penonton aktif, yaitu pukul 08.00-20.00.Namun demikian melalui KPID, pihaknya terus memberikan masukan dan saran kepada lembaga penyiaran untuk menyiarkan siaran lokal pada waktu waktu yang produktif. “ Kita meminta semua LP berjaringan untuk minimal menayangkan siaran lokal tidak pada jam – jam dimana pemirsanya sudah tidur,” ujar Aliyah.

Ketua KPID Sumsel Hefryadi, dalam diskusi itu menyampaikan bahwa KPID Sumsel telah memberikan sejumlah sanksi kepada media siaran yang melakukan pelanggaran, termasuk himbauan dan teguran kepada satu televisi lokal dan dua radio saat Pileg yang lalu.

Kunjungan kerja ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang lebih rinci terkait siaran kampanye Pilkada. KPI Pusat berjanji untuk terus memonitor dan menegakkan aturan yang ada demi terciptanya kampanye yang adil dan tertib di media siaran.

Sehari sebelumnya KPID Sumsel juga melakukan kunjungan ke KPID Jakarta. Kunjungan itu untuk meminta masukan tentang bagaimana penindakan pelanggaran terhadap berita dan Kampanye saat Pilkada. Kunjungan ini diterima oleh komisioner KPID Jakrta Bambang Pamungkas , M.I.Kom anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Tags: Kampanye PilkadaRegulasi Penggunaan Media Penyiaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolsek SU II Palembang Terima Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang

Next Post

SKK Migas – Medco E&P Bersinergi Dukung Ketersediaan Energi Nasional

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Afdhal Azmi Jambak Menang Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya oleh Kapolsek Sukarami Tidak Sah

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In