• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Datangi KPI Pusat, Komisi 1 DPRD Sumsel Minta Penjelasan Regulasi Penggunaan Media Penyiaran Dalam Kampanye Pilkada

Reporter YN
16 Juli 2024
Regulasi Penggunaan Media Penyiaran
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Untuk lebih mendalami regulasi dan pengawasan terkait siaran Pilkada Serentak 2024. Lima Anggota Komisi 1 DPRD Sumsel melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat, Kamis (11/7) lalu. Kehadiran anggota Komisi1 DPRD Sumsel ini diterima Komisioner KPI Pusat, Aliyah, dan didampingi oleh Sekretaris KPI Pusat, Umri. Dalam kunjungan ini Komisi 1 DPRD Sumsel juga didampingi komisioner KPID Provinsi Sumsel yakni Ketua KPID Sumsel Hefryadi, Wakil Ketua Hasandri Agustiawan dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Sisilia.

Sementara anggota Komisi 1 DPRD Sumsel yang hadir antara lain Choirul S. Matdiah (Sekretaris Komisi I/Demokrat), H. Kartak (PKB), Nawawi (Golkar) serta Marzuki (Golkar). Turut mendampingi anggota DPRD Sumsel ini tiga orang tenaga ahli yakni, Anisah Mardin, Arif Ardiansyah dan Muhamad Fadli.

Dalam kesempatan itu, Ketua rombongan Komisi 1 DPRD Sumsel Choirul S. Matdiah mempertanyakan mengapa KPI Pusat tidak membuat regulasi yang lebih rinci terkait penggunaan media siaran dalam kampanye. Menanggapi hal ini, Aliyah menjelaskan bahwa KPI Pusat tidak membuat regulasi detail terkait Pilkada karena aturan yang ada seperti PKPU No. 15 Tahun 2023 sudah mengatur hal tersebut. KPI Pusat hanya memberikan surat edaran ke KPID untuk menjalankan aturan yang sudah ada. Perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada hanya terletak pada durasi masa kampanye yakni 21 hari untuk Pemilu dan 14 hari untuk Pilkada.

Sementara itu dalam diskusi yang penuh kekeluargaan itu H. Kartak dan Nawawi menyoroti kinerja KPI terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran oleh lembaga penyiaran. Mereka merasa KPI kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran siaran kampanye. Menanggapi kritikan ini Aliyah mengatakan bahwa KPI Pusat dan KPID berpedoman pada aturan yang ada seperti P3SPS dalam menindak pelanggaran. Banyak kasus yang tidak dapat ditindak karena tidak masuk dalam unsur pelanggaran, seperti sosialisasi yang tidak mengandung unsur ajakan.

Dihadapan anggota Komisi1 DPRD Sumsel, Aliyah menjelaskan batasan iklan kampanye di televisi dan radio. Dijelaskannya, untuk siarann iklan kampane di televisi yakni maksimum 10 spot, 30 detik per hari per stasiun. Sementara itu radio maksimum 10 spot, 60 detik per hari per stasiun.

Dijelaskan Aliah bahwa sanksi dalam Standar Program Siaran (SPS) meliputi teguran tertulis. Meskipun sanksi bersifat administratif, dampaknya signifikan karena pengiklan cenderung menghindari media siaran terkena sanksi dari KPI.
Sementara menjawab pertanyaan H kartak tentang jam tayang liputan daerah atau konten lokal yang sering ditayangkan pada jam- jam yang kurang produktif, Aliyah menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai jam tayang liputan daerah. Jam tayang diatur sesuai dengan waktu penonton aktif, yaitu pukul 08.00-20.00.Namun demikian melalui KPID, pihaknya terus memberikan masukan dan saran kepada lembaga penyiaran untuk menyiarkan siaran lokal pada waktu waktu yang produktif. “ Kita meminta semua LP berjaringan untuk minimal menayangkan siaran lokal tidak pada jam – jam dimana pemirsanya sudah tidur,” ujar Aliyah.

Ketua KPID Sumsel Hefryadi, dalam diskusi itu menyampaikan bahwa KPID Sumsel telah memberikan sejumlah sanksi kepada media siaran yang melakukan pelanggaran, termasuk himbauan dan teguran kepada satu televisi lokal dan dua radio saat Pileg yang lalu.

Kunjungan kerja ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang lebih rinci terkait siaran kampanye Pilkada. KPI Pusat berjanji untuk terus memonitor dan menegakkan aturan yang ada demi terciptanya kampanye yang adil dan tertib di media siaran.

Sehari sebelumnya KPID Sumsel juga melakukan kunjungan ke KPID Jakarta. Kunjungan itu untuk meminta masukan tentang bagaimana penindakan pelanggaran terhadap berita dan Kampanye saat Pilkada. Kunjungan ini diterima oleh komisioner KPID Jakrta Bambang Pamungkas , M.I.Kom anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Tags: Kampanye PilkadaRegulasi Penggunaan Media Penyiaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolsek SU II Palembang Terima Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila SU II Palembang

Next Post

SKK Migas – Medco E&P Bersinergi Dukung Ketersediaan Energi Nasional

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Diduga Picu Banjir, DPRD Palembang Dapil II Tegur Manajemen Mitra 10

Sinergi TNI, Polri, Pemda dan Warga Percepat TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen di Desa Puro Kecamatan Karangmalang

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In