• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tias Arbain Jalani Sidang Perdana Imbas Penganiayaan Dendi di Diskotik Club 41, Akibatnya Korban Alami Luka Berat

Reporter RZ
29 Mei 2024
Diskotik Club 41
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tias Arbain pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Dendi yang terjadi di Diskotik Club 41 beberapa waktu lalu akhirnya jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Sidang tersebut pun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/5/2024).

Diketahui, dalam dakwaannya penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Tias Arbain bersama-sama dengan Aldino Wahyudi alias Ebong masih DPO bertempat di Diskotik Club 41 di Jl. Kol. H. Burlian Km. 7 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban.

“Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Dendi bersama saksi Shella, saksi Yudi dan saksi Anton pergi ke Diskotik Club 41, lalu membayar paket untuk membuka meja dan sofa pribadi. Saat saksi korban dan kawan-kawan sedang menikmati musik, lalu terdakwa mendatangi dan masuk ke belakang meja tempat saksi Dendi dan kawan-kawan yang sedang menikmati musik tersebut. Saat itu terdakwa menyenggol bahu saksi Dendi hingga terdorong, lalu secara spontan, saksi langsung mendorong terdakwa hingga terdorong ke arah Aldino Wahyudi alias Ebong,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Kemudian terdakwa dan Aldino pergi meninggalkan meja tersebut dan keluar dari diskotik. Sesampai di luar, lalu terdakwa bertemu dengan JO, lalu JO meminjamkan satu bilah pisau sangkur ukuran + 25 cm gagang warna hitam. Kemudian terdakwa menunggu saksi Dendi di depan pintu diskotik.

“Bahwa saat saksi Dendi dan kawan-kawan melanjutkan menikmati musik, lalu terdengar adanya kericuhan dan saling lempar botol minuman, hingga salah satu botol terlempar ke meja saksi Dendi. Kemudian datang seseorang bernama Viki meminta bantuan saksi Dendi untuk menemaninya keluar dari ruangan hall diskotik. Karena merasa kasihan, lalu saksi Dendi bersama saksi Yudi, saksi Anton dan saksi Shella, menemani VIKI keluar. Namun, pada saat berada di pintu hall diskotik, tiba-tiba terdakwa membacok bagian atas kepala saksi Dendi dari arah belakang dengan menggunakan pisau yang dipegangnya yang menyebabkan kepala saksi Dendi berdarah,” jelas JPU.

Lalu saksi Dendi membalas dengan cara memukul wajah terdakwa dan terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan saksi.

“Bahwa kemudian Aldino keluar dari dalam diskotik dan mengeluarkan satu bilah pisau sangkur ukuran + 20 cm gagang warna coklat hitam. Melihat hal tersebut, lalu saksi Dendi berlari ke arah parkiran mobil namun terjatuh. Saat itu Aldino membacok bagian kepala saksi, hingga kemudian saksi Dendi merasa lemas dan penglihatan berkunang-kunang akibat mengeluarkan darah. Kemudian saksi Hardi dan teman-teman dari pihak keamanan diskotik melerai keributan tersebut dan mengambil pisau yang digunakan oleh terdakwa dan Aldino,” urai JPU.

“Selanjutnya saksi Dendi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Akibat perbuatan terdakwa dan Aldino, saksi mengalami luka di bagian kepala belakang, multipel luka sayat ukuran sebelas sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter tepi pinggiran rata pendarahan aktif, ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter tepi pinggiran rata, ukuran tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter; ukuran sepuluh sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Bagian daun telinga kanan, luka iris ukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Dengan kesimpulan diagnosa multipel luka sayat yang disebabkan oleh persetubuhan dengan benda bermata tajam. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tags: Diskotik Club 41Sidang Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Bupati Sandi Fahlepi Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan

Next Post

Gantikan Atlit Pra PON Yang Lolos Ke PON dan Dugaan Mengambil Uang Seleksi, Mahasiswa dan Atlit Demo Desak Copot Ketua Muaythai Sumsel Dan Bakal Laporan ke APH

RZ

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In