• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tias Arbain Jalani Sidang Perdana Imbas Penganiayaan Dendi di Diskotik Club 41, Akibatnya Korban Alami Luka Berat

Reporter RZ
29 Mei 2024
Diskotik Club 41
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tias Arbain pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Dendi yang terjadi di Diskotik Club 41 beberapa waktu lalu akhirnya jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Sidang tersebut pun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/5/2024).

Diketahui, dalam dakwaannya penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Tias Arbain bersama-sama dengan Aldino Wahyudi alias Ebong masih DPO bertempat di Diskotik Club 41 di Jl. Kol. H. Burlian Km. 7 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban.

“Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Dendi bersama saksi Shella, saksi Yudi dan saksi Anton pergi ke Diskotik Club 41, lalu membayar paket untuk membuka meja dan sofa pribadi. Saat saksi korban dan kawan-kawan sedang menikmati musik, lalu terdakwa mendatangi dan masuk ke belakang meja tempat saksi Dendi dan kawan-kawan yang sedang menikmati musik tersebut. Saat itu terdakwa menyenggol bahu saksi Dendi hingga terdorong, lalu secara spontan, saksi langsung mendorong terdakwa hingga terdorong ke arah Aldino Wahyudi alias Ebong,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Kemudian terdakwa dan Aldino pergi meninggalkan meja tersebut dan keluar dari diskotik. Sesampai di luar, lalu terdakwa bertemu dengan JO, lalu JO meminjamkan satu bilah pisau sangkur ukuran + 25 cm gagang warna hitam. Kemudian terdakwa menunggu saksi Dendi di depan pintu diskotik.

“Bahwa saat saksi Dendi dan kawan-kawan melanjutkan menikmati musik, lalu terdengar adanya kericuhan dan saling lempar botol minuman, hingga salah satu botol terlempar ke meja saksi Dendi. Kemudian datang seseorang bernama Viki meminta bantuan saksi Dendi untuk menemaninya keluar dari ruangan hall diskotik. Karena merasa kasihan, lalu saksi Dendi bersama saksi Yudi, saksi Anton dan saksi Shella, menemani VIKI keluar. Namun, pada saat berada di pintu hall diskotik, tiba-tiba terdakwa membacok bagian atas kepala saksi Dendi dari arah belakang dengan menggunakan pisau yang dipegangnya yang menyebabkan kepala saksi Dendi berdarah,” jelas JPU.

Lalu saksi Dendi membalas dengan cara memukul wajah terdakwa dan terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan saksi.

“Bahwa kemudian Aldino keluar dari dalam diskotik dan mengeluarkan satu bilah pisau sangkur ukuran + 20 cm gagang warna coklat hitam. Melihat hal tersebut, lalu saksi Dendi berlari ke arah parkiran mobil namun terjatuh. Saat itu Aldino membacok bagian kepala saksi, hingga kemudian saksi Dendi merasa lemas dan penglihatan berkunang-kunang akibat mengeluarkan darah. Kemudian saksi Hardi dan teman-teman dari pihak keamanan diskotik melerai keributan tersebut dan mengambil pisau yang digunakan oleh terdakwa dan Aldino,” urai JPU.

“Selanjutnya saksi Dendi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Akibat perbuatan terdakwa dan Aldino, saksi mengalami luka di bagian kepala belakang, multipel luka sayat ukuran sebelas sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter tepi pinggiran rata pendarahan aktif, ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter tepi pinggiran rata, ukuran tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter; ukuran sepuluh sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Bagian daun telinga kanan, luka iris ukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Dengan kesimpulan diagnosa multipel luka sayat yang disebabkan oleh persetubuhan dengan benda bermata tajam. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tags: Diskotik Club 41Sidang Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Bupati Sandi Fahlepi Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan

Next Post

Gantikan Atlit Pra PON Yang Lolos Ke PON dan Dugaan Mengambil Uang Seleksi, Mahasiswa dan Atlit Demo Desak Copot Ketua Muaythai Sumsel Dan Bakal Laporan ke APH

RZ

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In