• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tias Arbain Jalani Sidang Perdana Imbas Penganiayaan Dendi di Diskotik Club 41, Akibatnya Korban Alami Luka Berat

Reporter RZ
29 Mei 2024
Diskotik Club 41
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tias Arbain pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Dendi yang terjadi di Diskotik Club 41 beberapa waktu lalu akhirnya jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Sidang tersebut pun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/5/2024).

Diketahui, dalam dakwaannya penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Tias Arbain bersama-sama dengan Aldino Wahyudi alias Ebong masih DPO bertempat di Diskotik Club 41 di Jl. Kol. H. Burlian Km. 7 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban.

“Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Dendi bersama saksi Shella, saksi Yudi dan saksi Anton pergi ke Diskotik Club 41, lalu membayar paket untuk membuka meja dan sofa pribadi. Saat saksi korban dan kawan-kawan sedang menikmati musik, lalu terdakwa mendatangi dan masuk ke belakang meja tempat saksi Dendi dan kawan-kawan yang sedang menikmati musik tersebut. Saat itu terdakwa menyenggol bahu saksi Dendi hingga terdorong, lalu secara spontan, saksi langsung mendorong terdakwa hingga terdorong ke arah Aldino Wahyudi alias Ebong,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Kemudian terdakwa dan Aldino pergi meninggalkan meja tersebut dan keluar dari diskotik. Sesampai di luar, lalu terdakwa bertemu dengan JO, lalu JO meminjamkan satu bilah pisau sangkur ukuran + 25 cm gagang warna hitam. Kemudian terdakwa menunggu saksi Dendi di depan pintu diskotik.

“Bahwa saat saksi Dendi dan kawan-kawan melanjutkan menikmati musik, lalu terdengar adanya kericuhan dan saling lempar botol minuman, hingga salah satu botol terlempar ke meja saksi Dendi. Kemudian datang seseorang bernama Viki meminta bantuan saksi Dendi untuk menemaninya keluar dari ruangan hall diskotik. Karena merasa kasihan, lalu saksi Dendi bersama saksi Yudi, saksi Anton dan saksi Shella, menemani VIKI keluar. Namun, pada saat berada di pintu hall diskotik, tiba-tiba terdakwa membacok bagian atas kepala saksi Dendi dari arah belakang dengan menggunakan pisau yang dipegangnya yang menyebabkan kepala saksi Dendi berdarah,” jelas JPU.

Lalu saksi Dendi membalas dengan cara memukul wajah terdakwa dan terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan saksi.

“Bahwa kemudian Aldino keluar dari dalam diskotik dan mengeluarkan satu bilah pisau sangkur ukuran + 20 cm gagang warna coklat hitam. Melihat hal tersebut, lalu saksi Dendi berlari ke arah parkiran mobil namun terjatuh. Saat itu Aldino membacok bagian kepala saksi, hingga kemudian saksi Dendi merasa lemas dan penglihatan berkunang-kunang akibat mengeluarkan darah. Kemudian saksi Hardi dan teman-teman dari pihak keamanan diskotik melerai keributan tersebut dan mengambil pisau yang digunakan oleh terdakwa dan Aldino,” urai JPU.

“Selanjutnya saksi Dendi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis. Akibat perbuatan terdakwa dan Aldino, saksi mengalami luka di bagian kepala belakang, multipel luka sayat ukuran sebelas sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter tepi pinggiran rata pendarahan aktif, ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter kali dua sentimeter tepi pinggiran rata, ukuran tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter; ukuran sepuluh sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter. Bagian daun telinga kanan, luka iris ukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Dengan kesimpulan diagnosa multipel luka sayat yang disebabkan oleh persetubuhan dengan benda bermata tajam. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tags: Diskotik Club 41Sidang Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Bupati Sandi Fahlepi Tinjau Jalan Penghubung di Kecamatan Lalan

Next Post

Gantikan Atlit Pra PON Yang Lolos Ke PON dan Dugaan Mengambil Uang Seleksi, Mahasiswa dan Atlit Demo Desak Copot Ketua Muaythai Sumsel Dan Bakal Laporan ke APH

RZ

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In