• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Akses Jalan Ditutup, Pemilik Tanah Digugat Perdata

Reporter YN
27 April 2024
Pemilik Tanah Digugat Perdata
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kasus penutupan jalan akses warga lorong Buay Pemuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang oleh pemilik rumah belum juga terselesaikan. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh warga, termasuk mediasi bersama pemerintah Kota Palembang namun pemilik rumah masih bersekukuh untuk menutup akses jalan tersebut.

Salah satu warga terdampak oleh penutupan jalan tersebut A.Mada sangat menyayangi sikap pemilik rumah yang intoleran terhadap warga yang berada di belakang rumahnya tersebut. Sehingga mereka terhambat beraktivitas.

Memang menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemilik lahan untuk kami lalui. Namun kekwatiran warga, sampai kapan.mereka bisa melewati jalan tersebut. Karena sebelum ada himbauan pemilik lahan untuk menutup juga akses jalan tersebut.

“Minta tolong segera pasangke peringatan di pagar besi :JALAN INI BUKAN JALAN UMUM. AKAN DITUTUP PER TGL. 01.02.2024. HARAP MAKLUM ”

“Begitulah isi surat himbauan tersebut. Dan saya waktu itu langsung melaporkannya Ke Camat Kemuning untuk membantu kami memberikan akses sementara kepada kami sebelum masalah penutupan jalan yang di lorong Buay Pemuka Peliung terselesaikan, Alhamdulilah untuk sementara kami bisa lewat,’ tutur Mada.

Terkait penutupan akses jalan warga lorong Buay Pemuka Peliung tersebut, warga akan melaporkannya secara perdata pemilik rumah pada Pengadilan Negeri Palembang.

Karena menurut Mada, Persoalan tanah yang tidak punya akses jalan/tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.

Secara ringkas KUHPerdata tersebut.menyatakan, Pasal 667 KUHPerdata mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau perkarangan yang terletak diantara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehinga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan berhak mendapat menuntut kepada pemilik-pemilik perkarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Pada pasal 668 KUHPerdata mengatakan, jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau perkarangan yang terdekat ke jalan raya atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.

Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA No.5 Tahun 1960 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemlikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial, Artinya, pemilik tidak tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain.

Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUH Perdata yang bunyinya ” Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut:

Selain menggugat secara perdata, Mada menambahkan, warga juga akan membaikot ijin bangun mereka, jika ada pembangunan nanti.

“Dan kami akan menghimbau kepada pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada pembangunan atau renovasi nanti” tutup Mada.

Sebelumnya, Viral berita pemilik tanah menutup akses jalan Warga lorong Buay Pemuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning.

Dimana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih. Warga berinisiatip membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8 , namun pemilik tanah tidak mau menjualnya tetap ngotot menutup akses jalan mereka.

Tags: menutup akses jalanPemilik Tanah Digugat Perdata
ADVERTISEMENT
Previous Post

Holda Balongub Sumsel Wanita Pertama, Siap Wujudkan Ekonomi Hijau Untuk Sumsel Sejahterah

Next Post

Dukung Keputusan MK, Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Sumsel Gelar Aksi Penyataan Sikap

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Koalisi Nasional Reforma Agraria ( KNARA) Mengutuk Tindakan Keji Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Konsolidasi dan Bukber Golkar Palembang, Soliditas Kader Ditekankan

Polda Sumsel Salurkan 147 Ton Beras Murah kepada 18.900 Warga dalam Sehari

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Transparansi Keuangan Daerah, BPKAD Palembang Sosialisasikan THR ASN di Bos AKeu

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Kepala Sekolah Diduga Berwatak Preman? Aktivis Dihantam Besi, Pemerintah Banyuasin dan APH Dinilai Tak Punya Nurani

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In