• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

Reporter IB
24 April 2024
Perguruan Silat di Banyuwangi
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Polresta Banyuwangi menetapkan 5 tersangka atas tewasnya pemuda berinisial AYP (20) asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.

Korban sebelumnya tewas dalam insiden baku hantam yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jumat (19/4) malam lalu.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan hasil penyilidikan dan penyidikan terungkap bahwa korban tewas usai dikeroyok para tersangka.

Ke lima tersangka seluruhnya adalah pria. Mereka berinisial MRIP, (27), MDA (43), MBP (18), MRNS (18) dan AE (21).

“Mereka seluruhnya adalah warga Banyuwangi,” kata AKBP Dewa.

Para tersangka berasal dari salah satu perguruan silat. Begitupun dengan korban, AYP juga merupakan anggota perguruan silat.

Meski demikian, lanjut Wakapolresta, pertikaian ini tidak dilatarbelakangi konflik perguruan silat.

Pertikaian ini persoalan pribadi antara korban AYP dan tersangka berinisial MRIP. Pemicunya gara-gara aksi saling ejek di media sosial.

Dari situ terjadi aksi saling tantang menantang dan berniat melakukan pertemuan.
Pertemuan berlangsung di wilayah para tersangka tepatnya di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (19/4) sekira pukul 23.00 WIB.

Korban saat itu datang bersama 2 temannya. Sementara MRIP sudah menanti ditemani 4 temannya.

“Dilokasi itu korban dikeroyok. Sementara 2 teman korban tidak bisa membantu sebab diancam oleh teman-teman tersangka,” jelasnya

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit.

“Sabit ini tidak digunakan untuk melukai korban dan hanya digunakan untuk mengancam. Hasil pemeriksaan luka benturan dan pukulan,” kata AKBP Dewa.

Para tersangka, ujar Wakapolresta, ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenai pasal berlapis Pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman palimg lama 12 tahun. Kemudian undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun.

Tags: Perguruan Silat di Banyuwangi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tahap II Tersangka ZT dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Next Post

Spektakuler dan Banjir Hadiah Acara Halal Bi Halal Keluarga Besar Campang Tiga Bersama Bacagub Herman Deru

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In