• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Terhitung 8 November Nanti, Truk Batubara Dilarang Melintasi Jalan Umum, Ini Penjelasannya

Reporter Editor Sumsel
6 November 2018
Terhitung 8 November Nanti, Truk Batubara Dilarang Melintasi Jalan Umum, Ini Penjelasannya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum dicabut dan dikembalikan dengan Perda nomor 5 tahun 2011. Terhitung 8 November seluruh truk angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum.

Herman Deru mengatakan, Pergub Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kompensasi Angkutan Batubara melintasi jalan umum resmi dicabut. Pergub pencabutan sudah ditandatangani, dan berlaku mulai 8 November 2018. “Harapan masyarakat yang menginginkan truk batubara tidak melintasi jalan umum sudah kami akomodir. Terima kasih kepada perusahaan tambang yang mau mengalihkan angkutan batubara melalui jalan khusus dan dengan kereta api, ” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Selasa (6/11/2018).

Herman Deru menjelaskan, saat ini ada yang sedang diupayakan pintu utama masuk jalan khusus batubara. “Teknisnya akan dilaksanakan Dishub. Karena ini kehendak masyarakat, walaupun ada UU Minerba yang menyatakan angkutan batubara boleh menggunakan jalan umum, tapi itu harus ada Pergubnya. Dan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara sudah resmi saya cabut. Kalau ada melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar. Dia mengatakan, Pergub nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum dicabut dan dikembalikan dengan Perda nomor 5 tahun 2011.

“Dengan pencabutan Pergub tersebut maka angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 8 November 2018 pukul 00.00.

Maka dari itu seluruh angkutan batubara di Wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ke angkutan kereta api dan jalan khusus.

“Dengan adanya penutupan jalan umum untuk angkutan batubara sesuai instruksi Gubernur Sumsel, maka Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama instansi terkait lainnya diminta untuk melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya.Saya minta Dishub Sumsel dapat melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya. Dan ingat, mulai nanti tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi di jalan umum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus menambahkan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, maka pihaknya bersama Tim Terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban angkutan batubara di jalan raya.

“Mulai 8 November kita akan lakukan pengawasan dan penertiban. Kalau nanti masih ada yang kedapatan melintas di jalan raya, makan akan kita beri sanksi berupa tilang,” jelasnya.

Nelson menambahkan, setelah Pergub ini dicabut, angkutan batubara harus melewati jalur alternatif dan tidak menggunakan jalan umum, khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih.

“Mulai 8 November seluruh angkutan batubara harus menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya,” katanya.

Kepala ESDM Provinsi Sumsel Robert Heri menambahkan, selama ini angkutan yang membawa batubara dan melintasi jalan umum mencapai 5 juta ton. “Kita sudah melakukan rapat dan PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya melalui jalur khusus angkutan batubara itu siap menampung 5 juta ton tersebut. Bahkan, kondisi jalan, dermaga, timbangan semua sudah lengkap dan siap,” pungkasnya.

Tags: angkutan batubaraPerda nomor 5 tahun 2011Pergub Nomor 23 Tahun 2012
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rapat Koordinasi Lintas Agama Bahas Aturan Rumah Ibadah

Next Post

Forum Dosen Manajemen Lakukan Seminar Nasional Dibuka Gubernur Herman Deru

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Dihadiri Ribuan Warga, Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran Berakhir Meriah di Gedung Sate

Perubahan Dalam Isi KUHP Dan KUHAP Perlu Ada Pemahaman Didalamnya, Berikut Disampaikan Ketua STIHPADA Palembang

Jalan Cor TMMD Buka Harapan Baru, Pak Harto Kini Ingin Bangun Rumah Impian

Penyaluran LPG 3 Kg Ditambah, Warga Diimbau Tidak Melakukan Pembelian Berlebihan

Jalan Cor TMMD Permudah Panen Melon Pak Paryono

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Bangun 33 Satuan Pelayanan Gizi di Wilayah 3T

Pembangunan TMMD di Desa Puro Dongkrak Nilai Tanah dan Rumah Warga

Umbul-Umbul Merah Putih Warnai Desa Puro, Semangat Kebangsaan Hidup Bersama TMMD

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In