• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Agustus 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin

Reporter YN
11 Januari 2024
Pengoplos BBM Solar Subsidi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pengoplos BBM solar subsidi dua orang tersangka yaitu FJ (20) dan JM (16). Mereka berperan sebagai pengoplos BBM atas perintah AM pemilik gudang yang masih buron. Hasil BBM solar oplosan dijual ke beberapa SPBU di Banyuasin.

Penangkapan tersebut berlokasi di gudang penyimpanan BBM yang berlokasi di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.

Selain itu polisi turut menyita 10 ton BBM solar subsidi yang dioplos di gudang tersebut, beserta baby tank dan tedmond yang digunakan untuk menampung BBM.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pelaku meniru atau memalsukan BBM solar dan hasil olahan.

“Kegiatan pencampuran BBM Solar Subsidi dengan BBM Solar yang diduga hasil olahan, dengan persentase perbandingan 100 liter (minyak olahan jenis solar) dengan 300 Liter (minyak solar subsidi yang didapat dari SPBU), menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu,” ujar Sunarto, Kamis (11/1/2024).

Dia menuturkan, BBM tersebut diantar ke gudang oleh pelaku pembelian BBM solar subsidi secara berulang yang diduga berasal dari beberapa SPBU dalam lidik. Sarana angkutan yang digunakan berupa mobil pribadi berjenis Kijang Kapsul dan Pajero.

“Dari proses pengolahan pencampuran tersebut, diperoleh BBM jenis solar menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya,” katanya.

BBM Solar olahan tersebut, sambung dia, dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM.

Kepada polisi tersangka mengaku jika ia menerima upah Rp 500 ribu per bulan dari pekerjaan tersebut.

“Dia mengaku baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM dengan upah Rp 500 ribu per bulan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana.

Sementara FJ mengaku jika ia diupah oleh AM sebesar RP 500 ribu per bulan dan baru ikut bekerja selama tiga bulan.

Tags: BBM Solar OplosanPengoplos BBM
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polsri Gelar FGD Strategi Dalam Mengidentifikasi Peluang Tenaga Kerja Vokasi Sesuai Potensi Daerah Sumsel

Next Post

Kaporli Menghadiri Acara Perayaan Natal Mabes Polri

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Di Balik Semarak Kemerdekaan RI, Petugas PLN UID S2JB Siaga Jaga Listrik Tetap Andal

Dandim 0418/Palembang Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Jakabaring Sport City

Kodam III Siliwangi Gelar Semarak Kemerdekaan 2026 di Stadion Siliwangi

Afriansyah, SE: Semarak HUT ke-81 RI di Zafirland 2 Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Warga

Remisi Kemerdekaan RI Ke-81, Sebanyak 254 Warga Binaan Sumsel Pulang ke Keluarga

Karnaval Replika Kendaraan Tempur Tank, Warga RT 02 RW 23 Rancaekek Antusias sambut HUT Ke 81 RI

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI MUSI BANYUASIN LUNCURKAN HOT LINE PENGADUAN PEKERJA

81 Tahun Indonesia Merdeka, Kilang Plaju Konsisten Jaga Jejak Panjang Energi Negeri

11.911 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT ke-81 RI, 254 Langsung Bebas

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In