• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua AAK Dr. Bahrul Ilmi Yakup Layangkan Somasi Kemenhub Pencabutan Izin Lion Air

Reporter Editor Sumsel
31 Oktober 2018
Ketua AAK Dr. Bahrul Ilmi Yakup Layangkan Somasi Kemenhub Pencabutan Izin Lion Air

Di sebelah kiri Ketua AAK. Dr. Bahrul Ilmi Yakup. SH, MH

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang terletak di Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Demang Lebar Daun Palembang mengeluarkan surat perihal permohonan agar “Pemerintah Mencabut Izin perusahaan Penerbangan Lion Air” dengan surat bernomor 02/AAK-X/2018 tertuju pada Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (Selasa, 30 Oktober 2018).

Tembusan surat tersebut itu juga langsung tertuju kepada Presiden RI di Jakarta. Dalam surat tersebut memuat tiga point. Pada point pertama terdapat dua pokok alasan dasar maksud isi surat tersebut, merujuk pada fakta-fakta dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengenai maskapai Lion Air. Singkatnya surat tersebut memuat pernyataan sikap AAK atas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di laut karawang, sekaligus meminta dengan hormat agar pemerintah mencabut izin perusahaan penerbangan Lion Air.

“AAK tidak bertele-tele, menyikapi jatuhnya Lion Air JT-610. Kami (AAK) menjelaskan di surat tertuang dalam point dua, dapat kita baca bersama. Bahwa maskapai Lion Air mesti dicabut izin perusahaannya, diharapkan pemerintah mengindahkan point tuntutan tersebut.” Ungkap Ketua AAK. Dr. Bahrul Ilmi Yakup. SH, MH

Bahkan AAK tidak sedang bermain-main dalam mengeluarkan surat tersebut. Terlihat dalam point ke tiga, bahwa AAK akan menuntut sampai ke pengadilan bila pemerintah tidak mencabut izin perusahaan penerbangan maskapai Lion Air dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

“Tertanggal surat itu keluar sampai dengan tempo sepuluh hari mendatang, apabila permohonan ini tidak diindahkan. AAK akan mecermati dan berkeras tetap berada pada sikap tiga point yang tertuang dalam isi surat tersebut.” Tambah Ketua AAK yang akrab disapa Bahrul Ilmi tersebut. (As Dani)

Tags: Asosiasi Advokat KonstitusiDr Bahrul Ilmi Yakup SH MHLion AirSosasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Catat Rugi Rp 18 Triliun

Next Post

Yamaha Luncurkan FreeGo, Ini Keunggulannya

Editor Sumsel

Info Terkait

Indonesia: ‘No Survivors’ After Lion Air Flight Crashes Into Sea

Indonesia: ‘No Survivors’ After Lion Air Flight Crashes Into Sea

30 Oktober 2018
Buruknya Otoritas Kita, Ratusan Nyawa Melayang Lion Air Maskapai Pembunuh Terus Melenggang

Buruknya Otoritas Kita, Ratusan Nyawa Melayang Lion Air Maskapai Pembunuh Terus Melenggang

30 Oktober 2018

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In