• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juli 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua AAK Dr. Bahrul Ilmi Yakup Layangkan Somasi Kemenhub Pencabutan Izin Lion Air

Reporter Editor Sumsel
31 Oktober 2018
Ketua AAK Dr. Bahrul Ilmi Yakup Layangkan Somasi Kemenhub Pencabutan Izin Lion Air

Di sebelah kiri Ketua AAK. Dr. Bahrul Ilmi Yakup. SH, MH

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang terletak di Jalan Lingkar Istana Nomor 01, Demang Lebar Daun Palembang mengeluarkan surat perihal permohonan agar “Pemerintah Mencabut Izin perusahaan Penerbangan Lion Air” dengan surat bernomor 02/AAK-X/2018 tertuju pada Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (Selasa, 30 Oktober 2018).

Tembusan surat tersebut itu juga langsung tertuju kepada Presiden RI di Jakarta. Dalam surat tersebut memuat tiga point. Pada point pertama terdapat dua pokok alasan dasar maksud isi surat tersebut, merujuk pada fakta-fakta dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengenai maskapai Lion Air. Singkatnya surat tersebut memuat pernyataan sikap AAK atas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di laut karawang, sekaligus meminta dengan hormat agar pemerintah mencabut izin perusahaan penerbangan Lion Air.

“AAK tidak bertele-tele, menyikapi jatuhnya Lion Air JT-610. Kami (AAK) menjelaskan di surat tertuang dalam point dua, dapat kita baca bersama. Bahwa maskapai Lion Air mesti dicabut izin perusahaannya, diharapkan pemerintah mengindahkan point tuntutan tersebut.” Ungkap Ketua AAK. Dr. Bahrul Ilmi Yakup. SH, MH

Bahkan AAK tidak sedang bermain-main dalam mengeluarkan surat tersebut. Terlihat dalam point ke tiga, bahwa AAK akan menuntut sampai ke pengadilan bila pemerintah tidak mencabut izin perusahaan penerbangan maskapai Lion Air dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

“Tertanggal surat itu keluar sampai dengan tempo sepuluh hari mendatang, apabila permohonan ini tidak diindahkan. AAK akan mecermati dan berkeras tetap berada pada sikap tiga point yang tertuang dalam isi surat tersebut.” Tambah Ketua AAK yang akrab disapa Bahrul Ilmi tersebut. (As Dani)

Tags: Asosiasi Advokat KonstitusiDr Bahrul Ilmi Yakup SH MHLion AirSosasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Catat Rugi Rp 18 Triliun

Next Post

Yamaha Luncurkan FreeGo, Ini Keunggulannya

Editor Sumsel

Info Terkait

Indonesia: ‘No Survivors’ After Lion Air Flight Crashes Into Sea

Indonesia: ‘No Survivors’ After Lion Air Flight Crashes Into Sea

30 Oktober 2018
Buruknya Otoritas Kita, Ratusan Nyawa Melayang Lion Air Maskapai Pembunuh Terus Melenggang

Buruknya Otoritas Kita, Ratusan Nyawa Melayang Lion Air Maskapai Pembunuh Terus Melenggang

30 Oktober 2018

Berita Terbaru

Kodim 0418/Palembang Meriahkan Pesta Rakyat Nusantara 2026 dengan Nonton Bareng Perempat Final Piala Dunia 2026

Relawan Pertamina Peduli Sumbang Paket Sekolah Baru Untuk 110 Siswa, Nyalakan Mimpi Masa Depan

Dukung Program Palembang Peduli, Kecamatan Sako Gelar Bimtek dan Konsultasi Hukum Gratis

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

CNG Hilir Raya Sudah 17 Tahun Berkiprah Dibidang Energi, Berikut Pesan Disampaikan

Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pertajam Arah Program Proklim & Waste Management

Kepengurusan JKSN Wilayah Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In