• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tahun 2023 BBPOM Palembang Berikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) Terhadap 2 Apotek dan 1 Pedagang Besar Farmasi

Reporter YN
22 Desember 2023
Intensifikasi Pangan, Hari Raya Natal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Zulkifli melakukan konfrensi pers terkait Intensifikasi Pangan menyambut Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dan Pengawasan Obat dan Makanan sepanjang tahun 2023, Jumat (22/12/2023).

Zulkifli mengatakan, Intensifikasi Pangan menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Jadi BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengantisipasi beredar nya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan Intensifikasi pengawasan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama Natal dan Tahun Baru.

#Dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia oleh 76 unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM

#Target sarana peredaran pangan olahan gudang Importir Distributor Ritel. E-Commerce

#Ditargetkan terhadap pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), rusak dankadaluarsa

#Dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap (1 Desember 20233 Januari 2024)

“BPOM melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun fasilitas kemudahan berusaha. Masyarakat diimbau untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi Konsumen yg cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan CEK KLIK, dengan tidak mengkonsumsi Pangan TIE dan berani melapirkan setiap pelanggaran ke BPOM,” ujarnya.

Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar dan bermanfaat tentang keamanan, mutu dan khasiat/manfaat obat dan makanan sebagai edukasi kepada masyarakat

Hasil Intensifikasi Pangan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sampai dengan tanggal 21 Desember 2023 adalah sbb;

  • Kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah kab/kota di wilayah Prov. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang. Kab Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Kab. Muara Enim, Kota Pagar Alam dan Kab. Musi Banyuasin
  • Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap IV tanggal 21 Desember 2023 sebagai berikut yakni jenis sarana gudang market place, distributor pangan, sarana ritel modern, sarana ritel tradisional, pembuat parcel.

Total nilai keekonomian dari hasil pengawasan intensifikasi peredaran pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 sampai dengan Tahap IV tanggal 21 Desember 2023 yaitu pangan TIE ada 31 item, rusak kemasan 41 item, ED 19 item dengan total 91 item.

Lebih lanjut dia menuturkan, pengawasan Obat dan Makanan sepanjang tahun 2003, dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan BPOM melaksanakan 3(tiga) strategi yaitu 1. Strategi Pencegahan dengan melakukan kegiatan Pemberdayaan masyarakat melalui KIE(Komunikasi, Informasi dan Edukasi) bersama tokoh masyarakat anggota DPR RI Komisi IX yaitu Ibu Irma Suryani.SE.MM dan Ibu Ir.Sri Meliyana.

  • Ibu Irma Suryani SE.MM sebanyak 30 titik, 1 titik jumlah peserta 500 orang, jadi total masyarakat teredukasi 15.000 orang;
  • Ibu Ir. Sri Meliyana sebanyak 30 titik, 1 titik jumlah peserta 500 orang, jadi total masyarakat teredukasi 15.000 orang

Sementara itu, strategi Pengawasan dengan melakukan Pengawasan sarana produksi, sarana distribusi Saryanfar dan Pengawasan Produk melalui sampling.

Hasil pengawasan terhadap sarana yg berpraktek tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi:

  • Peringatan – Peringatan Keras Penghentian Semen tara Kegiatan (PSK);
  • Tahun 2023 ini BBPOM Palembang memberikan Sanksi PSK terhadap -2 (dua) Apotek (1 di Kota Palembang dan 1 di Of);
  • Pedagang Besar Farmasi(PBF) di Kota Palembang.

Hasil pengawasan Produk melalui Sampling dan dilakukan Pengujian, bila hasil nya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Laporkan ke Pusat dan untuk ditindak lanjuti.

“Sedangkan hasil pengujian produk Pangan yg mengandung Bahan Berbahaya seperti Formalin pada Mie Basah. Borak pada Kerupuk Jangek dan Rhodamin B pada Terasi langsung ditindak lanjuti oleh petugas BPOM,” katanya.

“Program Kegiatan Terpadu Keamanan Pangan (Prioritas Nasional)Program kegiatan terpadu keamanan pangan (program prioritas nasional) terdiri dari PJAS (Pangan Jajanan Anak Sekolah), GKPD (Gerakan Keamanan Pangan Desa), dan PPABK (Program Pangan Aman Berbasis Komunitas) yg dilaksanakan di 3 (tiga) Kabupaten Muara Enim, Ogan Ilir dan Kab Banyuasin,” tutur Zulfikli.

Untuk Strategi Penindakan, dia menerangkan,

a. Peta rawan kasus obat dan makanan tahun 2023 di Sumatera Selatan berdasarkan kelompok komoditi

Obat Tradisional 50%

Pangan 29%

Obat 14%

Kosmetika 7%

b. Patroli siber selama tahun 2023 pada media sosial online dan e- commerce diperolah temuan berdasarkan kelompok komoditi

Kosmetika 85 akun produk

Obat Tradisional 57 akun produk

Obat 14 akun produk

Suplemen kesehatan 3 akun produk

 

“Tindak lanjut hasil patroli siber dilakukan take down sebanyak 149 akun produk dan dilakukan profiling sebanyak 10 akun produk. Dari 10 akun produk yang diprofiling, 1 akun dilakukan operasi penindakan da dilanjutkan proses projusticia (Sudah tahap 2). Sementara itu, Penanganan perkara Tahun 2023 Ada 5 Perkara (2 Perkara Obat. 3 Perkara OT),” katanya.

“Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk produk pangan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait antara lain dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Kesehata. Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan serta Kepolisian RI

“Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal atau tidak memenuhi syarat harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Palembang Tlp 0711-510126, 0711510042, Fax.0711510195, email bpomplq@gmail.com,” tandasnya.

Tags: Hari Raya NatalKegiatan Terpadu Keamanan Pangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringati Hari Ibu Ke-95, Polwan Polres Klungkung Jadi Petugas Upacara

Next Post

Subsatgas Binmas Polres Klungkung Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Pemilu Damai 2024

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In