• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KGPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Yang Melanggar Perda

Reporter YN
19 Desember 2023
Bangunan Yang Melanggar Perda
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera membongkar bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.

Hal itu terungkap pada saat puluhan massa dari KGPL menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Selasa (19/12/23).

Menurut koordinator aksi, Arki bahwa dari hasil investasi dan observasi di lapangan di Kota Palembang saat ini lagi maraknya bangunan liar yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Fenomena itu menjadi perhatian khusus kami selaku perkumpulan aktivis dan pengiat lingkungan yang konsisten menjaga tata Kelola lingkungan yang baik di Kota Palembang,” katanya.

Arki menjelaskan menurut kajian dilakukan, pihaknya banyak menemukan potensi pelanggaran tersebut seperti bangunan/ruko di bangun tanpa memiliki IMB/PBG, jalur hijau, berada di sepadan Sungai, melanggar garis sepadan jalan, di bangun di jalur sutet, dan banyak pelanggaran lainya.

“Praktik nakal pemilik gedung/ ruko dalam melakukan pembangunan ini tidak bisa di tolerir lagi. Karena jangka panjang ini akan merugikan Masyarakat dan merusak tata ruang Kota Palembang dan tentunya juga menjadi salah satu penyebab bencana banjir di kota Palembang akibat banyaknya bangunan/ ruko yang di bangun tanpa memiliki ijin,” jelasnya.

Kandar menambahkan salah satu contoh kasus dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada bangunan ruko milik EL yang terletak di Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

“Bangunan milik EL tersebut ternyata bangunan tidak sesuai dengan Izin yang telah diterbitkan Nomor: 640/IMB/0589/DPMPTSP- PPL/2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” sambungnya.

Atas hal tersebut, lanjut Kandar, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Perda terhadap bangunan milik EL tersebut kepada pihak PUPR Kota Palembang.

“Dari laporan kami tersebut, maka Dinas PUPR Kota Palembang telah menerbitkan beberapa surat resmi kepada pemilik ruko EL,” ungkapnya.

Kandar menguraikan ada beberapa surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang di antaranya (1) Surat Panggilan Menghadap Nomor: 640/015/UPTD SKR/DPUPR/2023 tanggal 31 Mei 2023; (2) Surat Peringatan Pertama Nomor 640/100/UPTD SKR/DPUPR/2023 tanggal 06 Juni 2023; dan (3) Surat Peringatan Kedua Nomor 640/131/SP/PUPR/VII/2023 tanggal 06 Juli 2023.

“Atas terbitnya surat tersebut, masyarakat Kota Palembang dan pengiat sosial kemasyarakatan merasa lega ternyata penegakan hukum terhadap pelanggaraan perda kota Palembang tetap di jalankan dan ini menjadi nilai yang positif bagi pemangku kebijakan PJ walikota yang baru,” ungkapnya.

Alamsyah menerangkan guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Nomor 600/166/DPUPR/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Perihal : Pelaksanaan Penertiban terkait bangunan Saudara EL tersebut, di mana penzinan bangunan dimaksud tidak sai dengan Izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

“Satpol PP Kota Palembang telah melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan, ternyata memang benar bangunan dimaksud telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, hal ini berdasarkan surat no : 640/0765/PP-I/2023,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan bahwa atas dasar surat yang dikeluarkan oleh SatPol PP Kota Palembang tersebut, maka pihak pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri untuk itu diminta agar saudara segera menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan dimaksud dalam tempo waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya Surat peringatan ini.

“Namun hingga batas waktu yang telah di tentukan pihak pemilik bangunan mengindahkan teguran pemerintah sehingga kami mendesak kepada Kasat Pol PP Kota Palembang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki atas pelanggaran Perda tersebut” tegasnya.

Alamsyah menambahkan dengan terbitnya surat peringatan ke satu , ke dua dan surat penertiban tersebut ternyata tidak di indahkan oleh pemilik gedung, maka pihaknya mendesak Pj walikota untuk segera menindak bangunan / ruko/perumahan yang melanggar perda kota Palembang.

“Kami juga mendesak pihak Satpol PP Kota Palembang dan dinas terkait untuk segera melakukan penertiban bangunan liar milik edi lim atas pelanggaran IMB/PBG kota Palembang,” sambungnya.

“Pihaknya juga mendesak dan meminta PJ Walikota Palembang  untuk memecat oknum dinas ditingkat Kecamatan Sukarame. “Karena oknum tersebut telah mengeluarkan rekomendasi dan pembiaran terhadap pelanggaran Pembangunan ruko milik EL,” tungkasnya.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Ahmad Zulinto, bahwa dirinya dalam beberapa waktu ke depan akan turun langsung untuk melakukan pengecekan bangunan ruko yang di sampaikan tadi.

“Atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini, akan saya koordinasikan dengan pihak terkait, dan dalam beberapa waktu ke depan saya akan mengecek langsung ke lapangan. Tapi percayalah kami akan tindaklanjuti tuntutan yang disampaikan rekan rekan tadi,” tandasnya.

Tags: Bangunan Yang Melanggar Perda
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Klungkung Terima Arahan Dari Kompolnas RI, Ingatkan Junjung Tinggi Netralitas Serta Profesionalisme Dalam Bertugas

Next Post

Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Klungkung Gelar Patroli KRYD Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Ekonomi Desa Cipelah
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung Serma Choirul bersama Babinsa Serda Taryana melaksanakan pengecekan bantuan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In