• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ratusan Masa KMPAS Desak Pj Bupati Muba Mencari Solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan

Reporter YN
10 November 2023
Masyarakat Peduli Angkutan Sungai
Bagikan ke Whatsapp

Muba, lamanqu.com – Ratusan masa Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendatangi Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023). Mereka menyampaikan aspirasi dengan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Muba terkait munculnya surat kesepakatan terkait perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan.

Koordinator Aksi, Dedi Irawan mengatakan, terkait dikeluarkannya surat kesepakatan tanggal 7 November 2023 lalu, ada kesan Pj Bupati Muba bersikap arogan. Karena hal itu bisa berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai, sehingga apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.

“Kami menuntut dan mendesak Pj Bupati Muba untuk mencabut surat kesepakatan bersama terkait Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 07 November 2023 itu,” ujarnya.

Selain itu, sambung Dedi, pihaknya juga mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Lalu meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feat bisa beroperasi melalui jalur Sungai Lalan.

“Kami juga meminta mengembalikan fungsi jalur Sungai Lalan sebagaimana mestinya. Jadi kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan Pj bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, dalam surat kesepakatan itu disebutkan kalau jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu dua minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait.

Selain itu, ada informasi bahwa Surat Kesepakatan itu dikeluarkan didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

Dedi menegaskan, sedikitnya setiap hari ada Sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut sawit, batubara, kayu di atas 270 feat yang tidak bisa melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

“Sehingga banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga. Bahkan ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya dirugikan dengan kebijakan itu. Sehingga kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam miskin,” bebernya.

“Begitu banyak kerugian yang harus ditelan masyakarat di sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, kayu, pemilik kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sektor angkutan Sungai tersebut. Kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepantingan ekonomi rakyat terancam miskin. Belum lagi terjadi juga kerugian negara, karena dengan disetopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 5 milyar setiap harinya maka menjadi tidak masuk ke negara, yang selanjutnya Hasil PNBP itu dikirimkan kembali ke daerah kabupaten dan propinsi daerah penghasil. Sehingga ktika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan itu, juga menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel.

“KMPAS tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri. Jika itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” pungkasnya.

Tags: Jembatan P6 Sungai LalanMasyarakat Peduli Angkutan Sungai
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kunjungan Pengurus MUI Karawang Ke Palembang

Next Post

Ferari Gelar HUT Ke-6 Bertajuk Our Golden Journey, Ini Harapan Ketua DPD Ferari Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gerak Cepat Personel Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Jalan Politeknik

Kenduri Sederhana yang Hangatkan Kedekatan Satgas TMMD dan Warga Desa Puro

Keringat dan Keikhlasan Satgas TMMD Demi Jalan yang Dinanti Warga

Pengabdian Tanpa Jeda, Satgas TMMD Terus Bekerja Demi Desa Puro

Kehadiran Satgas TMMD Tumbuhkan Harapan Pak Edi untuk Sang Anak

Sentuhan Kepedulian Satgas TMMD di Rumah Ibu Ngadinem

Konflik Tanah di Desa Daya Kesuma Berlarut, Aparat Diminta Tegakkan Kepastian Hukum

Wujudkan SDM dan Pekerja Unggul, Bupati Muba Instruksikan Perusahaan Perkebunan, Tambang, dan Migas Percepat Sertifikasi Pekerja

Dari Tanah ke Keramik, RTLH TMMD Reg 128 Kodim 0725/Sragen Ubah Rumah Warga Jadi Lebih Nyaman

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In