• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Diduga Tempat Karoke Grand Royal Belum Memiliki Izin Resmi

Reporter IB
25 Oktober 2023
Tempat Karoke Grand Royal
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Tempat Karaoke Grand Royal milik PT Srono Perkasa Sejahtera yang berlokasi di Jl. Raya Yosomulyo No.67, Dusun Krajan, Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Diduga jual minuman keras yang berkedok jualan makanan ringan dan minuman softdrink secara ilegal. Rabu (25/10/2023).

Sempat diketahui hal tersebut lantaran ketua komunitas masyarakat sadar hukum kabupaten Banyuwangi yakni Sugianto membeberkan suatu berkas yang berisi terkait beberapa pengusaha kabupaten Banyuwangi yang belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Jawa Timur.

Disela-sela perbincangan Sugiarto menyampaikan kepada awak media. “Semua berkas yang saya pegang ini merupakan data valid yang mana setiap usaha sudah terbit izin dan yang belum semua tercatat dalam kertas ini,” kata Sugiarto

Sugiarto menambahkan bahwa, salah satu pengusaha yang menjual Minol secara ilegal adalah Tempat Karaoke terkenal Banyuwangi selatan yaitu salah satunya Grand Royal.

“Penjual minol secara ilegal atau belum terbit izin dari DPMPTSP Salah satunya Grand Royal Gambiran.” terangnya.

Sementara itu, mengingat terkait penjualan minol berbasis resiko tinggi Sugiarto menjelaskan, “Penjualan minol termasuk berbasis resiko tinggi seperti yang terjual di grand royal, dalam hal ini tentunya yang berhak mengeluarkan izin adalah provinsi yakni DPMPTSP itu tadi,” jelas Sugiarto

“Jika dalam hal tersebut pihak pengusaha tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha jenis penjualan minol.” pungkasnya.

Tags: Grand Royal Gambirankegiatan usaha
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya Ungkap Perlu Reformasi Tata Kelola Kependudukan

Next Post

3 Tokoh Hebat Saling Sampaikan Visi-Misi Lintas Politika The Candidates

IB

Info Terkait

kegiatan usaha, perkebunan kelapa sawit

Sidang Lanjutan KPPU Kembali Digelar Terkait Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI)

4 Juli 2022

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In