• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Advokat Desri Nago dan Rekan Miris Dengan Sikap Wartawan Media Online Berinisial “J” Yang Diduga Meminta Sejumlah Uang Untuk Menghapus Berita

Reporter YN
20 Oktober 2023
Advokat Desri Nago dan Rekan Miris Dengan Sikap Wartawan Media Online Berinisial “J” Yang Diduga Meminta Sejumlah Uang Untuk Menghapus Berita
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Advokat Desri Nago SH dan Rekan sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan media online wartasumsel.co.id berinisial J yang sudah memberitakan tentang persoalan BBM ilegal namun meminta sejumlah uang untuk menghapus berita tersebut.

Advokat Desri Nago SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH memberikan pernyataannya dalam konfrensi pers terkait hal tersebut. Konfrensi pers dilaksanakan di Kantor Desri Nago SH dan Rekan, Jumat (20/10/2023).

 

Desri Nago SH mengatakan,terkait BBM ilegal dan CPO ilegal dengan dugaan tanpa perizinan atau ilegal di kabupaten di Sumatera Selatan ini memang marak.

“Kita sebagai kontrol sosial baik itu LSM, media dan advokat menjalankan Undang-Undang kontrol sosial bisa siapapun bisa untuk melaporkan. Dan apabila sejatinya sebagai kontrol sosial yang ingin menyampaikan aksi silakan menyampaikan aksi. Kemudian yang ingin menulis di media cetak atau media online silakan menulis berita. Disini kita mendukung pemberitaan salah satu media warta sumsel.co.id yang dibuat oknum wartawannya berinisial J,” ujarnya.

 

“Pemberitaan itu tidak salah. Kami mendukung, saya yang juga Ketua Umum Lembaga POSE RI mendukung siapapun, media manapun untuk membumihanguskan yang namanya illegal yang berada di Sumsel dan di kabupaten-kabupaten. Dalam konteks pemberitaan ini ada bahasanya yang namanya berita ini sebenarnya kita sulit menjelaskannya. Tidak ada bahasa yang namanya dia kalau sudah turun berita silakan saja turun. Jangan ada konteks meminta seperti 20 ribu, menjadi 5 ribu, itu tidak diatur Undang-Undang pers tentang penghapusan berita. Disini kita mendukung apa yang ditulis apa yang diberitakan, apa yang mereka jalankan benar. Tapi marwah jurnalis, kalau sudah meminta sejumlah uang untuk menghapus berita, idealisme jangan dinodai dengan tindakan meminta uang seperti itu,” katanya.

“Sudah kita jelaskan tadi, kalau jumpa pers ada transportasi itu masih wajar. Tapi kalau ada negosiasi untuk menghapus berita saya rasa miris sekali mendengarnya. Tulisannya sudah benar menjalankan Undang-Undang Pers, sudah benar menjalankan profesi sudah benar. Kami berharap untuk rekan-rekan media dan kita dukung dari lembaga POSE RI kalau masalah silakan saja ditulis soal BBM ilegal dan CPO ilegal silahkan dibuat beritanya, saya dukung untuk pemberantasannya,” bebernya.

“Saya mengharapkan kawan-kawan yang di sini pun kalau melihat BBM ilegal atau CPO ilegal silahkan laporkan ke kantor hukum Desri Nago,SH dan Rekan. Kami akan menyampaikan dengan penegak hukum atau silakan langsung di kabupaten manapun dan provinsi manapun,” tambahnya.

Desri menjelaskan, kata menghapuskan menghilangkan berita dengan menyebutkan nominal. “Menyebutkan nominal untuk penghapusan berita itu alangkah sayangnya. Kalau oknum tersebut wartawan tersebut mau paparan ke saya silakan saja ke sini.Ruangan kerja saya ini jumpa pers dan kita jumpa pers. Awalnya oknum J itu untuk menghapus berita itu minta 5 ribu. Kemudian naik minta 20 ribu. Kita miris mendengar itu,” bebernya.

Desri mengungkapkan, sekali lagi saya tidak menyalahkan oknum wartawan berinisial J ini. Karena melarang atau menghalangi wartawan membuat berita itu bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999.

“UU Pers itu tidak bisa diganggu gugat jadi ada mekanisme hak jawab. Tapi produk berita itu jangan diperdagangkan kan tidak diperbolehkan menghapus berita,” katanya.

Sementara itu, Advokat Rizki, SH menuturkan, pihaknya mendukung media wartasumsel.co.id di mana dia menceritakan BBM ilegal, yang mana banyak BBM ilegal salah satunya diberitakan oleh warta sumsel.co.id ini oleh inisial j tadi. Berharap pihak Kapolda ini untuk mengusut tuntas masalah BBM ilegal ini maupun melalui Polres Ogan Ilir untuk menindak tegas BBM ilegal ini.

Ketika ditanya awak media, adanya tulisan polres Ogan Ilir terkesan tutup mata, Advokat Desri menuturkan, itu kita tidak bisa memvonis itu. Karen kepolisian itu punya sistem.

“Menurut hasil investigasi kami hasil dari saya bekerja, itu dulu ada sekitar 35 sampai 40 titik. Saya tekan jadi tinggal sekarang sekitar 7 atau 10 titik. Jadi tidak bisa memvonis bahwa polres Ogan Ilir terkesan tutup mata. Karena sepengetahuan POSE RI dan tim media dulu begitu ramainya ditekan dengan segala resiko sampailah diinformasi terakhir itu BBM ilegal dan CPO ilegal itu tinggal 7 atau 10 titik. POSE RI tetap sebagai kontrol sosial dengan perjuangan bersama jurnalis,” katanya.

 

“Saya berpesan dengan rekan pers, bekerjalah secara profesional. Kita bisa membedakan marwah kaidah jurnalis, dan jurnalis yang bertopeng di balik profesi. Untuk oknum berinisial J ini teruskan untuk menulis ini benar. Saya hormati, salam hormat untuk media ini. Tapi dengan fakta-fakta yang ada kami dapatkan, sangat kami sayangkan dan miris sekali ada negoisasi minta dari 20 ribu sampai turun 5 ribu.

Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen SH menambahkan, pada Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”Rekan wartawan dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi kode etik jurnalistik,” tandasnya. (Yanti)

Tags: Persoalan BBM ilegalWartawan Media Online
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demi untuk Kemajuan Daerah, Bupati dan Fraksi DPRD OKU Selatan Setujui APBD 2024

Next Post

Semarak Hari Santri Nasional 2023 PonPes Nurul Huda Sukawinatan Gelar Festival Lomba, Bazar, Training dan Seminar

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In