• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

Reporter IB
4 Oktober 2023
Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Maraknya Tempat hiburan Karaoke liar tanpa mengantongi ijin juga marak di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari data yang dihimpun oleh media lamanqu.com Terdapat beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat karaoke yang diduga juga menjual minuman keras.

Bahkan lokasi Tempat hiburan karaoke ini berada di wilayah pemukiman padat penduduk, dan di sepanjang ruas jalan desa Rejosari. Diduga tempat Hiburan Karaoke tanpa mengantongi ijin ini tetap beroperasi, sehingga hal tersebut membuat sebagian masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut merasa resah akibat beroperasinya karaoke tanpa mendapatkan ijin sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

Padahal jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c disebut bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.

Namun tempat karaoke Rejosari justru terang-terangan buka hingga dini hari.

Tempat hiburan malam, karaoke Rejosari ternyata juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 9 ayat 1, yang tertulis, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB.

Meskipun pihak pemkab Banyuwangi melalui instansi terkait sudah pernah mensosialisasikan perijinan untuk tempat karaoke, namun Menurut masyarakat bahwa Satpol PP Pemkab Banyuwangi sudah pernah melakukan penertiban tempat karaoke yang tidak berizin.

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik karaoke di wilayah desa Rejosari Sejumlah pihak yang merasa resah dengan keberadaan tempat karaoke liar khususnya di kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi, Diantaranya adalah warga desa Rejosari sebut saja Ridwan, menyampaikan bahwa pengusaha dan pengelola tempat karaoke harus mengurus izin karaoke.

Dia juga menjelaskan tidak sedikit Di tempat karaoke tersebut juga menyediakan LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu yang menemani tamu saat berkaraoke ria, “Saat malam juga ada wanita-wanita di luar kafe banyak pakai rok mini lagi menuggu tamu datang, dan saya tahu ketika melihatnya langsung,” katanya. Ravo (04/10/2023)

Dia juga menambahkan bahwa Apa lagi di wilayah kecamatan Glagah Ada pondok pesantren terkenal dan banyak santrinya.

Dikatakan juga bahwa, bukan hanya masalah tempat karaoke saja, penjualan minuman keras juga secara terang-terangan dilakukan di dalamnya Ruangan ditempat itu. Untuk itu, pihak dari pemerintah Daerah dan kecamatan harus punya ketegasan.

“Apa lagi saya sebagai warga desa Rejosari, sangat miris sering melihat kejadian suara teriak- teriak pengunjung Dari dalam tempat karaoke yang lagi bernyanyi terkadang juga tak jarang membuat keributan hanya cuma berebut pemandu lagu, Lantaran gara gara habis minum minuman keras,” pungkasnya.

Tags: menjual minuman kerastempat karaoke
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ungkap ISPU Dengan Angka Diatas 300 Membahayakan Pernapasan Anak-Anak

Next Post

Banyuwangi Sering Dilanda Isu Defisit Anggaran

IB

Info Terkait

Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi

Pemilik Tempat Karaoke Tidak Membayar Royalti kepada Pencipta Lagu Dapat Disanksi

13 Agustus 2020

Berita Terbaru

Akses sungai Burung ditutup Tongkang PT BMH,Jadi Sorotan Tajam ! Pemerintah Dan APH Jangan Tutup Mata

Kelapa Merupakan Komoditas Banyak Manfaatnya, Ini Beberapa Diungkapkan PLT Kadisbun Sumsel

Rayakan World Tourism Day, THE 1O1 Palembang Rajawali Hadirkan Pengalaman Wisata Bernuansa Budaya Palembang

Bhayangkari Sumsel Hadirkan 4.000 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan bagi Warga Palembang

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In