Diduga Tempat Hiburan Karaoke Tanpa Mengantongi Ijin Tetap Beroperasi di Desa Rejosari Banyuwangi

Banyuwangi, lamanqu.com – Maraknya Tempat hiburan Karaoke liar tanpa mengantongi ijin juga marak di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari data yang dihimpun oleh media lamanqu.com Terdapat beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat karaoke yang diduga juga menjual minuman keras.
Bahkan lokasi Tempat hiburan karaoke ini berada di wilayah pemukiman padat penduduk, dan di sepanjang ruas jalan desa Rejosari. Diduga tempat Hiburan Karaoke tanpa mengantongi ijin ini tetap beroperasi, sehingga hal tersebut membuat sebagian masyarakat yang tinggal dilokasi tersebut merasa resah akibat beroperasinya karaoke tanpa mendapatkan ijin sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
Padahal jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c disebut bahwa tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB.
Namun tempat karaoke Rejosari justru terang-terangan buka hingga dini hari.
Tempat hiburan malam, karaoke Rejosari ternyata juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pasal 9 ayat 1, yang tertulis, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB.
Meskipun pihak pemkab Banyuwangi melalui instansi terkait sudah pernah mensosialisasikan perijinan untuk tempat karaoke, namun Menurut masyarakat bahwa Satpol PP Pemkab Banyuwangi sudah pernah melakukan penertiban tempat karaoke yang tidak berizin.
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik karaoke di wilayah desa Rejosari Sejumlah pihak yang merasa resah dengan keberadaan tempat karaoke liar khususnya di kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi, Diantaranya adalah warga desa Rejosari sebut saja Ridwan, menyampaikan bahwa pengusaha dan pengelola tempat karaoke harus mengurus izin karaoke.
Dia juga menjelaskan tidak sedikit Di tempat karaoke tersebut juga menyediakan LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu yang menemani tamu saat berkaraoke ria, “Saat malam juga ada wanita-wanita di luar kafe banyak pakai rok mini lagi menuggu tamu datang, dan saya tahu ketika melihatnya langsung,” katanya. Ravo (04/10/2023)
Dia juga menambahkan bahwa Apa lagi di wilayah kecamatan Glagah Ada pondok pesantren terkenal dan banyak santrinya.
Dikatakan juga bahwa, bukan hanya masalah tempat karaoke saja, penjualan minuman keras juga secara terang-terangan dilakukan di dalamnya Ruangan ditempat itu. Untuk itu, pihak dari pemerintah Daerah dan kecamatan harus punya ketegasan.
“Apa lagi saya sebagai warga desa Rejosari, sangat miris sering melihat kejadian suara teriak- teriak pengunjung Dari dalam tempat karaoke yang lagi bernyanyi terkadang juga tak jarang membuat keributan hanya cuma berebut pemandu lagu, Lantaran gara gara habis minum minuman keras,” pungkasnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaKetua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Rapat Perdana Pembentukan Kepanitiaan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun...
News, Sumsel
Sambut Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Tambah 1 Kereta Pada KA Bukit Serelo d...
News, Sumsel
JADI PEMBINA UPACARA HKN, ASISTEN III AJAK OPD OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL...
News
BUPATI ABUSAMA LAKSANAKAN SIDAK DAN MENINJAU SECARA LANGSUNG FASILITAS MILIK PEMERIN...
News
Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel