• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pernah Menyeruak Perdebatan MK Soal Eksistensi Kepercayaan di RI

Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2018
Pernah Menyeruak Perdebatan MK Soal Eksistensi Kepercayaan di RI
Bagikan ke Whatsapp

Yogyakarta, lamanqu.com – Penolakan sekelompok orang terhadap Sedekah Laut menyeruak. Jauh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membahas keberadaan dan hak-hak Penghayat Kepercayaan di negara Indonesia. Bagaimana perdebatan itu?

Perdebatan itu digelar saat MK mengadili hak-hak Penghayat Kepercayaan, apakah berhak mendapatkan status di kolom agama KTP, atau tidak.

“Karena dalam kenyataannya memang aliran kepercayaan itu ada dan itu ada sebelum agama-agama itu datang sehingga kita harus juga melihat bahwa kenyataan itu ada, mereka ada,” kata hakim konstitusi Maria Farida Indarti dalam sidang kala itu.

Sebab, dengan tidak dituliskannya ‘agama’ mereka ke dalam kolom agama, maka mereka dicap masyarakat sebagai orang yang tidak beragama. Padahal, dalam kenyatannya ‘agama’ itu ada.

“Saya berasal dari Solo, di mana banyak teman-teman saya, saudara saya yang memang mempunyai adat kepercayaan yang seperti itu,” cerita Maria yang guru besar Universitas Indonesia (UI) itu.

Menurut Maria, pengosongan kolom agama di KTP bukan semata-mata implementasi norma. Maria mengajak me

lihat masalah itu sebagai masalah serius, masalah hak asasi yang harus diterima negara.

“Tapi, kita harus mengatakan bahwa kenyataan itu ada dan para penghayat itu ada, sehingga kita juga harus menerima mereka. Bagaimana kita kemudian menerima mereka sebagai orang yang kemudian mempunyai hak asasi juga untuk diterima dalam negara ini,” papar Maria.

“Jadi, jangan kemudian langsung mengatakan ‘Oh, kalau tidak 6 agama itu, kemudian harus dicoret, terus dia masuk yang di mana?’ Karena ini dalam kenyataannya memang terjadi,” sambung Maria.

Adapun Ketua MK kala itu, Arief Hidayat menyatakan kegalauannya atas hak-hak Penghayat Kepercayaan. Sebab, mereka telah ada jauh sebelum agama ada di Indonesia.

“PNPS mengakui ada agama resmi. Kemudian, ada dari sekelompok yang asli mengatakan, ‘Lho, yang berasal dari asing malah diakui’. Kan kita tahu semua, yang keenam keyakinan atau agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur. Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?” kata Arief.

Bila dihubungkan dengan ideologi negara, menurut Arief, proses mengangkat ke-Bhinekaan, kepercayaan Indonesia, atau ketakwaan orang Indonesia yang religius melalui proses yang panjang. Kemudian diangkat dan dikristalisasi menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Tapi, Indonesia kayaknya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa itu mencoba untuk menyinergikan, menyinergikan berbagai keyakinan orang Indonesia yang religius itu diangkat menjadi norma atau prinsip yang disebut Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Adapun hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menggali tujuan politik hukum pencantuman kolom agama bagi Penghayat Kepercayaan. Hal itu ditanyakan ke ahli.

“Sebenarnya yang mau saya tanyakan itu begini, adakah kaitan antara politik rekognisi yang ahli sampaikan tadi itu dengan tujuan legitimasi yang hendak dituju sebenarnya oleh negara? Apakah itu negara ataukah sebenarnya itu bagian dari kepentingan suatu rezim dalam suatu periode tertentu?” kata Palguna.

Lalu bagaimana dengan hakim konstitusi Patrialis Akbar? mempertanyakan esensi Penghayat Kepercayaan dari kacamata ‘agama’, bukan menggali hak Penghayat Kepercayaan dari sisi berkenegaraan.

“Siapakah rasulnya? Apa kitab sucinya?” tanya Patrialis pada sidang di bulan Desember 2016. Belakangan, Patrialis ditangkap KPK terkait kasus korupsi dan dihukum 8 tahun penjara.
Karena dalam kenyataannya memang aliran kepercayaan itu ada. Dan itu ada sebelum agama-agama itu datang sehingga kita harus juga melihat bahwa kenyataan itu ada, mereka ada”, ujar Hakim konstitusi Maria Farida Indarti

Perdebatan itu akhirnya bermuara pada sikap MK yang mengakui keberadaan Penghayat Keperceayaan. Mereka boleh mencantumkan keyakinannya di kolom agama di KTP.

“Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” ucap Arief pada sidang yang digelar pada 7 November 2017.

Tags: kepercayaanKTPMahkamah KonstitusiSedekah Laut
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Percaya Diri, Penyebab Timnas Jerman Takluk dari Belanda

Next Post

Fahri Hamzah: Garbi Sebuah Koreksi Untuk Presiden Jokowi Dan Kemajuan Bangsa

Editor Sumsel

Info Terkait

Permudah Pengurusan Data Kependudukan, Disdukcapil Palembang Buka 9 UPTD

Permudah Pengurusan Data Kependudukan, Disdukcapil Palembang Buka 9 UPTD

18 Juni 2019
Sedekah Laut Bantul Digagalkan, Polisi Sedang Selidiki Peristiwa Ini

Sedekah Laut Bantul Digagalkan, Polisi Sedang Selidiki Peristiwa Ini

13 Oktober 2018

Berita Terbaru

Dukung UMKM Naik Kelas, 1.000 Pelaku Ekraf Bali Lakukan Akad Massal KUR

Jejak TMMD di Sekolah Tinggalkan Senyum dan Semangat Baru

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen untuk Masa Depan Desa

Resmi Dilantik, 64 Penilai Kekayaan Intelektual Siap Bantu UMKM Ekraf Akses Kredit Bank

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In