• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat Muara Lawai Kecam PT. Banjarsari Pribumi Atas Hak Lahan

Reporter Editor Sumsel
11 Oktober 2018
Masyarakat Muara Lawai Kecam PT. Banjarsari Pribumi Atas Hak Lahan
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, lamanqu.com — Dampak buntut panjang permasalahan tapal batas wilayah Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat tak kunjung usai, sementara lahan milik warga Muara Lawai yang saat ini telah digarap oleh pihak PT.Banjarsari Pribumi namun belum ada ganti rugi, bahkan tanah tersebut diklaim milik warga Desa Banjarsari. Oleh sebab itu, puluhan warga Desa Muara Lawai didampingi oleh Lembaga Aliansi Indonesia mengadakan demo di lokasi tambang perusahaan PT.Banjarsari Pribumi (BP). Dalam aksi demo tersebut, warga Muara Lawai memasang pelang batas tanah mereka, memberikan surat tuntutan kepada pihak PT.Banjarsari Pribumi (BP) serta memberikan orasi sedikit kepada pihak perusahaan.

“Ada beberapa tuntutan yang kami tuangkan dalam surat kami tersebut. Apabila dalam waktu 7 hari tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan kembali dan menduduki lokasi dan menutup paksa operasonal tambang” ujar Aripendi Kuris selaku korlap, Rabu,(10/10/2018).

Tim Aliansi Indonesia Ust. M.Kanda Budi Setiawan, S.Pd.I,S.H didampingi pengacara Jamaludin Aproni, S.H mengatakan, pada tingkat lokal Sumatera Selatan seperti Kabupaten Lahat pasca berubahnya rezim dari rezim kontrak karya dan kuasa pertambangan (kk/kp) berubah izin usaha pertambangn (IUP) tahun 2009 ditandai dengan keluarnya UU Minerba No. 4 Tahun 2009, sungguh sangat miris sekali bagi masyarakat sekitar tambang, selain hanya menjadi penonton juga sebagai penikmat pencemaran lingkungan akibat aktifitas penambangan batubara khususnya diwilayah Muara Lawai setidaknya ada 4 IUP seperti PT. Bukit Asam, PT. Budi Gema Gempita, PT.Golden Great Borneo dan PT.Banjarsari Pribumi.

Kemudian telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh PT. Banjarsari Pribumi. “Bahwa PT.BP tidak melaksanakan ketentuan pasal 135, pasal 136 ayat (1)(2) dan pasal 137 UU NO.4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. PT.BP juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (1) hurup (k),(u),(y) permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara. Dan PT.BP tidak melaksanakan ketentuan pasal 29 dan pasal 38 permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara” ujar Ust.M.Kanda Budi dengan semangat.

Berdasarkan surat tuntutan masyarakat yang kami terima, masyarakat Desa Muara Lawai mendesak PT. Banjarsari Pribumi untuk menghentikan aktifitas penambangan batubara di atas lahan warga yang belum diganti rugi dan mendesak Gubernur Sumsel menerapkan pasal 38 ayat (2) permen ESDM 34 Tahun 2017 dan Pasal 40 (2) Permen ESDM No 25 Tahun 2018 serta masyarakat juga mendesak Bupati Lahat segera memediasi penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat Muara Lawai.

Sementara itu, humas PT.BP Joko Sutrisno ketika konfirmasi oleh media mengatakan silakan saja mereka menyampaikan aspirasi meraka dan silakan sampaikan ke pemda, kita ikutin apa kata pemda. IUP perusahaan ini atas nama Desa Banjasari. yang menerbitkan IUP adalah Bupati. “kita menyebutkan bupati sudah legal, tidak ada bupati yang abal-abal. jangan ditambanhkan dan dikurangan apa yang saya katakan. Bukan hanya warga Muara Lawai yang menuntut hak mereka, ada juga warga lain yang sudah puluhan tahun ingin menuntut hak mereka seperti, Desa Gedung Agung, dan Banjarsari,” tegas Joko.

Tags: Ganti rugi lahan di Desa Muara Lawai
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintah Batal Naikkan Harga BBM Premium Rp 7.000 per Liter

Next Post

Gempa Situbondo Hari Ini, Berikut Identitas 3 Orang yang Meninggal Dunia

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In