• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat Muara Lawai Kecam PT. Banjarsari Pribumi Atas Hak Lahan

Reporter Editor Sumsel
11 Oktober 2018
Masyarakat Muara Lawai Kecam PT. Banjarsari Pribumi Atas Hak Lahan
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, lamanqu.com — Dampak buntut panjang permasalahan tapal batas wilayah Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat tak kunjung usai, sementara lahan milik warga Muara Lawai yang saat ini telah digarap oleh pihak PT.Banjarsari Pribumi namun belum ada ganti rugi, bahkan tanah tersebut diklaim milik warga Desa Banjarsari. Oleh sebab itu, puluhan warga Desa Muara Lawai didampingi oleh Lembaga Aliansi Indonesia mengadakan demo di lokasi tambang perusahaan PT.Banjarsari Pribumi (BP). Dalam aksi demo tersebut, warga Muara Lawai memasang pelang batas tanah mereka, memberikan surat tuntutan kepada pihak PT.Banjarsari Pribumi (BP) serta memberikan orasi sedikit kepada pihak perusahaan.

“Ada beberapa tuntutan yang kami tuangkan dalam surat kami tersebut. Apabila dalam waktu 7 hari tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan kembali dan menduduki lokasi dan menutup paksa operasonal tambang” ujar Aripendi Kuris selaku korlap, Rabu,(10/10/2018).

Tim Aliansi Indonesia Ust. M.Kanda Budi Setiawan, S.Pd.I,S.H didampingi pengacara Jamaludin Aproni, S.H mengatakan, pada tingkat lokal Sumatera Selatan seperti Kabupaten Lahat pasca berubahnya rezim dari rezim kontrak karya dan kuasa pertambangan (kk/kp) berubah izin usaha pertambangn (IUP) tahun 2009 ditandai dengan keluarnya UU Minerba No. 4 Tahun 2009, sungguh sangat miris sekali bagi masyarakat sekitar tambang, selain hanya menjadi penonton juga sebagai penikmat pencemaran lingkungan akibat aktifitas penambangan batubara khususnya diwilayah Muara Lawai setidaknya ada 4 IUP seperti PT. Bukit Asam, PT. Budi Gema Gempita, PT.Golden Great Borneo dan PT.Banjarsari Pribumi.

Kemudian telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh PT. Banjarsari Pribumi. “Bahwa PT.BP tidak melaksanakan ketentuan pasal 135, pasal 136 ayat (1)(2) dan pasal 137 UU NO.4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. PT.BP juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (1) hurup (k),(u),(y) permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara. Dan PT.BP tidak melaksanakan ketentuan pasal 29 dan pasal 38 permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara” ujar Ust.M.Kanda Budi dengan semangat.

Berdasarkan surat tuntutan masyarakat yang kami terima, masyarakat Desa Muara Lawai mendesak PT. Banjarsari Pribumi untuk menghentikan aktifitas penambangan batubara di atas lahan warga yang belum diganti rugi dan mendesak Gubernur Sumsel menerapkan pasal 38 ayat (2) permen ESDM 34 Tahun 2017 dan Pasal 40 (2) Permen ESDM No 25 Tahun 2018 serta masyarakat juga mendesak Bupati Lahat segera memediasi penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat Muara Lawai.

Sementara itu, humas PT.BP Joko Sutrisno ketika konfirmasi oleh media mengatakan silakan saja mereka menyampaikan aspirasi meraka dan silakan sampaikan ke pemda, kita ikutin apa kata pemda. IUP perusahaan ini atas nama Desa Banjasari. yang menerbitkan IUP adalah Bupati. “kita menyebutkan bupati sudah legal, tidak ada bupati yang abal-abal. jangan ditambanhkan dan dikurangan apa yang saya katakan. Bukan hanya warga Muara Lawai yang menuntut hak mereka, ada juga warga lain yang sudah puluhan tahun ingin menuntut hak mereka seperti, Desa Gedung Agung, dan Banjarsari,” tegas Joko.

Tags: Ganti rugi lahan di Desa Muara Lawai
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintah Batal Naikkan Harga BBM Premium Rp 7.000 per Liter

Next Post

Gempa Situbondo Hari Ini, Berikut Identitas 3 Orang yang Meninggal Dunia

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In