• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 30, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KGPL Desak Sat Pol PP Kota Palembang Segera Bongkar Bangunan Ruko di Jalan Tanjung Api-Api Yang Menyalahi IMB

Reporter YN
31 Agustus 2023
Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Palembang, Kamis (31/08/2023).

Mereka mendesak Walikota Palembang melalui Sat Pol PP Kota Palembang untuk segera melakukan penutupan dan pembongkaran sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Sukarame Palembang.

Karena bangunan tersebut, terindikasi telah melakukan pelanggaran yang mana Ruko patut diduga tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pihak terkait.

Hal tersebut, diungkapkan koordinator aksi, Arki dalam orasinya. Dia mengatakan bagunan ruko tersebut, diduga kuat milik seorang pengusaha kuliner di Kota Palembang berinisial EL, yang mana dalam proses pembangunannya terindikasi tidak sesuai dengan IMB.

“Dari hasil invesitigasi dan diperkuat dengan beberapa informan kami di lapangan, ternyata EL membangun ruko itu tidak sesuai dengn yang tercantum di IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palembang dengan Nomor: : 640/IMB/0589/DPMPTSP/-PPL/2021 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal tertanggal 26 Agustus 2021 ,” jelas Arki.

Lanjut, Arki, di dalam IMB tersebut, bangunan ruko permanen diduga milik EL itu, semestinya berjumlah 9 unit bertingkat 3. Namun setelah, pihkanya melakukan investigas justru menemukan Bangunan Non Rumah Tinggal (BNRT) ini malah ada penambahan 1 unit ruko 1 lantai di sudut bangunan tersebut.

“Artinya, oknum EL dalam mendirikan bangunan itu, diduga telah menyalahi IMB. Untuk kami melaporkan atas dugaan tersebut ke dinas terkait,” ungkap Arki.

Arki mengatakan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya menambah unit bangunan bahkan terindikasi kuat adanya penambahkan luas bangunan.

“Atas dasar kedua temuan kami dilapangan terkait bangunan menyalahi IMB ini kami menduga tentu bertentangan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Sementara itu, Diaz menambahkan bukan hanya diduga menyalahi IMB, salah satu dari bangunan ruko tersebut juga masuk dalam kawasan jalur hijau.

“Kami mendapatkan pula ada salah satu bangunan ruko yang diduga milik EL tesebut, masuk di jalur hijau dengan demikian tentunya sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Palembang,” tegasnya.

Lanjut Diaz, atas beberapa dugaan tersebut, maka pihaknya melayangkan surat pengaduan. Dari hasil pengaduan tersebut, pihak Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang telah mengeluarkan surat pelaksanaan penertiban dengan nomor 600/166/DPUPR/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.

“Dalam surat tersebut, sangat jelas bangunan tersebut, harus dilakukan penerbitan melalui Sat Pol PP Kota Palembang,” tegasnya.

Walaupun demikian, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya tindakan tegas atas surat penertiban yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang.

“Ada apa dan siapa di balik layar oknum EL Sehingga belum juga ditertibkan. Padahal di dalam surat tersebut sudah jelas, Ada apa dengan Sat Pol PP Kota Palembang,” cetusnya.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh pihak Pemkot Palembang, melalui Plt Asisten III Pemkota Palembang, Alex Fernandus menyatakan bahwa terkait tuntunan ini akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan segera menindaklanjuti melalui Sat Pol PP mengenai tuntutan yang disampaikan kepada Pemkot Palembang ini,”pungkas Alex Fernandus yang juga merangkap sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang.

Tags: Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pangdam II/Sriwijaya Silaturahmi Ke Kapolda Sumsel

Next Post

Bulog Banyuwangi Grebek Pasar

YN

Info Terkait

Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan

Anggota Tim Investigasi KGPL Rizky Pratama Saputra : Kita Dukung Sidak Wakil Wali Kota: Investasi Harus Patuh Aturan

10 April 2025

Berita Terbaru

Sekjen Perindo Apresiasi Rakerwil Sumsel, Dorong Aksi Nyata dan Dampak Langsung ke Masyarakat

Daeng Supriyanto Pimpin Rakerwil IPF Sumsel Lancar, Tuju Pengembangan Olahraga di Sumsel

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024
Reporter TNS
12 Desember 2025

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024 LamanQu.com,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In