Palembang, lamanqu.com – Kuasa hukum warga cluster Alexandria Jakabaring Palembang, Sofhuan Yusfiansyah SH telah melakukan pengajuan gugatan uji materiil Permendagri Nomor 134 tahun 2022 ke Mahkamah Agung oleh warga cluster Alexandria Jakabaring Palembang, pada Senin (31/07/23).
Pengajuan tersebut, telah diterima oleh MA dengan terbitnya surat prihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan hak uji materiil dengan Nomor 34/PR/VIII/34 P/HUM/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kuasa hukum warga cluster Alexandria Jakabaring Palembang Sofhuan Yusfiansyah SH saat dijumpai di kantor hukum SHS Law Firm, Jln. Residen A Rozak, Komplek PHDM IV No. 18 A, Palembang, pada Sabtu (12/8/2023).
“Hari ini, kami telah menerima surat resmi MA terkait prihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang,”ungkap Sofhuan di dampingi M. Sigit Muhaimin, S.H.M.H, Akbar, S.H, Hendri Rumino ,S.H, Ade Satriansyah,S.H, Devi Yulianti,S.H, Eliyanto,S.H, Prengki Adiatmo,S.H dan Apriyansah,SH.
Disampaikan, Sofhuan terkait prihal tersebut, seperti tertuang dalam surat dengan Nomor 34/PR/VIII/34 P/HUM/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.
“Dalam surat tersebut, registrasi atas pengajuan uji materiil yang kami ajukan dengan registrasi No. 34 P/HUM/2023 pada tanggal 1 Agustus 2023,” kata Sofhuan.
Dijelaskan Sofhuan, pengujian materiil atas terbitnya Permendagri No 134 Tahun 2022, terhadap UU No 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Kemudian, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, serta UU Darurat R.I. No. 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
“Dengan diterima register ini merupakan langkah awal kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat merasa dirugikan oleh Permendagri tersebut,” tuturnya.
Sofhuan berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan, sehingga Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan.
“Kami berharap gugatan ini dikabulkan oleh MA dan kami juga mendorong agar pihak DPRD dan Pemkot Palembang segera mengajukan gugatan atas Permendagri tersebut,” pungkasnya.