• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Januari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

KPPU Jatuhkan Denda 2,5 Milyar Kepada PT Aburahmi Atas Pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2008 Dalam Kemitraan Pembangunan Kebun Plasma di Provinsi Sumatera Selatan

Reporter YN
12 Juli 2023
Pembangunan Kebun Plasma, pembangunan perkebunan kelapa sawit
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Aburahmi atas pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2008 terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan Koperasi Penukal Lestari yang beralamat di Desa Air Itam Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan.

Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II mengatakan, dalam putusannya Majelis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat, S.E., M.Si, sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. yang masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, memutuskan beberapa hal berikut:

  1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008.
  2. Memerintahkan Terlapor melakukan Adendum Perjanjian Nomor 01/KAR�KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 yang tidak bertentangan dengan perjanjian Tahun 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan ratus lima hektare) yang diambil dari lahan yang dikuasai Terlapor selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan Terlapor untuk membayar denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  5. Memerintahkan Terlapor untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU Sebagai Informasi perkara ini bersumber dari Laporan Masyarakat kepada KPPU Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II). Pada proses klarifikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I KPPU menemukan adanya perilaku memiliki dan/atau menguasai yang dilakukan oleh PT Aburahmi (Terlapor) pada pelaksanaan kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit dengan Koperasi Penukal Lestari, diantaranya yaitu:
    • Terlapor tidak menjalankan kesepakatan sesuai Addendum Perjanjian Kemitraan pada tanggal 12 Mei 2006.
    • Terlapor belum membangun kebun Plasma secara keseluruhan yang seharusnya seluas ± 1.863.81 Ha.
    • Terlapor menguasai dalam hal pengambilan keputusan terkait harga TBS kebun Plasma.
    • Tidak adanya transparansi terkait biaya-biaya pembangunan atau pemiliharan kebun plasma.
    • Terlapor tidak melaskanakan kewajibannya untuk memberikan pelatihan atau bimbingan teknis secara rutin.
    • Terlapor melakukan penguasaan terhadap Sertipikat Hak Milik Anggota Koperasi.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPPU telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PT Aburahmi melalui penyampaian Surat Peringatan Terulis yang memerintahkan kepada PT Aburahmi untuk melakukan perbaikan, diantaranya yaitu:

  1. Melakukan Addendum Perjanjian Kerjasama Kemitraan.
  2. Memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Plasma atas nama Petani Plasma kepada Petani Plasma.
  3. Melakukan pembangunan kekurangan lahan kebun Plasma sehingga terpenuhi kewajiban keseluruhan yaitu ± 1.863.81 Ha lahan Plasma.
  4. Melibatkan Petani Plasma dalam pengelolaan lahan Plasma dan memberikan bimbingan teknis kepada Petani Plasma.
  5. Melakukan penjualan hasil panen TBS dari lahan Plasma sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan keuntungan dari lahan
    Plasma kepada Petani Plasma dengan sebelumnya menyepakati besaran persentase keuntungan dengan Petani Plasma.
  6. Terlapor berkewajiban memberikan bimbingan teknis kepada Petani Plasma.
  7. Menyampaikan secara transparan kepada Petani Plasma terkait laporan keuangan khusus untuk lahan Petani Plasma berupa Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca, dan Laporan Arus Kas.
  8. Terlapor berkewajiban untuk memberikan keuntungan dari panen lahan Plasma kepada Petani Plasma dengan sebelumnya menyepakati besaran presentase keuntungan dengan Petani Plasma.

KPPU telah memberikan kesempatan perbaikan kepada PT Aburahmi dan telah menyampaikan Peringatan Tertulis I, II, sampai dengan III kepada PT Aburahmi untuk melaksanakan perintah perbaikan. Akan tetapi berdasarkan penilaian,KPPU menilai bahwa Terlapor belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang disampaikan, sehingga melanjutkan proses penegakan hukum ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pada putusan yang dibacakan pada 11 Juli 2023. Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008.

Tags: Pembangunan Kebun Plasmapembangunan perkebunan kelapa sawitpemiliharan kebun plasma
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Sumsel Ingatkan Arsitek Untuk Membuat Karya Modern Tapi Tidak Meninggalkan Kearifan Lokal

Next Post

Himbauan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polresta Banyuwangi Sebar Brosur Keselamatan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Berita Populer

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In