• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tim Pengurus PT Rezki Curah Prima (PKPU) Pengembang Rajawali Royal Apartemen Minta Kreditur Segera Mengajukan Penagihan

Reporter YN
13 Juni 2023
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Tim Pengurus PT Rezki Curah Prima Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengembang Rajawali Royal Apartemen yakni Hendra Wijaya SH didampingi Soni Irawan S.H,M.H mengatakan, hari ini Tim pengurus masih menerima penerimaan tagihan kreditur dari tanggal 8 sampai 20 Juni 2023.

“Kami menghimbau kepada kreditur yang belum mengajukan tagihan untuk segera melakukan tagihan baik secara pribadi atau melalui kuasa hukum segera. Karena kami menunggu hingga tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Pengajuan tagihan dapat dilakukan di Hotel Aston ruang Musi 1 lantai 3,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Dia menuturkan, syarat-syarat yang harus dibawa oleh pembeli unit atau kreditur pembeli unit adalah PPJB, kuitansi pembayaran, surat pemesanan dan berkas yang berhubungan dengan pembelian unit Rajawali Royal Apartemen dari PT Rizky Curah Prima.

“Kita tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan niaga dalam perkara Nomor: 95/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” katanya.

Dia menuturkan, untuk yang mengajukan penagihan sejak tanggal 8 Juni hingga 13 Juni sudah ada lebih kurang 50 orang kreditur yang mengajukan tagihan.

“Kita menghimbau kepada pembeli unit atau perbankan atau pihak pajak dan kreditur lain yang memiliki tagihan untuk segera mengajukan tagihan,” bebernya.

Dia menerangkan, awalnya dijanjikan serah terima unit dari Rajawali Royal Apartemen. Namun sejak 2017 belum ada serah terima.

“Dipengadilan, diputuskan PKPU, kita tim pengurus untuk menyelesaikan hak hak kewajiban kreditur. Jadi kreditur untuk segera mengajukan tagihan pada pukul 09.00 sampai 17.00 WIB dari hari Senin sampai hari Sabtu hingga tanggal 20 Juni tahun 2023,” tuturnya.

“Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi tim pengurus PT Rizki Curah Prima (PKPU) di nomor kontak 0852-1948-1639,” tandasnya.

Tags: penerimaan tagihan krediturPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Permudah Pembinaan Wilayah, Pangdam III/Siliwangi Resmikan Pos Koramil Rongga di KBB

Next Post

Tunjukan Progres, Ketua Panlak Apresiasi PT. Gapura Angkasa Bandung Perkuat Layanan Akomodasi Kontingen FORNAS VII 2023

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In