• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Eko Maradona, Reisidivis Kasus Pencurian Dituntut Dua Tahun Penjara Imbas Maling Bonsai

Reporter RZ
8 Juni 2023
bonsai jenis hokkianti
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Eko Maradona bin Faisol Kosim yang merupakan residivis kasus pencurian kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini Eko dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang lantaran mencuri tanaman bonsai jenis hokkianti milik tetangganya.

Hal tersebut diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2023).

Dalam tuntutannya JPU Syarif Sulaiman SH menyatakan terdakwa Eko Maradona bin Faisol Kosim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara, sebagaimana terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui modus terdakwa saat mengambil tanaman bonsai tersebut yakni dengan cara melompat pagar rumah milik korban Afandi Mulya Kesuma yang beralamat di Jalan Letan Murod Lorong Belimbing No.11-308 Rt.05 Rw.02 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Sehingga atas perbutan terdakwa korban pun mengalami kerugian Rp 5.500.000, untuk itu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Tags: bonsai jenis hokkiantimencuri tanaman bonsaiResidivis Kasus Pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal PACIRA, Salah Satu dari Empat Kawasan Tempat Berlangsung Arena FORNAS VII 2023 JABAR

Next Post

Hadiri Pembukaan Gedung Sholawat, Heri Amalindo Ungkapkan Kemajuan Pali Untuk Program Pendidikan dan Berobat Gratis

RZ

Info Terkait

kasus pencurian

Sempat Buron, Residivis Kasus Pencurian Berhasil Diamankan Anggota Reskrim Polsek IB I

16 November 2021

Berita Terbaru

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In