• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juli 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Klien Bebas, Advokat Suwito Winoto Segera Ambil Langkah Hukum

Reporter RZ
31 Mei 2023
Langkah Hukum, permohonan kasasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Mahkamah Agung tolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejari Palembang terkait perkara dugaan penipuan atas nama Enny Indriany (56) yang merupakan Komisaris PT Sriwijaya Mitra Property dan Oktariyana (33) Direktur PT Sriwijaya Mitra Property.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 328 K/Pid/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Oktober 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto SH MH menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, untuk itu majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Setelah ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa, Advokat Suwito Winoto SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Oktriyana didampingi Tim Riski Tri Saputra SH, Syander Rambe SH, Ricko Tampati SH, Penggis SH MH, Amin Rais SH, Febri Prayoga SH MH dan Ilham Wahyudin SH saat dikonfirmasi mengatakan akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan nama baik kliennya.

“Ya benar mahkamah agung telah menolak kasasi jaksa, artinya menguatkan putusan pengadilan negeri Palembang yang menyatakan klien kami bebas dari segala tuntutan. Untuk itu kami selaku penasehat hukum dari klien kami Oktariyana akan mengambil langkah hukum untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri palembang masalah rehabilitasi dan ganti rugi selama klien kami ditahan,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Bahkan Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Sumatera Selatan tersebut mengaku akan melaporkan balik terhadap orang yang telah melaporkan kliennya sehingga membuat kliennya harus dipenjara.

“Dalam waktu dekat ini kita akan membuat laporan terhadap pelapor yang membuat hak asasi klien kami dipenjara dan kami mohon keadilan untuk klien kami,” tegas Suwito saat diwawancarai awak media.

Diketahui keduanya dilaporkan oleh Adiono Taslim atas dugaan penipuan terkait pinjaman dana sebesar Rp 1,6 miliar kepada pelapor untuk modal pelaksana pekerjaan oleh PT Sriwijaya Mitra Property dengan jaminan sertifikat tanah untuk tenggang waktu pembayaran selama 3 bulan.

Pada saat pembayaran pelapor diberikan dua cek BRI masing-masing senilai 375 juta rupiah dan 2 bilyet giro BCA masing-masing nominal 375 juta rupiah serta bilyet giro BCA nominal 75 juta. Namun 2 cek dan 3 bilyet giro tersebut tak dapat dicairkan sehingga Adiono Taslim membuat laporan dugaan penipuan atas perkara tersebut.

Tags: bukan tindak pidanapermohonan Kasasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buka Lahan Kebun Dengan Membakar, Mantan Kades di Muba Jadi Tersangka Karhutla

Next Post

Hadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan

RZ

Info Terkait

Ahmad Yani Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Muara Enim

Ahmad Yani Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Muara Enim

14 Agustus 2020

Berita Terbaru

Pilu di Sudut Kota Palembang, Janda Empat Anak Bertahan Hidup di Rumah Nyaris Roboh, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Muhammad Rolan: Rutan Pakjo Terus Berbenah, Perkuat Pelayanan Publik dan Pembinaan Warga Binaan

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolrestabes dan Kajari Palembang Keluarkan Irza Prasetya Dari Tahanan

CNG Hilir Raya Sudah 17 Tahun Berkiprah Dibidang Energi, Berikut Pesan Disampaikan

Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pertajam Arah Program Proklim & Waste Management

Kepengurusan JKSN Wilayah Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Festa Rakyat Nusantara 2026 Euforia Piala Dunia 2026 Menggema di Kambang Iwak Kota Palembang

SMPN 40 Palembang Libatkan Orang Tua Bangun Karakter Siswa, Kepala Sekolah: Pendidikan Berhasil karena Kolaborasi

Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In