• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Penangkapan Tidak Sah, Petani Muba Prapradilkan Pihak Kepolisian

Reporter YN
5 Mei 2023
Petani Muba, Prapradilkan Pihak Kepolisian
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidak penangkapan antara pemohon Heriyanto dan Fauziah yang merupakan petani dan berstatus suami istri oleh 15 termohon dari pihak kepolisian di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/5/0223).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan permohonan dengan diketuai majelis hakim tunggal Budiman Sitorus SH MH serta turut dihadiri pihak penasehat hukum pemohon dan termohon.

Usai sidang saat diwawancarai tim penasehat hukum pihak pemohon Ruli Ariansyah SH didampingi Sudarman Sahri SH dari Kantor Hukum Ruli. A Khairus dan Asosiation mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang kedua agenda pemanggilah pihak kompolnas.

“Klien kami dilakukan penahan oleh Direeskrim Polda Sumsel disangkakan melakukan tindak pidana pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Jadi menurut pihak kami lahan tersebut merupakan milik klien kami karena pada tahun 2010 klien kami melakukan penanaman pembukaan lahan sampai dengan trakhir dengan 2023 pada saat klien kami ditahan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya kliennya sebelumnya ditahan Direskrimum Polda Sumsel sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai sekarang. Sementara itu ia mengatakan status kliennya tersebut untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mengenai statusnya nanti kita lihat di persidangan apakah klien kami itu benar benar dinyatakan bersalah atau tidak, karena kami yakin kalau klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan.

Sementara itu ia mengatakan bahwa kedua kliennya tersebut merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Desa Karang Agung Kabupaten Musi Banyuasin.

“Ini agenda persidangan yang kedua apabila tanggal 26 Mei nanti panggilan trakhir apabila pihak Kompolnas tidak hadir maka persidangan akan tetap dilanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu saat terkait data-data yang menguatkan kliennya terkait kepemilikan lahan, dia mengatakan pihak kliennya memiliki surat- surat yang ditanda tangani kepala desa setempat di tahun 2012. Sementara untuk luas tanah kliennya dijelaskannya kurang lebih 2 Ha.

“Tetapi di lahan warga lainnya hampir 200 Ha diduga dikuasai PT BKI yang bergerak di bidang perkebunan sawit kurang lebih 50 Kartu Keluarga,” terangnya.

Ditambahkannya jika tidak ada tindakan kepastian hukum bukan tidak mungkin pihaknya akan bergerak melakukan aksi damai di depan gedung Polda Sumsel.

Sementara itu diwawancarai terpisah Penasehat Hukum termohon, Romi Ahmad Yani mengatakan terkait perkara tersebut kliennya masih dalam tahap pemanggilan belum lanjut ke tahap pemeriksaan.

Saat ditanya terkait ketidak hadiran Kompolnas dalam sidang tersebut penasehat hukumnya menjawab belum tahu alasan kliennya tidak hadir.

“Kalau itu saya tidak tahu pak, mungkin jauh jaraknya pak,” ungkapnya saat diwawancarai media.

Sementara itu saat ditanya terkait tuntutan tentang pencurian sawit oleh pemohon yang dilakukan oleh termohon pihaknya beralasan belum membaca berkas perkara.

“Kalau itu nanti lah ya, kita belum baca berkas perkaranya, initinya masalah penangkapan,” tutupnya.

Tags: penanaman pembukaan lahantindak pidana pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mawardi Yahya : Pemprov Sumsel Kerahkan Semua Potensi Untuk Kemajuan Daerah

Next Post

Bupati PALI Heri Amalindo Siap Berkolaborasi Dengan Muhammadiyah

YN

Info Terkait

Pencurian Baterai Aki

Kapolrestabes Palembang Apresiasi Gerak Cepat Polsek Ilir Timur II Menangkap Pelaku Pencurian Baterai Aki Cadangan Traffic Light Simpang Patal

9 Juli 2024
tindak pidana pencurian

Buntut dari Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Salah Satu Anggota Pam Dit Samapta Polda Sumsel Mengalami Luka Tembak

20 Desember 2023

Berita Terbaru

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Babinsa Gerak Cepat Bantu Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Bukit Baru Palembang

Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Plaju

Kodim 0418/Palembang Gelar Penguatan Karakter Kebangsaan bagi ASN

Pasis Seskoad Audiensi dengan Pemkot Palembang Bahas Strategi Penanganan Karhutla

Babinsa Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan 1 Hektare di Pulokerto

Satgas Mabes TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kalidoni, Warga Didorong Tingkatkan Kesiapsiagaan

Subsatgas Udara Lanud Smh Terus Gencarkan Penanganan Karhutla di Sumsel

Tingkatkan Kinerja Operasi dan Efisiensi Energi, Kilang Plaju Gelar FGD KBC Study Phase 2 – Process Optimization & Energy Efficiency

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In