• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Penangkapan Tidak Sah, Petani Muba Prapradilkan Pihak Kepolisian

Reporter YN
5 Mei 2023
Petani Muba, Prapradilkan Pihak Kepolisian
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidak penangkapan antara pemohon Heriyanto dan Fauziah yang merupakan petani dan berstatus suami istri oleh 15 termohon dari pihak kepolisian di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/5/0223).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan permohonan dengan diketuai majelis hakim tunggal Budiman Sitorus SH MH serta turut dihadiri pihak penasehat hukum pemohon dan termohon.

Usai sidang saat diwawancarai tim penasehat hukum pihak pemohon Ruli Ariansyah SH didampingi Sudarman Sahri SH dari Kantor Hukum Ruli. A Khairus dan Asosiation mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang kedua agenda pemanggilah pihak kompolnas.

“Klien kami dilakukan penahan oleh Direeskrim Polda Sumsel disangkakan melakukan tindak pidana pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Jadi menurut pihak kami lahan tersebut merupakan milik klien kami karena pada tahun 2010 klien kami melakukan penanaman pembukaan lahan sampai dengan trakhir dengan 2023 pada saat klien kami ditahan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya kliennya sebelumnya ditahan Direskrimum Polda Sumsel sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai sekarang. Sementara itu ia mengatakan status kliennya tersebut untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mengenai statusnya nanti kita lihat di persidangan apakah klien kami itu benar benar dinyatakan bersalah atau tidak, karena kami yakin kalau klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan.

Sementara itu ia mengatakan bahwa kedua kliennya tersebut merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Desa Karang Agung Kabupaten Musi Banyuasin.

“Ini agenda persidangan yang kedua apabila tanggal 26 Mei nanti panggilan trakhir apabila pihak Kompolnas tidak hadir maka persidangan akan tetap dilanjutkan,” ucapnya.

Sementara itu saat terkait data-data yang menguatkan kliennya terkait kepemilikan lahan, dia mengatakan pihak kliennya memiliki surat- surat yang ditanda tangani kepala desa setempat di tahun 2012. Sementara untuk luas tanah kliennya dijelaskannya kurang lebih 2 Ha.

“Tetapi di lahan warga lainnya hampir 200 Ha diduga dikuasai PT BKI yang bergerak di bidang perkebunan sawit kurang lebih 50 Kartu Keluarga,” terangnya.

Ditambahkannya jika tidak ada tindakan kepastian hukum bukan tidak mungkin pihaknya akan bergerak melakukan aksi damai di depan gedung Polda Sumsel.

Sementara itu diwawancarai terpisah Penasehat Hukum termohon, Romi Ahmad Yani mengatakan terkait perkara tersebut kliennya masih dalam tahap pemanggilan belum lanjut ke tahap pemeriksaan.

Saat ditanya terkait ketidak hadiran Kompolnas dalam sidang tersebut penasehat hukumnya menjawab belum tahu alasan kliennya tidak hadir.

“Kalau itu saya tidak tahu pak, mungkin jauh jaraknya pak,” ungkapnya saat diwawancarai media.

Sementara itu saat ditanya terkait tuntutan tentang pencurian sawit oleh pemohon yang dilakukan oleh termohon pihaknya beralasan belum membaca berkas perkara.

“Kalau itu nanti lah ya, kita belum baca berkas perkaranya, initinya masalah penangkapan,” tutupnya.

Tags: penanaman pembukaan lahantindak pidana pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mawardi Yahya : Pemprov Sumsel Kerahkan Semua Potensi Untuk Kemajuan Daerah

Next Post

Bupati PALI Heri Amalindo Siap Berkolaborasi Dengan Muhammadiyah

YN

Info Terkait

Pencurian Baterai Aki

Kapolrestabes Palembang Apresiasi Gerak Cepat Polsek Ilir Timur II Menangkap Pelaku Pencurian Baterai Aki Cadangan Traffic Light Simpang Patal

9 Juli 2024
tindak pidana pencurian

Buntut dari Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Salah Satu Anggota Pam Dit Samapta Polda Sumsel Mengalami Luka Tembak

20 Desember 2023

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In