• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bagi Pemilik Kendaraan Listrik, Buruan Bayar PKB dan BBNKB Karena Ada Potongan Sebesar 90 Persen

Reporter Editor Sumsel
15 Februari 2023
Kendaraan Listrik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gubenur Sumsel telah membuat Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2022. Pada Pergub tersebut pada pasal 9 menjelaskan untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, artinya ada pemotongan sebesar 90 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

“Pada Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2022 pada pasal 9 berbunyi pertama pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Kedua, pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB,” katanya.

Kemudian sambung Derga, pada Pasal 10 yakni dijelaskan

  1. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.
  3. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  4. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.

“Dengan adanya Pergub tersebut maka PKB dan BBN KB hanya dibayar 10 persen. Jadi ada potongan sebesar 90 persen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapeda Provinsi Sumsel Kota Palembang IV, Mgs Komaruddin Saleh S.Sos untuk contoh kendaraan bermotor listrik contoh kendaraannya merek Uwinfly tipe Golden Tutle , merek Uwinfly tipe Love Summer dan Uwinfly tipe N9.

Lebih lanjut Komaruddin menjelaskan, apabila belum ada di daftar NJKB maka dari samsat akan mengusulkan permintaan NJKB kendaraan tersebut ke Bidang pajak Bapenda, berdasarkan nama kendaraan, type kendaraan dan faktur kendaraan sebagai syarat permintaan NJKB tersebut.

Komarudin menjelaskan, bagi Kendaraan listrik jika tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dan tidak didaftarkan tidak di perbolehkan melintas di jalan. Dikarenakan ada peraturan perundang undangan. Maka adanya Pergub 20 tahun 2022 tentang mengatur salah satunya tentang kendaraan bermotor listrik berbasis batre.

“Kendaraan listrik jika tidak ada surat-menyuratnya tidak boleh, itu artinya kendaraan tersebut ilegal. Dasar untuk pembuatan BBN KB dan PKB adalah faktur,” katanya.

“Kepada masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan listrik, kami himbau untuk segera membayar pajaknya baik PKB atau BBNKB. Karena ada pemotongan pajak 90 persen, ” tandasnya.

Tags: kelengkapan surat menyuratKendaraan Listrikmembayar pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sultan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Hadiri Pelantikan Pengurus Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo

Next Post

Pasca Pandemi, Wisudawan dan Keluarga Antusias Ikuti Wisuda

Editor Sumsel

Info Terkait

Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

Hari Pertama Idul Fitri Sistem Kelistrikan Nasional Andal, SPKLU PLN Sukses Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

11 April 2024
Kendaraan Listrik, Viar Q1, Motor Listrik

Viar Gencar Luncurkan Kendaraan Listrik

3 Februari 2021
DPW Asperindo Sumsel, membayar pajak, Muswil Ke-lX DPW Asperindo Sumsel, Asperindo

Optimalisasi Sinergitas Asperindo dengan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Pembangunan Sumatera Selatan

17 Oktober 2020

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In