• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bagi Pemilik Kendaraan Listrik, Buruan Bayar PKB dan BBNKB Karena Ada Potongan Sebesar 90 Persen

Reporter Editor Sumsel
15 Februari 2023
Kendaraan Listrik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gubenur Sumsel telah membuat Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2022. Pada Pergub tersebut pada pasal 9 menjelaskan untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, artinya ada pemotongan sebesar 90 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

“Pada Peraturan Gubernur Sumsel nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2022 pada pasal 9 berbunyi pertama pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Kedua, pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB,” katanya.

Kemudian sambung Derga, pada Pasal 10 yakni dijelaskan

  1. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.
  3. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
  4. Pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB.

“Dengan adanya Pergub tersebut maka PKB dan BBN KB hanya dibayar 10 persen. Jadi ada potongan sebesar 90 persen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bapeda Provinsi Sumsel Kota Palembang IV, Mgs Komaruddin Saleh S.Sos untuk contoh kendaraan bermotor listrik contoh kendaraannya merek Uwinfly tipe Golden Tutle , merek Uwinfly tipe Love Summer dan Uwinfly tipe N9.

Lebih lanjut Komaruddin menjelaskan, apabila belum ada di daftar NJKB maka dari samsat akan mengusulkan permintaan NJKB kendaraan tersebut ke Bidang pajak Bapenda, berdasarkan nama kendaraan, type kendaraan dan faktur kendaraan sebagai syarat permintaan NJKB tersebut.

Komarudin menjelaskan, bagi Kendaraan listrik jika tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dan tidak didaftarkan tidak di perbolehkan melintas di jalan. Dikarenakan ada peraturan perundang undangan. Maka adanya Pergub 20 tahun 2022 tentang mengatur salah satunya tentang kendaraan bermotor listrik berbasis batre.

“Kendaraan listrik jika tidak ada surat-menyuratnya tidak boleh, itu artinya kendaraan tersebut ilegal. Dasar untuk pembuatan BBN KB dan PKB adalah faktur,” katanya.

“Kepada masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan listrik, kami himbau untuk segera membayar pajaknya baik PKB atau BBNKB. Karena ada pemotongan pajak 90 persen, ” tandasnya.

Tags: kelengkapan surat menyuratKendaraan Listrikmembayar pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sultan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Hadiri Pelantikan Pengurus Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo

Next Post

Pasca Pandemi, Wisudawan dan Keluarga Antusias Ikuti Wisuda

Editor Sumsel

Info Terkait

Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

Hari Pertama Idul Fitri Sistem Kelistrikan Nasional Andal, SPKLU PLN Sukses Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

11 April 2024
Kendaraan Listrik, Viar Q1, Motor Listrik

Viar Gencar Luncurkan Kendaraan Listrik

3 Februari 2021
DPW Asperindo Sumsel, membayar pajak, Muswil Ke-lX DPW Asperindo Sumsel, Asperindo

Optimalisasi Sinergitas Asperindo dengan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Pembangunan Sumatera Selatan

17 Oktober 2020

Berita Terbaru

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

KPKP DESAK BUPATI OGAN ILIR HENTIKAN KEJURNAS DRAG BIKE DI TENGAH KABUT ASAP KARHUTLA

Atensi Kapolda, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Agnis Janze Zebua Didampingi Tim Hotman 911 dan Ratakan Law Firm

Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In