• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Subdit IV Tipidter Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas

Reporter Editor Sumsel
13 Februari 2023
Polda Sumsel, Kasus Tindak Pidana Migas
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan yang di lakukan di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel Palembang, Senin (16/2/2023).

Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto SIK MH mengatakan, tindak pidana Migas Mengangkut/ membawa BBM Olahan/ Sulingan hasil dari tempat masakan tradisional dan meniru atau memalsukan BBM.

Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/11/2023/SPKT, DITRESKRIMSUS/POLDASUMSEL. tanggal 09 Februari 2023. Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDASUMSEL. tanggal 09 Februari 2023.

Adapun TKP di Jalan Soekarno Hatta Kec Alang-alang Lebar kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Desa Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Jln Soekarno Hatta Kec Alang-alang Lebar kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut / membawa BBM solar olahan/sulingan hasil dari tempat masakan tradisional yang berasal dari Kec Keluang Kab Muba sebanyak 2.500 t (dua ribu lima ratus liter), BBM solar olahan atau tiruan tersebut dikemas dalam 2 (dua) buah babytank dan 4 (empat) buah drum plastik diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary warna hitam No.Pol BG 8582 XA tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Februari 2023).

Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut / membawa BBM solar sulingan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil GRANDMAX PICK UP Warna Silver Plat Polisi Nomor BG 1420 JO, adapun didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah babytank masing-masing kapasitas 1000 (seribu) liter berisikan BBM solar sulingan dengan total ± 2000 (dua ribu liter), 2 (dua) buah drum: Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong serta 2 (dua) buah drum Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter yang berisikan Solar Sulingan + 400 Liter (empat ratus liter), yang merupakan BBM solar hasil dari kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan. Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS / POLDASUMSEL, tanggal 09 Februari 2023).

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengembangan perkara ke Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin dan didapati refinery illegal (masakan) milik bu’ De yang mana masakan tersebut adalah tempat tersangka membeli minyak sulingan.

Adapun Identitas dari para tersangka adalah AZ, COR, SO, MA. Modus Operandi adalah Telah mengamankan pelaku yang sedang mengangkut membawa BBM solar olahan/sulingan hasil dari tempat masakan tradisional yang berasal dari Kec Keluang Kabupaten Muba.

Melakukan penyulingan minyak mentah dengan cara memasak ke dalam tungku kemudian memisahkan hasil masakan yang dialirkan ke tempat penampungan untuk menghasilkan BBM solar dan bensin yang menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina.

Barang bukti yang berhasil diamankan,

1.LP/A/06/11/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL:

  • 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary wama hitam No.Pol BG 8582 XA berikut kunci kontak.
  • 2 (dua) buah babytanık masing-masing kapasitas 1.000 t (seribu) liter berisikan BBM solar sulingan dengan total ± 2.000 (dua ribu liter).
  • 4 (empat) buah drum plastik warna biru masing-masing kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan dengan total ± 500 t (lima ratus liter).
  • 1 (satu) unit mesin pompa merk Tiger warna merah putih.
  • 2 (dua) buah selang ukuran 1 inci, panjang ± 8 meter dan ± 6 meter;
  • 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo warna hitam beserta Sim Card.

2.LP/A/07/11/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDASUMSEL:

  • 1 (satu) unit mobil GRANDMAX PICK UP Wama Silver Plat Polisi Nomor BG 1420 JO, berikut kunci kontak.
  • 2 (dua) buah babytank masing-masing kapasitas 1.000 t (seribu) liter berisikan BBM solar sulingan dengan total ± 2.000 ! (dua ribu liter).
  • 2 (dua) buah drum Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
  • 2 (dua) buah drum Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter yang berisiakan solar sulingan 400 Liter.
  • 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Tipe A20 S dengan Imei 359302101155965/01, Imei 359303101155963/01 Berikut dengan Sim Card Nomor 082177906740.
  • 1 (satu) unit HandPhone merk NOKIA 105 Warna Hitam dengan Nomor seri 1: 357683106920921 dan Nomor seri 2 357683106970926 berikut sim card dengan nomor 082183969352.

Barang bukti pengembangan perkara di TKP Keluang,

  • 1 (satu) buah Baby tang kosong Kapasitas 1000 Liter.
  • 2 (dua) buah baby tang yang berisikan bahan bakar minyak sulingan jenis solar sejumlah + 2000 Liter.
  • 1 (satu) buah baby tang yang berisikan minyak mentah sejumlah + 1000 Liter.
  • 6 (enam) unit mesin pompa air merk Tanika, 1 (satu) unit mesin pompa air merk OHV.
  • 3 (tiga) buah selang dengan panjang ±10 meter, ± 7 meter dan ± meter.
  • 2 (dua) buah drum berkapasitas 200 liter warna hitam dalam keadaan kosong.
  • 1 (satu) buah drum warna hitam yang sudah dipotong dalam keadaan kosong
  • 3 (tiga) unit elektrik blower merk Net-pro.
  • 1 (satu) unit elektrik blower merk Tosita,
  • 1 (satu) unit elektrik blower tanpa merk.
  • 1 (satu) buah besi T.
  • 1 (satu) buah cangkul besi, 3 (tiga) buah catatan ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah catatan ukuran kecil.

Pasal yang di sangkakan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana “Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan/atau menerima, membeli, mengangkut atau membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan”, terhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Upaya yang telah dilakukan, Mengamankan tersangka dan barang bukti, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Melakukan pemeriksaan tersangka, Melakukan penahanan terhadap tersangka, Mengambil sample BBM untuk diuji laboratorimu, Melakukan penitipan barang bukti Minyak ke Pertamina, Koordinasi dengan Ahli BPH Migas 9. Koordinasi dengan JPU.

Rencana tindak-lanjut, Mengirimkan sample BBM ke Pertamina untuk di uji Laboratoris, Riksa Ahli, Melengkapi administrasi penyidikan, Melaksanakan pengiriman berkas ke JPU (Tahap I),” pungkasnya

Tags: BBM Solar OlahanKasus Tindak Pidana Migas
ADVERTISEMENT
Previous Post

AKBP Rahmat Sihotang Meninjau Langsung Pelaksanaan “Lomba Anak-anak Masjid Babul Ihsan”

Next Post

Miliki Program Pendidikan Khusus, SMA Negeri 3 Palembang Gelar Pendaftaran PPDB Lebih Awal

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Penguatan Layanan Keagamaan dan Tata Kelola, Kakanwil Syafitri Irwan Lantik 42 Kepala KUA dan Tiga Kaur TU Madrasah

NasDem Sumsel Rayakan HUT ke-15 dengan Doa Bersama dan Aksi Berbagi dengan Anak Yatim

CSR Sumsel Energi Rimau Sentuh Dunia Pendidikan, Ini Pesan Wagub Cik Ujang

Herman Deru Bangga PSEL Palembang Segera Diresmikan, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Irfan Nazori Desak Pembenahan Penanganan Perkara di Polres Muba

Dari Ruang Kerja, Lahir Inovasi untuk Masa Depan Pertamina Patra Niaga RU Plaju

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan dari BNNP Sumatera Selatan atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

Gerindra Sumsel Perkuat Paralegal, Dorong Masyarakat Lebih Melek Hukum

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Listrik Menjangkau Pelosok, PLN UID S2JB Raih Nusantara Electrification Award 2026

Nusantara Electrification Award
Reporter Editor Sumsel
2 November 2026

Palembang, LamanQu.Com – Upaya menghadirkan listrik hingga ke desa-desa dan wilayah yang sulit dijangkau di Sumatera kembali mendapat apresiasi. PT...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In