• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

MA Batalkan Sejumlah Pasal Permenhub Soal Taksi Online

Reporter Editor Sumsel
13 September 2018
MA Batalkan Sejumlah Pasal Permenhub Soal Taksi Online
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. – Antara/Puspa Perwitasari.

Kabar baik bagi pelaku taksi berbasis online seperti Go-Jek dan Grab datang dari Mahkamah Agung. Pasalnya, MA memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017.

Permenhub 108 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasan MA, aturan baru itu merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Hery Wahyu Nugroho, 3. Rahmatulah Riyadi tersebut untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, didampingi hakim agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada hari ini, Rabu (12/9/2018).

Pasal-pasal yang dibatalkan adalah sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf e;
Pasal 27 ayat (1) huruf d
Pasal 27 ayat (1) huruf f;
Pasal 27 ayat (2);
Pasal 38 huruf a;
Pasal 38 huruf b;
Pasal 38 huruf c;
Pasal 39 ayat (1);
Pasal 39 ayat (2);
Pasal 40;
Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
Pasal 65 huruf a;
Pasal 65 huruf b;
Pasal 65 huruf c;
Pasal 72 ayat (5) huruf c;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.
Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (1) huruf c;
Pasal 28 ayat (1);
Pasal 28 ayat (2);
Pasal 28 ayat (3);
Pasal 28 ayat (4);
Pasal 28 ayat (5);
Pasal 65 huruf d;
Pasal 65 huruf e;
Pasal 80;

Tags: Pengemudi taksi online tolak Permenhub No. 108/2017
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aksi Brutal Marinelli Rivacold Snipers Terhadap Stefano Manzi Bikin Bos Honda Angkat Bicara

Next Post

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Terpilih 18 September

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Usia 44 Tahun Polsri, Cetak Lulusan Berdaya Saing Global hingga Bekerja di China dan Taiwan

Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Uji Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

Talang Bubuk Masuk 21 Besar Penilaian Kampung Pancasila 2026, Wakili Kodim 0418/Palembang

Ditengah Kepungan Asap, Personel Lanud Smh Kendalikan Api di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang TelahTebakar

Jelajah Rasa Dunia di Harper Palembang: Dari Tokyo, Chinese Cuisine hingga Cita Rasa Lokal Sumatera Selatan

Berbagai Kegiatan Dilaksakan Di HAPERNAS Ke 18, Hunian Layak Generasi Cerdas

Kejari Palembang Tegaskan Profesional Tangani Perkara Pengeroyokan Junaidi alias Ajun

PN Palembang Tegaskan “Pembuktian Tugas Jaksa”, Kuasa Hukum Saksi Korban Pertanyakan Sikap Hakim Perkara Ajun

Babinsa Bukit Baru Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Tengah Kemarau Panjang

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In