• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 16, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

MA Batalkan Sejumlah Pasal Permenhub Soal Taksi Online

Reporter Editor Sumsel
13 September 2018
MA Batalkan Sejumlah Pasal Permenhub Soal Taksi Online
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No. 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. – Antara/Puspa Perwitasari.

Kabar baik bagi pelaku taksi berbasis online seperti Go-Jek dan Grab datang dari Mahkamah Agung. Pasalnya, MA memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017.

Permenhub 108 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alasan MA, aturan baru itu merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Hery Wahyu Nugroho, 3. Rahmatulah Riyadi tersebut untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, didampingi hakim agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Putusan itu dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada hari ini, Rabu (12/9/2018).

Pasal-pasal yang dibatalkan adalah sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf e;
Pasal 27 ayat (1) huruf d
Pasal 27 ayat (1) huruf f;
Pasal 27 ayat (2);
Pasal 38 huruf a;
Pasal 38 huruf b;
Pasal 38 huruf c;
Pasal 39 ayat (1);
Pasal 39 ayat (2);
Pasal 40;
Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
Pasal 65 huruf a;
Pasal 65 huruf b;
Pasal 65 huruf c;
Pasal 72 ayat (5) huruf c;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.
Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (1) huruf c;
Pasal 28 ayat (1);
Pasal 28 ayat (2);
Pasal 28 ayat (3);
Pasal 28 ayat (4);
Pasal 28 ayat (5);
Pasal 65 huruf d;
Pasal 65 huruf e;
Pasal 80;

Tags: Pengemudi taksi online tolak Permenhub No. 108/2017
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aksi Brutal Marinelli Rivacold Snipers Terhadap Stefano Manzi Bikin Bos Honda Angkat Bicara

Next Post

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Terpilih 18 September

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Siaga Nataru Mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Ribuan Personel Siaga Keandalan Listrik

OKI Siap Bangun Komunitas Pickleball-Ratusan Pelajar Jadi Pangkal Dasar

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In