Vaksin MR Difatwakan Haram, Desakan Terminasi Vaksinasi Ini Kian Menjadi

Kesehatan
Hentikan program vaksin MR , vaksin Measles-Rubella (MR) , Vaksin MR Difatwakan Haram

Palembang, lamanqu.com–Setelah menggelar rapat selama dua jam, tadi malam pukul 22.00 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin Measles-Rubella (MR). Hasilnya vaksin buatan Serum Insitute of India (SII) itu haram.

 

Namun karena faktor mendesak, penggunaan vaksin tersebut hukumnya mubah atau dibolehkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan fatwa vaksin MR tersebut bernomor 33/2018. Nama resminya fatwa penggunaan vaksin MR produksi SII untuk imunisasi. Keputusan haram diambil setelah tim LPPOM-MUI menerima dokumen dari SII. Di dalam dokumen tersebut diterangkan vaksin mengandung babi dan organ manusia.

 

Kandungan babi tersebut adalah gelatin yang berasal dari kulit babi. Kemudian juga ada enzim Trypsin yang diambil dari pankreas babi. Selain itu juga ada proses Laktalbumin hydrolysate yang ditengarai dalam menjankannya bersinggungan dengan bahan dari babi. Kemudian unsur tubuh manusia yang terkandung dalam vaksin MR tersebut adalah human deploid cell.

 

Meskipun berstatus haram, Hasanuddin mengatakan program vaksinasi MR oleh Kemenkes tetap bisa dilanjutkan. Karena masuk kategori mendesak dan belum ditemukan vaksin serupa yang halal. “MUI juga mendengar penjelasan dari pakar atau ahli di bidang kesehatan,” paparnya.

 

Dalam fatwa ini MUI juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah. Seperti pemerintah wajib menjamin keberadaan vaksin yang halal bagi masyarakat. Kemudian produsen vaksin wajib mengupayakan vaksin yang halal dan sesuai ketentuan perundangan.

Lalu pemerintah diminta selalu menjadikan pertimbangan keagamaan dalam program vaksinasi.

 

Selain itu pemerintah harus mengupayakan melalui WHO dan negara Muslim lainnya untuk melakukan riset guna mendapatkan vaksin MR yang halal dan suci.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kajian LPPOM-MUI dimulai pada 14 Agustus. Kemudian hasilnya disampaikan ke Komisi Fatwa MUI pada 15 Agustus. Prosesnya berlangsung dengan mekanisme pengkajian terhadap dokumen yang dikirim oleh pihak SII. Dalam dokumen tersebut tim LPPOM-MUI sudah menyimpulkan adanya kandungan babi dan organ manusia.

 

Ketua MUI Palembang, H Saim Marhadan menyatakan, 16 Agustus lalu, Sekretaris MUI pusat telah mengumumkan vaksin MR positif mengandung zat non-halal, yakni babi dan organ manusia. Itu hasil pemeriksaan awal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terhadap kandungan vaksin MR. “Hasilnya memang seperti itu” jelasnya.

 

Sebelumnya, kata Saim, antara MUI pusat dan Kemenkes sudah ada kesepakatan menunda pemberian vaksin MR. Dengan adanya temuan ini otomatis vaksin yang didistribusikan oleh Biofarma di Indonesia itu tidak bisa dilanjutkan lagi. “Tapi untuk fatwa masih dikaji, bersama komisi fatwa MUI,” ujarnya

 

Reza (35) salah satu dari ribuan wali Sekolah Dasar (SD) di Kota Palembang ketika dimintai keterangan menjelaskan katanya selaku orang tua dia telah dikelabui dengan program massive dan saporadis yang berkesan dipaksakan ini.

 

“Fatwa ketua MUI per tanggal 20 Agustus lalu sudah jelas”, tutur Reza, ” Vaksin MR ini haram karena ada unsur babi dan organ manusia”,

 

“Tapi, dia melanjutkan,” karena pihak sekolah terkesan mewajibkan, seolah olah kita selaku orang tua tidak bisa berbuat banyak, anak saya terlanjur dimasuki unsur babi dan organ mansia dalam tubuh nya” seraya mengungkapkan kekesalan nya.

 

“padahal bahaya dampak dari rubella itu sendiri Dinas Kesehatan tidak menjelaskan secara detail soal kajian-kajian dan kandungan di vaksin MR itu”, imbuh nya.

 

Ketika dimintai pendapatnya akan target Dinkes Palembang akan lanjutkan program pemberian Vaksin ini, Reza yang tergolong faham dengan Project Based Issue, menjelaskan, “isu dibuat mencekam seperti ini sudah tidak asing, ini ada kepentingan proyek bantuan”, terang dia.

 

Disinggung mengenai Fatwa MUI terkait boleh saja jika keadaan darurat, ” data darurat campak dikota ini atau di seluru Sumsel kan tidak ada”, dia melanjutkan, ” Nah anak saya sehat, begitu juga anak anak lain yang sudah terimah babi ditubuhnya (red)”.

 

“Harapan saya sebaiknya hentikan saja program MR ini karena masih belum jelas “, tegas nya.

 

Heri (40) berpendapat, ” Kata-kata yang dimaksud itu anak yang kena virus Rubella, lah ini anak saya termasuk semua anak pada sehat, Nah itu sudah dimasukin vaksin yang mengandung babi ini jelas sangat dirugikan saya sebagai wali murid’, “katanya.

 

Kepala Dinkes Kota Palembang, dr Letizia menjelaskan, berdasarkan fatwa MUI pada 20 Agustus 2018 lalu maka pihaknya dapat memberikan kembali vaksin gratis ini secara massal. Di mana sebelumnya hanya terbatas kepada yang membutuhkan saja.

 

Saat ini baru sekitar 20 an persen anak yang sudah diberi imunisasi tersebut, dan kita targetkan selesai pada akhir bukan ini,” katanya saat resosialisasi imunisasi MR tingkat Kota Palembang di ballroom Santika Hotel, Kamis (6/9).

 

Kemudian pada saluran Whatspp nya Kadiskes juga menjelaskan ketika ditanya mengenai pro kontra di masyarakat dan mengapa pemerintah terkesan ngotot targetkan imunisasi ini,

“Imunisasi ini Wajib untuk anak umur 9 bulan sampai 15 tahun.

 

Dia menambahkan, “Banyak anak anak cacat belum terdata karena disebabkan virus Rubella. sebenarnya dapat dicegah dengan imunisasi”

 

“Dulu sudah ada vaksin MMR tapi belum ado program gratis dari pemerintah”, “biayanya/mahal 500 ribu hingga 800 ribu yangg disediakan swasta”, beber nya.

 

“Sekarang pemerintah sudah menggratiskan sejak 2017 di Pulau Jawa dan tahun ini di luar Pulau. Jawa’, tambah nya.

 

“Jadi ini program wajib yang harus diikuti tujuannya supaya penyakit ini bisa dieliminasi” pungkas dia.