• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Perusahaan Jasa Pengiriman Diduga Terapkan Upah Dibawah UMR

Reporter Editor Sumsel
2 Agustus 2022
Jasa Pengiriman, SI CEPAT Ekspres
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bermula dari keluhan salah satu sumber yang Namanya dirahasiakan bahwa gaji diterima Rp 1.900.000 setiap bulannya, sementara durasi atau jam kerja dimulai dari Pukul 08.00 Wib s/d 17.00 Wib kurang lebih 9 Jam.

Kemudian juga kata sumber tersebut bahwa tidak ada waktu Libur termasuk Hari Raya Nasional serta diakui karyawan tersebut bahwa ia bekerja hampir memasuki 3 Tahun Kerja.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dirinya bekerja pada Salah satu unit usaha yakni Jasa pengiriman SI CEPAT Ekspres yang bergerak pada jasa Pengiriman Barang yang beralamat di Km 11 Sultan Mahmud Badaruddin II Sukodadi Kec Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan diduga Terapkan gaji dibawah standar selain itu Jam kerja diluar ketentuan peraturan yang berlaku.

Akan hal tersebut awak media melakukan Konfimasikan kepada WP selaku Pimpinan Cabang Setempat saat di hubungi, Selasa(02/08/2022).

Gaji bekerja di perusahaan sesuai UMR sekitar 3,2 Juta Rupiah bahkan ada Upah lain per barang yang dikirim oleh karyawannya yaitu Rp 1000.- Per unit jelas WP.

WP  kemudian menjelaskan Perusahan Tersebut sudah berjalan hampir 2 Tahunan dan sudah terdaftar di Disnaker, terang WP.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan, Indra Setiawan,SE ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa untuk Peraturan jam kerja karyawan diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Indra kemudian merincikan bahwa tegaknya hak dan kewajiban hubungan antara Perusahaan dengan karyawannya harusa sesuai dengan UU yang berlaku.

“Jadi menurut aturannya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu bila jumlah hari kerja ialah 6 hari dengan 1 hari istirahat dalam kurun satu minggu,” Kata Indra mendetailkan.

Lebih lanjut dijelaskan Indra, Jika menerapkan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, sementara jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam waktu satu minggu.

Menyinggung soal besaran upah yang mesti diterima, menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan itu, bahwa telah diatur Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

“Dan juga Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota sudah jelas besaran yang harus diterima karyawan,” tutupnya.

Tags: Jasa PengirimanSI CEPAT Ekspres
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Askolani : Jika Tidak Ada Itikad Baik Minta Maaf, Kami Akan Melaporkan Balik NY ke Polda Sumsel Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Gubernur Lemhanas RI Puji Keberhasilan Gubernur Sumsel Ciptakan Situasi Kondusif

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kepala L2Dikti Wilayah 2 Terima Jajaran Civitas Akademika UM AD Palembang, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Ulama dan Ketua DKP Soroti Perbandingan Hukuman Irza dan Ajun: Jangan Ada Ketidakadilan

Irza Bantah Gelapkan Dump Truk, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Rp2,1 Juta

Peran Strategis INKINDO Dibidang Pembangunan Di Sumsel, Berikut Beberapa Penyampaiannya

Sekda Sumsel Mencatat Sejarah Satu-satunya Perwakilan Pemda Tingkat Provinsi Di Indonesia Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional PKN LAN RI

INKINDO Sumsel Genap 44 Tahun, Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Pembangunan

Perbati Sumsel Siapkan Bibit Petinju Muda, Kompetisi Berjenjang Jadi Target Utama

Karhutla di Sumsel Jadi Perhatian, Agung Bahari Minta Pelaku Ditindak Tegas

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel, Pesan Kebersamaan Jadi Bekal Kepemimpinan Baru

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In