• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Kades Dengan ‘Imingi Duit” Cabuli Warga Dibawah Umur, Diungkap Polres Oku Selatan 

Reporter Editor Sumsel
27 Juni 2022
Oknum Kades Dengan ‘Imingi Duit” Cabuli Warga  Dibawah Umur, Diungkap Polres Oku Selatan 
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, LamanQu id—Kapolres Oku Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, Seharusnya sebagai pejabat Publik dia (Pelaku) menjadi contoh atau surintauladan yang Baik terhadap warga nya.

Hal tersebut ia (AKBP Indra Arya Yudha) ungkapkan saat mengawali pidato singkat nya dalam gelaran Press Release dimana Salah satu yang dia ungkap yakni kasus oknum Kepala Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca berinisial FA (46 tahun) yang menyetubuhi warganya inisial Y (17),  Senin(27/6).

Dalam penuturan Kapolres peristiwa yang memalukan Dan juga mengurut dada bagi Publik Semua  Dan sekaligus menyedihkan bagi Korban Dan Keluarga nya  ini berawal pada Mei tahun 2022 bulan lalu.

Tersangka FA sedang dirasuki nafsu nya, sedang berada di kebunnya di seputaran  dataran tangga panjang Dusun II Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca, Kab Oku Selatan sekira pukul 13.00 Wib.

Ide bulus FA pun keluar ditempat sepi itu Dan menghubungi  korban Y melalui media Whatsap (WA).

Tersangka Melalui WA bertanya kepada korban Y tentang keberadaan korban Y” dengan mengetik di Chat WA nya, ” Y dimane?, ” tulis FA memastikan keberadaan Korban.

Korban pun membalasnya di pondok, jawab nya singkat.

Lalu FA kemudian menanyakan lagi siapa Bersama Bersama diri nya di pondok tersebut, dengan mengetik Chat “Dengan siape-Red”,’ tulis FA.

 Polres OKU Selatan saat menggelar Press Release kasus oknum Kepala Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca berinisial FA (46 tahun) yang menyetubuhi warganya, Press Release di gelar di lapangan Polres OKU Selatan senin(27/6).
Polres OKU Selatan saat menggelar Press Release kasus oknum Kepala Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca berinisial FA (46 tahun) yang menyetubuhi warganya, Press Release di gelar di lapangan Polres OKU Selatan senin(27/6).

Singkat saja Y jawab polos ,”Sendirian”, kata nya dalam pesan WA yang dituturkan Kapolres dalam Press Releasenya ini.

Mengetahui kesendirian di tempat sepi di kebun Korban tersangka langsung menuju pondok korban, tidak lama berselang FA sampai di pondok korban Dan menanyakan keberadaan Bapak nya Y.

Korban pun menjawab bahwa saat itu Bapak nya sedang berada di rumah rumah nenek nya.

Mendengar hal tersebut pelaku langsung masuk dan ngobrol bersama korban, Dan di dalam obrolan tersangka FA menawarkan bahwa dia akan memberi Y sejumlah Uang.

Dengan mengatakan, ‘;galak duit idak” ( Kamu mau gak Uang?, Red)

Mendengar Hal itu Korban menjawab “galak”, (mau, red)

Dengan singkat juga akhir FA  memberikan uang Sebesar Rp.150.000 seraya menarik tangan korban ke dalam suatu ruangan Dan di sanalah peristiwa  itu terjadi.

Masih dalam Press Releasenya ini Kapolres Oku Selatan ini FA ternyata belum berhenti melampiaskan birahinya itu,  hari kamis 16 juni 2022 peristiwa tersebut terulang kembali.

“Sekitar pukul 10.00 pelaku FA mendatangi rumah korban Y dan mendapati korban sedang bersama adiknya, pelaku langsung mengobrol dengan adik korban yang berinisial R,”kata Kapolres.

Disebutkan Kapolres, tidak  lama pelaku meminta R untuk membeli es batu, R pun langsung berangkat membeli es batu suruhan dari pelaku FA tersebut.

“Dan tidak selang beberapa lama FA pun masuk memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada Y dan ahirnya persetubuhan itu pun terulang kembali,” ungkap Perwira Berangkat AKBP itu.

AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan LP.B/06/VI/2022/SPKT/Polsek Buay Pemaca/Res OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 25 juni 2022.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/41/VI/2022/Reskrim, tertanggal 25 juni 2022.

Pada akhirnya terhadap oknum Kades (FA) dilakukan penangkapan.

“Akibat dari perbuatannya sang Kepala Desa ini di kenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehubungan dengan persetubuhan terhadap anak,tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun,” Kata Kapolres.

Turut diamankan sebagai barang bukti pada kasus ini 1 helai baju polos lengan panjang, 1 helai bra warna cream,1 helai celana dalam warna hitam polos, 1 helai celana jeans panjang.(ril/tisna)

Tags: Polres Oku Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Instruksikan Dinas Terkait Beri  Fasilitasi Event yang Berpotensi Tingkatkan Pariwisata

Next Post

KASAD MEMBUKA SEMINAR TNI AD VI TA 2022

Editor Sumsel

Info Terkait

Ramah Tamah Kapolres OKU Selatan

Ramah Tamah Kapolres OKU Selatan bersama Insan Pers OKU Selatan

25 Juli 2023
Kasus Perampokan : Edi 5 Tahun Buron Ditangkap Polres Oku Selatan

Kasus Perampokan : Edi 5 Tahun Buron Ditangkap Polres Oku Selatan

6 September 2022
HUT Bhayangkara ke-76 Polsek Buay Pemaca, Polres OKU Selatan Gelar Tournament Volley Ball Tingkat Kecamatan 

HUT Bhayangkara ke-76 Polsek Buay Pemaca, Polres OKU Selatan Gelar Tournament Volley Ball Tingkat Kecamatan 

21 Juni 2022
TSK BY

Satres Narkoba Polres Oku Selatan Berhasil Amankan BY “Tukang LPG” Nyambi Edarkan Sabu

18 September 2021
Awak Media LamanQu id Tisna Buana Bertugas Di Kabupaten Oku Selatan Saat Ikuti Acara Tatap Muka

Tugas Luhur Media Massa Turut Serta Membantu Ciptakan Kondusifitas Di Masyarakat

26 Agustus 2021
Tampak Suasana Di RSUD

Berita Duka : Berstatus Tahanan Polres Oku Selatan Babe Ranau Meninggal Di RSUD

3 Mei 2021

Berita Terbaru

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global

Polisi Palembang Beri SIM D Gratis, Atlet Disabilitas Kini Lebih Mandiri

Mahasiswa Sudah Sejak Dini Harus Paham Apa Itu Artificial Intelligence, Ini Disampaikan Narasumber Internasional Conference

NasDem Sumsel Luncurkan Program “Remaja Bernegara”, Ajak Pelajar Pahami Demokrasi Sejak Dini

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi

Aksi Humanis Polisi: Dit Intelkam Polda Sumsel Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Soal Mobil Dinas dan Pakaian Gubernur, Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah : Itu Masih Pagu, Publik Jangan Salah Paham

Mendunia! Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026, Dorong Inklusi Keuangan & MengEMASkan Indonesia

Chairul S Matdiah: Fasilitas Gubernur Harus Proporsional, Jangan Disederhanakan Tanpa Pertimbangan Logis

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In