• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat di Kawasan Perhutanan Sosial Bisa Minta Meminta Pendampingan Untuk Pengajuan Izin ke KPH atau Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Reporter Editor Sumsel
9 Juni 2022
pokja percepatan perhutanan sosial, Pendampingan Pengajuan Izin ke KPH
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Achmad Taufik mengatakan, program Perhutanan Sosial adalah nawacita Presiden Joko Widodo. Untuk regulasi aturannya ada di Permen LHK nomor 83 tahun 2016 tentang izin Perhutanan Sosial. Kemudian, diperbaruhi lagi dengan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

“Didalam Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial ini ada penyempurnaan lagi terkait aturan pengelolaan Perhutanan Sosial,” ujarnya, Kamis (9/6/2022)

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, Perhutanan Sosial itu ada 5 skema yakni hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemsayarakatan dan hutan kemitraan kehutanan. “Sampai saat ini semua skema sudah ada di Sumsel. Untuk kegiatan perhutanan sosial ada SK Gubernur yakni Pokja percepatan Perhutanan Sosial. Didalam Pokja itu terdiri dari Pemerintahan, akdemisi, NGO, dan swasta,” katanya.

Kepada masyarakat yang ingin mengajukan pengelolaan Perhutanan Sosial, Taufik menghimbau untuk mencari informasi yang valid didaerah yang ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta Pokja percepatan Perhutanan Sosial.

“Yang berhak mengelolah Perhutanan Sosial adalah masyarakat yang sudah terlanjur masuk dan mengelolah kawasan hutan sosial, dan jangka waktu yamg diberikan selama 35 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ternyata kinerjanya jelek maka izinnya bisa dicabut,” bebernya.

Oleh sebab itu, sambung Taufik, jika ingin mendapatkam informasi terkait Perhutanan Sosial jangan bertanya kepada orang tidak paham. Karena program Perhutanan Sosial ini diberikan kepada masyarakat secara gratis, serta ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengelolah kawasan Perhutanan Sosial.

“Misalnya membuat Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, masyarakat yang sudah mendapatkan izin mengelolah perhutanan sosial bisa mengajukan bantuan permodalan pinjaman dana KUR,” paparnya.

“Harapan kita, masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke kawasan Perhutanan Sosial, ini adalah kesempatan mendapatkan legalitasnya. Karena diberi waktu mengelolah kawasan hutan secara gratis selama 35 tahun, mendapat pendampingan dan mendapat akses bantuan permodalan,” tambah Taufik.

Sementara itu, Kasi Perhutanan Sosial Hasanuddin menambahkan, masyarakat atau Gapoktan dikawasan Perhutanan Sosial dapat mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan meminta fasilitasi kepada KPH. Nanti dari KLHK akan menunjuk tim penelaah administrasi.

“Jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Tapi jika sudah lengkap maka KLHK akan membetuk tim verifikasi teknis (vertek) untuk melakukan verifikasi lapangan,” tandasnya.

Tags: izin perhutanan sosialPendampingan Pengajuan Izin ke KPHprogram perhutanan sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan JTTS

Next Post

Tim Kemenkopolhukam Sambangi Lapas Palembang, Ada Apa?

Editor Sumsel

Info Terkait

mengelolah kawasan hutan, KLHK Melakukan Evaluasi

KLHK Bisa Evaluasi Terkait Izin Perhutanan Sosial

7 Juni 2022
Sinergisitas Pembangunan Kehutanan, Sinergiskan Program UPT

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Sinergiskan Program dengan UPT

20 Januari 2022

Berita Terbaru

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN dalam Misi Selamatkan Ikan Belida Sebagai Warisan Keanekaragaman Hayati Nusantara

Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Ilyas Harny Persoalkan Klaim atas Lahannya, BPN Disebut Benarkan Titik Tanah Miliknya

Anjangsana Ditbinmas Polda Sumsel ke Markas HSB, Sinergitas Polri dan Ormas Diperkuat

Bukan Sekadar Jabatan, Fariz Montesz Ingin Benahi IMI Sumsel dan Cetak Atlet Berprestasi

PTBA Kertapati Port Salurkan Bantuan 7 Kotak Sampah, Dukung Penataan Pasar di Palembang

Mengetuk Pintu Langit Berlanjut, PT Pegadaian (Persero) Perluas Kepedulian di Sumbagsel

El Nino Level Kuat, Pemprov Sumsel Perketat Penanganan Karhutla

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In