• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat di Kawasan Perhutanan Sosial Bisa Minta Meminta Pendampingan Untuk Pengajuan Izin ke KPH atau Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Reporter Editor Sumsel
9 Juni 2022
pokja percepatan perhutanan sosial, Pendampingan Pengajuan Izin ke KPH
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Achmad Taufik mengatakan, program Perhutanan Sosial adalah nawacita Presiden Joko Widodo. Untuk regulasi aturannya ada di Permen LHK nomor 83 tahun 2016 tentang izin Perhutanan Sosial. Kemudian, diperbaruhi lagi dengan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

“Didalam Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial ini ada penyempurnaan lagi terkait aturan pengelolaan Perhutanan Sosial,” ujarnya, Kamis (9/6/2022)

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, Perhutanan Sosial itu ada 5 skema yakni hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemsayarakatan dan hutan kemitraan kehutanan. “Sampai saat ini semua skema sudah ada di Sumsel. Untuk kegiatan perhutanan sosial ada SK Gubernur yakni Pokja percepatan Perhutanan Sosial. Didalam Pokja itu terdiri dari Pemerintahan, akdemisi, NGO, dan swasta,” katanya.

Kepada masyarakat yang ingin mengajukan pengelolaan Perhutanan Sosial, Taufik menghimbau untuk mencari informasi yang valid didaerah yang ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta Pokja percepatan Perhutanan Sosial.

“Yang berhak mengelolah Perhutanan Sosial adalah masyarakat yang sudah terlanjur masuk dan mengelolah kawasan hutan sosial, dan jangka waktu yamg diberikan selama 35 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ternyata kinerjanya jelek maka izinnya bisa dicabut,” bebernya.

Oleh sebab itu, sambung Taufik, jika ingin mendapatkam informasi terkait Perhutanan Sosial jangan bertanya kepada orang tidak paham. Karena program Perhutanan Sosial ini diberikan kepada masyarakat secara gratis, serta ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengelolah kawasan Perhutanan Sosial.

“Misalnya membuat Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, masyarakat yang sudah mendapatkan izin mengelolah perhutanan sosial bisa mengajukan bantuan permodalan pinjaman dana KUR,” paparnya.

“Harapan kita, masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke kawasan Perhutanan Sosial, ini adalah kesempatan mendapatkan legalitasnya. Karena diberi waktu mengelolah kawasan hutan secara gratis selama 35 tahun, mendapat pendampingan dan mendapat akses bantuan permodalan,” tambah Taufik.

Sementara itu, Kasi Perhutanan Sosial Hasanuddin menambahkan, masyarakat atau Gapoktan dikawasan Perhutanan Sosial dapat mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan meminta fasilitasi kepada KPH. Nanti dari KLHK akan menunjuk tim penelaah administrasi.

“Jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Tapi jika sudah lengkap maka KLHK akan membetuk tim verifikasi teknis (vertek) untuk melakukan verifikasi lapangan,” tandasnya.

Tags: izin perhutanan sosialPendampingan Pengajuan Izin ke KPHprogram perhutanan sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan JTTS

Next Post

Tim Kemenkopolhukam Sambangi Lapas Palembang, Ada Apa?

Editor Sumsel

Info Terkait

mengelolah kawasan hutan, KLHK Melakukan Evaluasi

KLHK Bisa Evaluasi Terkait Izin Perhutanan Sosial

7 Juni 2022
Sinergisitas Pembangunan Kehutanan, Sinergiskan Program UPT

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Sinergiskan Program dengan UPT

20 Januari 2022

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Belalang Sembah, Sang Mantis Pemburu

Belalang Sembah, Mantis Pemburu
Reporter lian
5 November 2025

LamanQu.Com - Di dunia serangga yang penuh persaingan, satu sosok berdiri tegak dengan postur yang seolah sedang merenung atau berdoa....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In