• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat di Kawasan Perhutanan Sosial Bisa Minta Meminta Pendampingan Untuk Pengajuan Izin ke KPH atau Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Reporter Editor Sumsel
9 Juni 2022
pokja percepatan perhutanan sosial, Pendampingan Pengajuan Izin ke KPH
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Achmad Taufik mengatakan, program Perhutanan Sosial adalah nawacita Presiden Joko Widodo. Untuk regulasi aturannya ada di Permen LHK nomor 83 tahun 2016 tentang izin Perhutanan Sosial. Kemudian, diperbaruhi lagi dengan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

“Didalam Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial ini ada penyempurnaan lagi terkait aturan pengelolaan Perhutanan Sosial,” ujarnya, Kamis (9/6/2022)

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, Perhutanan Sosial itu ada 5 skema yakni hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemsayarakatan dan hutan kemitraan kehutanan. “Sampai saat ini semua skema sudah ada di Sumsel. Untuk kegiatan perhutanan sosial ada SK Gubernur yakni Pokja percepatan Perhutanan Sosial. Didalam Pokja itu terdiri dari Pemerintahan, akdemisi, NGO, dan swasta,” katanya.

Kepada masyarakat yang ingin mengajukan pengelolaan Perhutanan Sosial, Taufik menghimbau untuk mencari informasi yang valid didaerah yang ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta Pokja percepatan Perhutanan Sosial.

“Yang berhak mengelolah Perhutanan Sosial adalah masyarakat yang sudah terlanjur masuk dan mengelolah kawasan hutan sosial, dan jangka waktu yamg diberikan selama 35 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ternyata kinerjanya jelek maka izinnya bisa dicabut,” bebernya.

Oleh sebab itu, sambung Taufik, jika ingin mendapatkam informasi terkait Perhutanan Sosial jangan bertanya kepada orang tidak paham. Karena program Perhutanan Sosial ini diberikan kepada masyarakat secara gratis, serta ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengelolah kawasan Perhutanan Sosial.

“Misalnya membuat Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, masyarakat yang sudah mendapatkan izin mengelolah perhutanan sosial bisa mengajukan bantuan permodalan pinjaman dana KUR,” paparnya.

“Harapan kita, masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke kawasan Perhutanan Sosial, ini adalah kesempatan mendapatkan legalitasnya. Karena diberi waktu mengelolah kawasan hutan secara gratis selama 35 tahun, mendapat pendampingan dan mendapat akses bantuan permodalan,” tambah Taufik.

Sementara itu, Kasi Perhutanan Sosial Hasanuddin menambahkan, masyarakat atau Gapoktan dikawasan Perhutanan Sosial dapat mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan meminta fasilitasi kepada KPH. Nanti dari KLHK akan menunjuk tim penelaah administrasi.

“Jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Tapi jika sudah lengkap maka KLHK akan membetuk tim verifikasi teknis (vertek) untuk melakukan verifikasi lapangan,” tandasnya.

Tags: izin perhutanan sosialPendampingan Pengajuan Izin ke KPHprogram perhutanan sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan JTTS

Next Post

Tim Kemenkopolhukam Sambangi Lapas Palembang, Ada Apa?

Editor Sumsel

Info Terkait

mengelolah kawasan hutan, KLHK Melakukan Evaluasi

KLHK Bisa Evaluasi Terkait Izin Perhutanan Sosial

8 Juni 2022
Sinergisitas Pembangunan Kehutanan, Sinergiskan Program UPT

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Sinergiskan Program dengan UPT

20 Januari 2022

Berita Terbaru

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In