• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat di Kawasan Perhutanan Sosial Bisa Minta Meminta Pendampingan Untuk Pengajuan Izin ke KPH atau Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Reporter Editor Sumsel
9 Juni 2022
pokja percepatan perhutanan sosial, Pendampingan Pengajuan Izin ke KPH
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Achmad Taufik mengatakan, program Perhutanan Sosial adalah nawacita Presiden Joko Widodo. Untuk regulasi aturannya ada di Permen LHK nomor 83 tahun 2016 tentang izin Perhutanan Sosial. Kemudian, diperbaruhi lagi dengan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

“Didalam Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial ini ada penyempurnaan lagi terkait aturan pengelolaan Perhutanan Sosial,” ujarnya, Kamis (9/6/2022)

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, Perhutanan Sosial itu ada 5 skema yakni hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemsayarakatan dan hutan kemitraan kehutanan. “Sampai saat ini semua skema sudah ada di Sumsel. Untuk kegiatan perhutanan sosial ada SK Gubernur yakni Pokja percepatan Perhutanan Sosial. Didalam Pokja itu terdiri dari Pemerintahan, akdemisi, NGO, dan swasta,” katanya.

Kepada masyarakat yang ingin mengajukan pengelolaan Perhutanan Sosial, Taufik menghimbau untuk mencari informasi yang valid didaerah yang ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta Pokja percepatan Perhutanan Sosial.

“Yang berhak mengelolah Perhutanan Sosial adalah masyarakat yang sudah terlanjur masuk dan mengelolah kawasan hutan sosial, dan jangka waktu yamg diberikan selama 35 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ternyata kinerjanya jelek maka izinnya bisa dicabut,” bebernya.

Oleh sebab itu, sambung Taufik, jika ingin mendapatkam informasi terkait Perhutanan Sosial jangan bertanya kepada orang tidak paham. Karena program Perhutanan Sosial ini diberikan kepada masyarakat secara gratis, serta ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengelolah kawasan Perhutanan Sosial.

“Misalnya membuat Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain itu, masyarakat yang sudah mendapatkan izin mengelolah perhutanan sosial bisa mengajukan bantuan permodalan pinjaman dana KUR,” paparnya.

“Harapan kita, masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke kawasan Perhutanan Sosial, ini adalah kesempatan mendapatkan legalitasnya. Karena diberi waktu mengelolah kawasan hutan secara gratis selama 35 tahun, mendapat pendampingan dan mendapat akses bantuan permodalan,” tambah Taufik.

Sementara itu, Kasi Perhutanan Sosial Hasanuddin menambahkan, masyarakat atau Gapoktan dikawasan Perhutanan Sosial dapat mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan meminta fasilitasi kepada KPH. Nanti dari KLHK akan menunjuk tim penelaah administrasi.

“Jika berkas belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Tapi jika sudah lengkap maka KLHK akan membetuk tim verifikasi teknis (vertek) untuk melakukan verifikasi lapangan,” tandasnya.

Tags: izin perhutanan sosialPendampingan Pengajuan Izin ke KPHprogram perhutanan sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan JTTS

Next Post

Tim Kemenkopolhukam Sambangi Lapas Palembang, Ada Apa?

Editor Sumsel

Info Terkait

mengelolah kawasan hutan, KLHK Melakukan Evaluasi

KLHK Bisa Evaluasi Terkait Izin Perhutanan Sosial

7 Juni 2022
Sinergisitas Pembangunan Kehutanan, Sinergiskan Program UPT

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Sinergiskan Program dengan UPT

20 Januari 2022

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In