• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lecehkan Mahasiswi, Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
30 Mei 2022
pelecehan terhadap beberapa mahasiswi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Reza Ghasarma (36) oknum Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual dan pornografi terhadap beberapa mahasiswi akhinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Ghasarma dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Reza Ghasarma secara tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan. JPU Siti Fatimah SH MH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, oknum dosen Unsri lainnya Aditya Rol Asmi yang terjerat perkara serupa sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tags: Dosen Unsrikasus pelecehan seksualpelecehan terhadap beberapa mahasiswi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber ALSA Mooting Class 2022 Unsri

Next Post

Berpengalaman Gelar Event Nasional, Wagub Optimis Sumsel Sukses Jadi Tuan Rumah Pertikaranas

Editor Sumsel

Info Terkait

pelecehan seksual di kampus unsri, onkum dosen pelecehan seksual

Herman Deru  Segera Surati Mendikbudristek, Pastikan Kelanjutan Pendidikan Mahasiswi Korban Pelecehan di Kampus Unsri

6 Desember 2021

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In