• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lecehkan Mahasiswi, Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
30 Mei 2022
pelecehan terhadap beberapa mahasiswi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Reza Ghasarma (36) oknum Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual dan pornografi terhadap beberapa mahasiswi akhinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Ghasarma dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Reza Ghasarma secara tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan. JPU Siti Fatimah SH MH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, oknum dosen Unsri lainnya Aditya Rol Asmi yang terjerat perkara serupa sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tags: Dosen Unsrikasus pelecehan seksualpelecehan terhadap beberapa mahasiswi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber ALSA Mooting Class 2022 Unsri

Next Post

Berpengalaman Gelar Event Nasional, Wagub Optimis Sumsel Sukses Jadi Tuan Rumah Pertikaranas

Editor Sumsel

Info Terkait

pelecehan seksual di kampus unsri, onkum dosen pelecehan seksual

Herman Deru  Segera Surati Mendikbudristek, Pastikan Kelanjutan Pendidikan Mahasiswi Korban Pelecehan di Kampus Unsri

6 Desember 2021

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In