• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lecehkan Mahasiswi, Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
30 Mei 2022
pelecehan terhadap beberapa mahasiswi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Reza Ghasarma (36) oknum Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual dan pornografi terhadap beberapa mahasiswi akhinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Ghasarma dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Reza Ghasarma secara tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan. JPU Siti Fatimah SH MH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, oknum dosen Unsri lainnya Aditya Rol Asmi yang terjerat perkara serupa sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tags: Dosen Unsrikasus pelecehan seksualpelecehan terhadap beberapa mahasiswi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber ALSA Mooting Class 2022 Unsri

Next Post

Berpengalaman Gelar Event Nasional, Wagub Optimis Sumsel Sukses Jadi Tuan Rumah Pertikaranas

Editor Sumsel

Info Terkait

pelecehan seksual di kampus unsri, onkum dosen pelecehan seksual

Herman Deru  Segera Surati Mendikbudristek, Pastikan Kelanjutan Pendidikan Mahasiswi Korban Pelecehan di Kampus Unsri

6 Desember 2021

Berita Terbaru

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Afdhal Azmi Jambak Menang Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya oleh Kapolsek Sukarami Tidak Sah

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In