• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Peredaran Satwa Dilindungi Dituntut 1 Tahun

Reporter Editor Sumsel
12 Mei 2022
peredaran satwa dilindungi, telur belangkas, ketam tapak kuda
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran satwa dilindungi jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel terhadap terdakwa yakni Mat Nur bin Amin, Kamis (12/5/2022).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, warga Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin tersebut dituntut oleh JPU Rini Purnamawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut para terdakawa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Rini saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH menunda jalannya persidangan hingga pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” tutup Fatimah.

Sementara itu H. Junaidi Aziz SH MH selaku pihak penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Ya jelas kita sangat-sangat merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menurut kami hukuman tersebut tidak sesuai apalagi denda sampai 50 juta,” ujarnya.

Masih kata Junaidi, bahwa pihaknya secara tegas akan mempersiapkan nota pembelaan guna memperjuangkan hak-hak kliennya dipersidangan pekan depan.

“Minggu depan pledoi, nanti akan kita susun nota pembelaannya dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kronologis perkara berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Muhammad Arpandi dan tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 (dua puluh empat) kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram yang kemudian dibeli oleh Yus (DPO) seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per kilogram.

Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).

Tags: Ketam Tapak Kudaperedaran satwa dilindungiTelur Belangkas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengurus Gateball Provinsi Sumsel Audiensi ke Walikota Palembang Jelang Fornas 2022

Next Post

Bobby : Tidak Ada Isu Munaslub, Kami Solid Dukung Airlangga Hartarto Calon Presiden

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In