• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Peredaran Satwa Dilindungi Dituntut 1 Tahun

Reporter Editor Sumsel
12 Mei 2022
peredaran satwa dilindungi, telur belangkas, ketam tapak kuda
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran satwa dilindungi jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel terhadap terdakwa yakni Mat Nur bin Amin, Kamis (12/5/2022).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, warga Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin tersebut dituntut oleh JPU Rini Purnamawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut para terdakawa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Rini saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH menunda jalannya persidangan hingga pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” tutup Fatimah.

Sementara itu H. Junaidi Aziz SH MH selaku pihak penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Ya jelas kita sangat-sangat merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menurut kami hukuman tersebut tidak sesuai apalagi denda sampai 50 juta,” ujarnya.

Masih kata Junaidi, bahwa pihaknya secara tegas akan mempersiapkan nota pembelaan guna memperjuangkan hak-hak kliennya dipersidangan pekan depan.

“Minggu depan pledoi, nanti akan kita susun nota pembelaannya dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kronologis perkara berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Muhammad Arpandi dan tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 (dua puluh empat) kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram yang kemudian dibeli oleh Yus (DPO) seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per kilogram.

Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).

Tags: Ketam Tapak Kudaperedaran satwa dilindungiTelur Belangkas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengurus Gateball Provinsi Sumsel Audiensi ke Walikota Palembang Jelang Fornas 2022

Next Post

Bobby : Tidak Ada Isu Munaslub, Kami Solid Dukung Airlangga Hartarto Calon Presiden

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Aksi Gerak Cepat Personel Lanud Smh Padamkan Api di Talang Keramat Banyuasin

Musi Sports Buktikan Tangan Dingin di RSMH Sepsis Run Presisi 2026

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Perkuat Moral Kontingen, Kakanwil Kemenag Sumsel Salurkan Bantuan Dana untuk Kafilah MTQ Nasional di Semarang

SP3NSBS Tolak Penggabungan PDSI dan ELNUSA

FORSESDASI Harus Dapat Menyatukan Dari Semua Kepentingan Kepemerintahan, Berikut Yang Disampaikan

Warga Sungai Tenang Dapat Program Bedah Rumah Dari CSR, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kelopak Lapan Hadir di Palembang, Padukan Kuliner, Meeting Room dan Wisata Kebun

Maulid Sittin Palembang Bari Perkokoh Persatuan Umat di Palembang

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In