• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juli 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Peredaran Satwa Dilindungi Dituntut 1 Tahun

Reporter Editor Sumsel
12 Mei 2022
peredaran satwa dilindungi, telur belangkas, ketam tapak kuda
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran satwa dilindungi jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel terhadap terdakwa yakni Mat Nur bin Amin, Kamis (12/5/2022).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, warga Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin tersebut dituntut oleh JPU Rini Purnamawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut para terdakawa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Rini saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH menunda jalannya persidangan hingga pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” tutup Fatimah.

Sementara itu H. Junaidi Aziz SH MH selaku pihak penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Ya jelas kita sangat-sangat merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menurut kami hukuman tersebut tidak sesuai apalagi denda sampai 50 juta,” ujarnya.

Masih kata Junaidi, bahwa pihaknya secara tegas akan mempersiapkan nota pembelaan guna memperjuangkan hak-hak kliennya dipersidangan pekan depan.

“Minggu depan pledoi, nanti akan kita susun nota pembelaannya dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kronologis perkara berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Muhammad Arpandi dan tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 (dua puluh empat) kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram yang kemudian dibeli oleh Yus (DPO) seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per kilogram.

Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).

Tags: Ketam Tapak Kudaperedaran satwa dilindungiTelur Belangkas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengurus Gateball Provinsi Sumsel Audiensi ke Walikota Palembang Jelang Fornas 2022

Next Post

Bobby : Tidak Ada Isu Munaslub, Kami Solid Dukung Airlangga Hartarto Calon Presiden

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Lestarikan Ekosistem Pesisir

Semarak Gotong Royong Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Bersama Warga Talang Jambe Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Hari Ke-12, Personel Sasaran Pembangunan Jalan dan Parit Laksanakan Gotong Royong di Mushala Baitul Magfurin

Disiplin adalah Kunci Kesuksesan Diri: Membangun Generasi Siap Kerja melalui Karakter dan Integritas

Dibalik Lumpur, Cangkul dan Senyum Warga, Kisah Hangat Gotong Royong TMMD Kodim 0418/Palembang yang Menyatukan Hati

Hari Ke-12, Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Kebut Finishing Rehab Mushola Baitul Magfurin

Tak Kenal Libur, Hari Ke-12 Prajurit TMMD Kodim 0418/Palembang Kejar Mimpi Ibu Suwarni Memiliki Rumah yang Layak

Hari Ke-12 TMMD Kodim 0418/Palembang, Tiga Personil TNI Pastikan Air Sumur Bor di Rumah Tahfiz Al Fatihah Layak Digunakan

Hari ke-12 TMMD Kodim 0418/Palembang, Senyum Ibu Sumilah Kian Merekah Melihat Rumahnya Nyaris Selesai

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In