• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Maret 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Koni Muba di Ambil Alih Koni Sumsel

Reporter Editor Sumsel
29 April 2022
Koni Muba di Ambil Alih Koni Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Setelah melalui pertimbangan, rekomendasi dan keputusan Rapat Terbatas Bidang Organisasi dan Hukum KONI Sumsel, tanggal 16 April 2022, Ketua Umum KONI Sumatera Selatan H Hendri Zainuddin SAg SH MSi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 43 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penunjukkan Ir Suparman Romans sebagai Pejabat Sementara (caretaker) KONI Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2018-2022.

Dalam SK tersebut disebutkan, menimbang bahwa KONI Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 59 Tahun 2022 tanggal 09 Februari 2022 lentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan KONI Kabupaten Musi Banyuasin Maesa Bakti 2018-2022:

Bahwa sehubungan dengan dinamika pasca terbitnya Surat Keputusan tersebut, KONI Sumsel perlu mengambil kebijakan yang strategis dan langkah yang bijak dan capat dengan mempertimbangkan aspirasi mayoritas Pengurus Cabang Otahraga Anggota KONI Kabupaten Musi Banyuasin dan menjaga kehormatan serta persatuan dan kesatuan KONI Kabupaten Musi Banyuasin, maka KONI Sumsel dipendang periu untuk menunjuk Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Musi Banyussin Mase Bakti 2018-2022.

Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 32 ayat (10) yang berbunyi, “KONI dapet mengambil alih sementara kepengurusan anggota jika terjadi konflik kepengurusan yang mengakibetkan terganggunya roda organisasi.

Bahwa berdasarkan kewenangan yang ada untuk menetapkan kebijakan yang lebih lanjut Kepengurusan KONI Kabupaten Musi Banyuasin sesusi ketentuan yang diatur dalam AD dan ART KONI.

Bahwa sehubungan dengan butir “a. b. c dan d” tersebut diatas, dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan pengesahan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2005: Peraturan Pemerintah Nomor : 16 dan 18 Tahun 2007: Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tehun 2020: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI: Keputusan Musomas XIII Tahun 2019: Surat Keputusan KONI Pusat Nomor: 61 Tahun 2022: Surat Keputusan KONI Provinsi Sumeel Nomor: 59 Tahun 2022.

Memperhatikan Rekomendasi dan Keputusan Rapat Terbatas Bidang Organisasi dan Hukum KONI Sumsel, tanggal 16 April 2022

“Memutuskan, menunjuk Saudara Ir Suparman Romans sebagai Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Ketua Umum KONI Sumatera Selatan H Hendri Zainuddin SAg SH MSi.

Dijelaskan Hendri, adapun tugas pokok Pejabat Sementara (Caretaker) sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan “Pertama” adalah menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2022-2026 dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur didalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI selambat-lambatnya pada Bulan Oktober 2022.

Caretaker dalam melaksanakan tugasnya diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan senantiasa mengindahkan pada ketentuan yang berlaku serta bertanggungjawab kepada Ketua Umum KONI Sumatera Selatan dengan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya.

“Dengan diterbitkannya Keputusan ini, maka Surat Keputusan KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 59 Tahun 2022 tanggal 09 Februari 2022 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan KONI Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2018-2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan bulan Oktober 2022,” tegas Hendri yang juga Presiden Klub Sriwijaya FC.

Sebelumnya, sebanyak 25 dari 34 cabor di KONI Muba mendatangi KONI Provinsi Sumsel mendesak agar digelar Raker (Rapat Kerja) dan Musorkab (Musyawarah Olahraga Kabupaten) KONI Musi Banyuasin, Rabu (23/3/2022).

Sekretaris Pengkab Forki Muba H Wahid Widodo dan Sekum Pengkab Perpani Muba Ibnu Marwoto yang menjadi juru bicara usai menyampaikan aspirasinya kepada Sekum KONI Sumsel Ir Suparman Romans membeberkan tujuan kedatangan mereka.

“Kami dari cabor merasakan bagaimana kegiatan kami tetap berjalan. Kami hanya ingin mendesak kewajiban KONI untuk melaksanakan agenda Raker (Rapat Kerja) dan Musorkab secepatnya,” ungkap Ibnu Marwoto didampingi H Wahid Widodo dan pengurus perwakilan cabor lainnya.

Ia mengatakan, tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi ketua KONI Muba ke depannya. Karena mereka cabor menghendaki itu agar legitimasinya segera tercapai anggaran dan lain sebagainya tidak terjadi gangguan. Sehingga bisa nyaman melakukan pembinaan prestasi atlet Kabupaten Muba.

Dijelaskannya, masa kepengurusan KONI Muba ini telah habis masanya 9 Februari 2022. Meminta perpanjangan enam bulan kemudian 9 Agustus 2022.

“Kalau sampai lama, dukungan ini terhambat oleh itu karena tidak bisa mencairkan anggaran dan lain sebagainya. Mungkin SK perpanjangan itu sah, namun di lembaga lain dianggap tidak sah. Tujuan kami seperti itu. Kami mendorong KONI, siapapun yang akan maju, silahkan,” bebernya.

Mereka mengatakan saat bertemu Sekum KONI Sumsel, menyampaikan bahwa inilah aspirasi dari cabor agar KONI melaksanakan mekanisme sesuai AD/ART.

Ketika dikonfirmasi Sekum KONI Sumsel Ir Suparman Romans yang sudah ditunjuk sebagai Caretaker Ketum KONI Muba menjelaskan segera mempersiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan KONI Muba.

“Antara lain mengadakan pertemuan dengan saudara Agus Rafen dkk (Ketum KONI Muba 2017-2022), melakukan koordinasi dengan anggota KONI Muba (25 cabor) yang melakukan mosi tidak percaya, melakukan koordinasi dengan Pengcab Cabor yang belum/tidak mengambil sikap memberikan dukungan ke Agus Rafen maupun ke 25 cabor tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kebijakan (Bupati dan pihak terkait,” jelas Suparman Romans.

Diterbitkannya SK Caretaker KONI Muba ini kata Suparman yang juga Ketum Pekat Sumsel, setelah melalui proses yang panjang dalam upaya mencari solusi yang terbaik dalam mencari formulasi penyelesaian masalah kepengurusan KONI Muba.

“Disimpulkan langkah terbaik adalah mengambil kebijakan menetapkan careteker dari unsur pimpinan KONI Sumsel,” jelas Suparman Romans.

Sementara Ketua Umum KONI Muba Agus Raflen ST yang coba dikonfirmasi, baik melalui sambungan telepon maupun whatsapp, belum dibalas dan diangkat. (Yanti)

Tags: Kepengurusan KONI MubaKONI Sumatera Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Wakaf Al Quran Ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Palembang

Next Post

Perwakilan Masyarakat Minta Gubernur Sumsel Perjuangkan Alokasi Anggaran Perbaikan Jalur Lintas Tengah dan Jalinsum di Kementrian PUPR

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In