• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kepengurusan DPD KSPSI Sumsel Alwi Siratjudin Dibekukan

Reporter Editor Sumsel
8 April 2022
Kepengurusan DPD KSPSI Sumsel, DPD KSPSI Sumsel Dibekukan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Karena dianggap tidak loyal dan melanggar aturan organisasi pengurus Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel dibawah pimpinan Alwi siratjudin, dibekukan oleh pengurus DPP KSPSI.

Untuk sementara DPP KSPSI menunjuk Sudirman Hamidi, SH, MH sebagai Ketua Sementara DPD KSPSI Sumsel priode Maret – September 2022.

Pembekuan Alwi Siratjudin CS dari pengurus DPD KSPSI Sumsel merupakan kebijakan dari pengusus DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai karena Alwi mengikuti Kongres inskonstitusional yang dilaksanakan oleh Jumhur Hidayat. Pembekuan ini berlaku kepada seluruh pengurus DPD KSPSI Sumsel dibawah pimpinan Alwi Siratjudin.

Ketua Sementara DPD KSPSI Sumsel Sudirman Hamidi didampingi Sekretaris DPD KSPSI Sumsel H Alex Noven SH,MH mengatakan, pembukuan kepengurusan Alwi Siratjudin berdasarkan SK DPP KSPSI: No.KEP.027-7/DPP KSPSI/ III/2022, tentang Pembekuan Komposisi dan Personalia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022 -2027.

Hamidi menuturkan, berdasarkan SK tersebut maka kepengurusan DPD KSPSI Sumsel dibawah pimpinan Alwi Siratjudin tidak lagi diakui sebagai pengurus DPD KSPSI Sumsel. Hamidipun menyebutkan ada beberapa hasil keputusan DPP KSPSI untuk para pengurus yang dianggap inskonstitusional.

“Salah satu hasil Rekomendasi Kongres X KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) akan memproses hukum Perdata maupun Pidana pihak-pihak yang menggunakan Logo KSPSI secara illegal, termasuk Kelompok Jumhur Hidayat Cs,” katanya.

Hamidi menerangkan, pernyataan tegas itu sudah disampaikan HM. Jusuf Rizal Anggota Pimpinan Sidang Kongres X KSPSI Yorrys Raweyai terkait penggunaan Logo KSPSI yang banyak digunakan secara ilegal oleh serikat pekerja, mulai PUK, DPC, DPD hinggga Pusat, seperti yang dilakukan Jumhur Hidayat.

Sebagaimana dilansir media, Jumhur Hidayat CS menggelar Kongres X KSPSI secara inkonstitusional alias makar organisasi, 16 Pebruari 2022 di Hotel Grand Boutique Jakarta dalam waktu 2 jam. Kemudian menjadikan Jumhur Hidayat sebagai Ketum KSPSI inkonstitusional 2022-2027.

Akibat tindakan makar organisasi tersebut, DPP KSPSI Yorrys Raweyai telah mengambil tindakan tegas, antara lain memecat pengurus DPP KSPSI yang ikut makar organisasi, mengeluarkan Federasi Serikat Pekerja (FSP) sebagai anggota KSPSI seperti FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia), baik Pimpinan Surya Batubara dan Codrat Nainggolan.

Kemudian membekukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI di daerah yang ikut terlibat makar organisasi. Dan segera menunjuk Kepengurusan Sementara untuk menyiapkan kepengurusan baru di setiap Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya, karena itu, Kongres X KSPSI merekomendasikan agar konsolidasi ulang organisasi serta memproses hukum siapapun yang menggunakan logo KSPSI secara ilegal. “Termasuk KSPSI inkonstitusional Jumhur Hidayat, DPD, DPC, FSP hingga PUK,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Dikatakan logo KSPSI telah terdaftar di HAKI Kemenkumhan. Memiliki sertifikat Merek sesuai UU Merek Nomor 20 tahun 2016. Selain itu memiliki Hak Cipta yang berlaku selama 50 tahun atas nama organisasi KSPSI yang sah, sehingga tidak mudah dimiliki orang lain.

Bagi pelanggar ketentuan dapat diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata yaitu denda maksimal Rp 2 Milyar dan kurungan maksimal selama 5 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 100-102 UU Merek 20 tahun 2016 serta merupakan Delik Aduan maupun Laporan.

“Jadi KSPSI dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai hasil Kongres X yang dilaksanakan secara konstitusi akan mencermati pihak-pihak yang membawa nama KSPSI, namun mereka bukan menjadi bagian dari KSPSI yang sah,” tegas pria berdarah Madura-Batak Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.

Hamidi pun mengatakan kepada pemeritah terkait yang juga telah menerima tembusan surat dari DPP KSPSI untuk tidak melayani mereka ,atau mengabaikan mereka jika mereka memakai nama lambang dan sebagainya. Dijelaskannya, turut hadir pada Kongres X K.SPSI tgl.16 Marer 2022 yang lalu di hadiri oleh Menteri Tenga Kerja, Menteri Perdagangan, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya serta tokoh – tokoh tenaga kerja dan buruh.

Tags: Federasi Serikat PekerjaKongres X KSPSIPengurus DPP KSPSI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Palembang Beri Apresiasi Atas Kinerja Dinas PU PR Palembang

Next Post

Perguruan Pencak Silat SMI Komda Sumsel Gelar Buka Bersama

Editor Sumsel

Info Terkait

Jelang Hari Buruh

Cecep Sebut Jelang Hari Buruh 2025 Sumsel Tetap Zero Konflik

29 April 2025

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel
Reporter YN
10 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In