• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Alamsyah Hanafiah Menegaskan Eddi Umari Tidak Pernah Memberikan Perintah Pemberian Fee Untuk Memenangkan Tender

Reporter Editor Sumsel
30 Maret 2022
perkara suap fee proyek, pengaturan pemenang lelang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA, Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu (30/03/22).

Ada tujuh saksi Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi,Nelly Kurniati dan Rudianto yang dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH.,MH.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari saksi terkait Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN), Suhandy meminta fee untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.

JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, bahwa hari ini sidang pemeriksaan tujuh orang saksi.

Saksi ini ada beberapa tenaga PPK dan tenaga sukarela. “Dari saksi Alex, akbar, Apriadi menyatakan untuk memenangkan tender, ada uang yang diserahkan ke Eddy Umari,” katanya.

Dia menuturkan, juga ada pertemuan dengan Herman Mayori untuk mengumumkan pemenang.

Yang bersangkutan memberikan uang ke Bupati Muba, Herman Mayori dengan Total Rp 270 juta, itu dibagi 10 persen untuk bupati Muba, 3 persen Herman Mayori.

“Dari sidang hari ini disimpulkan, dari keterangan saksi hari ini menguatkan dakwaan, ada pengaturan pemenang lelang dan fee diterima Bupati Muba, Kadis PUPR, PPK dan Pokja. Ada uang yang diserahkan, ” bebernya.

Sementara itu, Pengacara dari Eddy Umari, Alamsyah Hanafiah mengatakan, terkait sidang hari ini ada 4 orang saksi yang dihadirkan tapi belum bisa membuktikan ketiga terdakwa menerima uang.

“Keberatan Edi Umari bahwa dalam dokumen persyaratan pengadaan tender, dia tidak pernah memerintahkan memberikan fee,” ujarnya.

Selain itu, kata Alamsyah, ketika terdakwa didakwa menerima uang dari Suhandy, saksi ini tidak ada yang tau.

“Jadi untuk saksi ini belum ditemukan dugaan yang mendukung kalau mereka mengetahui, mendengar ketiga terdakwa menerima suap dari Suhandi. Saya berharap sidang selanjutnya bisa berjalan lancar,” tandasnya.

Tags: Pemberian Feepengaturan pemenang lelangperkara suap fee proyek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Resmikan Langsung Penyaluran Tegangan Listrik di Desa Harapan Makmur

Next Post

NCW Muba Minta Kejari Muba Tindaklanjuti Pungli Yang Dilakukan Kades Tampang Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

Alamsyah Hanafiah : Enam Saksi Yang Hadir Tidak Mengetahui OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

23 Maret 2022

Berita Terbaru

Koalisi Nasional Reforma Agraria ( KNARA) Mengutuk Tindakan Keji Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Konsolidasi dan Bukber Golkar Palembang, Soliditas Kader Ditekankan

Polda Sumsel Salurkan 147 Ton Beras Murah kepada 18.900 Warga dalam Sehari

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Transparansi Keuangan Daerah, BPKAD Palembang Sosialisasikan THR ASN di Bos AKeu

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Kepala Sekolah Diduga Berwatak Preman? Aktivis Dihantam Besi, Pemerintah Banyuasin dan APH Dinilai Tak Punya Nurani

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In