Alamsyah Hanafiah Menegaskan Eddi Umari Tidak Pernah Memberikan Perintah Pemberian Fee Untuk Memenangkan Tender

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA, Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu (30/03/22).
Ada tujuh saksi Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi,Nelly Kurniati dan Rudianto yang dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH.,MH.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari saksi terkait Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN), Suhandy meminta fee untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.
JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, bahwa hari ini sidang pemeriksaan tujuh orang saksi.
Saksi ini ada beberapa tenaga PPK dan tenaga sukarela. “Dari saksi Alex, akbar, Apriadi menyatakan untuk memenangkan tender, ada uang yang diserahkan ke Eddy Umari,” katanya.
Dia menuturkan, juga ada pertemuan dengan Herman Mayori untuk mengumumkan pemenang.
Yang bersangkutan memberikan uang ke Bupati Muba, Herman Mayori dengan Total Rp 270 juta, itu dibagi 10 persen untuk bupati Muba, 3 persen Herman Mayori.
“Dari sidang hari ini disimpulkan, dari keterangan saksi hari ini menguatkan dakwaan, ada pengaturan pemenang lelang dan fee diterima Bupati Muba, Kadis PUPR, PPK dan Pokja. Ada uang yang diserahkan, ” bebernya.
Sementara itu, Pengacara dari Eddy Umari, Alamsyah Hanafiah mengatakan, terkait sidang hari ini ada 4 orang saksi yang dihadirkan tapi belum bisa membuktikan ketiga terdakwa menerima uang.
“Keberatan Edi Umari bahwa dalam dokumen persyaratan pengadaan tender, dia tidak pernah memerintahkan memberikan fee,” ujarnya.
Selain itu, kata Alamsyah, ketika terdakwa didakwa menerima uang dari Suhandy, saksi ini tidak ada yang tau.
“Jadi untuk saksi ini belum ditemukan dugaan yang mendukung kalau mereka mengetahui, mendengar ketiga terdakwa menerima suap dari Suhandi. Saya berharap sidang selanjutnya bisa berjalan lancar,” tandasnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaPertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News
Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Peng...
Hukum, News
Hakim Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Kopda Bazarsah, Buntut T...
Hukum, News