• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Alamsyah Hanafiah : Enam Saksi Yang Hadir Tidak Mengetahui OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba

Reporter Editor Sumsel
23 Maret 2022
OTT Perkara Suap di Dinas PUPR Muba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA, Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu (23/03/22).

Sidang yang menghadirkan enam saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH.,MH.

Enam saksi itu antara lain Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), Daud Amri, kemudian Ketua Pokja VI, Hendra Okta Reza, dan Sekretaris Pokja, Hardiansyah serta Anggota Pokja, Suhendro, PPTK, Dian Pratama dan PPTK Frans Sapta Edward. Dari keenam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengungkapkan bahwa membantu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN), Suhandy untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.

Hal tersebut, terlihat dalam keterangan saksi dalam hal ini Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Suhandy memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba atas arahan dan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddy Umari.

“saya bertemu dengan Edi Umari di salah satu rumah makan di Palembang dan Edi Umari meminta tolong jangan dibatalkan lelang itu dan saya bilang ke Edi Umari untuk melengkapi berkas, meminta bantu uploud ulang dan meminta uang sebesar 50 juta,” ujar Daud Amri.

Selain itu, para saksi juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Daud Amri terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek tersebut.

Dalam persidangan, terungkap ada pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek, diantaranya Sekda Musi Banyuasin, Apriyadi dan Staf Ahli Bupati, Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta.

Ditempat yang sama, pengacara dari Edi Umari, Alamsyah Hanafiah mengatakan saksi harusnya yang mengetahui OTT dan nilai uang yang di OTT.

“Tapi di persidangan uang yang diungkapkan Jaksa berbeda dengan yang didakwakan. Yang di OTT dapat dari Herman Mayori sebesar Rp 270 jutaan. Tapi saksi yang hadir disini tidak ada saat OTT disita dari Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari tidak ada saksi saksi tersebut. Jadi barang OTT penyitaan belum menyentuh Dodi dan Eddy Umari. Jadi akan kita gali lagi, karena nilai uang yang didakwakan berbeda dalam OTT. Ini jadi persoalan. Antara yang didakwakan dengan yang dibuktikan berbeda,” bebernya.

“Enam saksi ini juga tidak ada yang mengetahui terkait OTT. Jadi enam saksi ini tidak ini dari keterangan yang mereka sampaikan belum ada yang bisa menjerat Eddy Umari. Yang paling penting nilai yang didakwakan, itu saksi tidak ada yang tau kalau terdakwa menerima,” tambah Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, keterangan saksi tadi baru menyangkut pengadaan barang dan jasa. “Syarat saksi itu adalah yang dia alami, didengar sendiri dan diketehui sendiri,” tandasnya.

Tags: barang OTT penyitaanOTT Perkara Suap di Dinas PUPR Mubapengadaan barang dan jasaperkara suap fee proyek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cabor di Muba Minta KONI Sumsel Mendesak KONI Muba Menggelar Raker dan Musyawarah Olahraga Kabupaten

Next Post

Sekolah Minta Penambahan Ruang Kelas, Hingga Peningkatan Kesejahteraan Guru Honor

Editor Sumsel

Info Terkait

Pengadaan Barang dan Jasa, Produk Dalam Negeri

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

24 Januari 2023
perkara suap fee proyek, pengaturan pemenang lelang

Alamsyah Hanafiah Menegaskan Eddi Umari Tidak Pernah Memberikan Perintah Pemberian Fee Untuk Memenangkan Tender

30 Maret 2022
rapat evaluasi program, program strategis, kegiatan pemerintah

Mendagri dan Seluruh Kepala Daerah Melakukan Rapat Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah

24 Januari 2022
berkas perkara anggota dprd muara enim

Berkas 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan ke PN Palembang

6 Januari 2022

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In