• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Tim Gabungan Bea Cukai Palembang, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas BBL Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 183.700 Ekor BBL

Reporter Editor Sumsel
7 Maret 2022
penyelundupan benih bening lobster
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan total keseluruhan 183.700 ekor benih berhasil digagalkan oleh tim gabungan Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor Wilayah Bea Cukaj Sumbagtim bersinergi dengan tim Satgas BBL Polda Sumsel. Hal ini sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan, kronologis penindakan yang dilakukan Jumat (4/3/2022) dan Minggu (6/3/2022) yang berawal dari operasi gabungan bea cukai Sumbangtim dan Tim satgas BBL Polda Sumsel untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di jalan lintas Palembang. Tim Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan Benih Bening Lobster yang rencananya akan dibawa keluar dari daerah pabean melalui Palembang.

“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi dilapangan. Hasil operasi tersebut didapati speed boat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40PK diduga membawa muatan Benih Bening lobster, ” kata Harris dalam konfrensi pers, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut Harris menuturkan, pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kedapatan kotak-kotak styrofoam yang dibungkus plastik berwarna hitam dan didalamnya terdapat bungkusan- bungkusan bening diduga berisi Benih Bening Lobster tanpa perizinan dari karantina ikan.

“Dari hasil operasi tersebut,tim mendapati 14 karton BBL pada tanggal 4 Maret 2022 dan 22 karton pada tanggal 6 Maret 2022.Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial RA dan A,” ucapnya.

Harris menuturkan, terhadap penindakan BBL,pada tanggal 4 Maret 2022 telah diserahterimakan ke stasiun karantina ikan, pengendalian mutudan keamanan hasil perikanan Palembang dan telah dilaksanakan pelepasliaran oleh petugas stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang.

Terhadap penindakan BBL pada tanggal 6 Maret 2002 dengan 2 orang pelaku berinisial RA dan A akandiserahterimakan kepada satgas BBL Polda Sumsel untuk tindak lanjutnya.

“Diperkirakan harga jual per Harga jual per ekor Benih lobster jenis Mutiara Rp150.000,- dan harga jual per ekor Benih Lobster jenis pasir Rp 100.000,- dengan total nilai barang mencapai Rp18,675 Miliar,” bebernya.

Harris menjelaskan, berdasarkan hasil pencacahan petugas Bea cukai bersama petugas stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang, untuk tindakan pada tanggal 4 Maret 2022 sejumlah 14 karton styrofoam = 53.400 ekor.Dan untuk penindakan pada tanggal 6 Maret 2022 sejumlah 22 karton styrofoam=130.300. Sehingga total penindakan BBL yaitu 183.700 ekor Benih Bening Lobster.

Harris menegaskan, untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas. tindak pidana yang telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster dalam (panulirus.spp), Kepiting (Scylla.spp), dan Rajungan (Purtunus SPP), di wilayah Negara Republik Indonesia. “Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: Bening Lobster tanpa perizinanpenyelundupan benih bening lobstersumber daya laut Indonesia
ADVERTISEMENT
Previous Post

KASAD Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Unsri Tentang Wawasan Kebangsaan

Next Post

Buntut Dari Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Kini Statusnya Dinaikan ke Penyidikan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Jamin Keandalan Distribusi Energi Sumsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tajamkan Kompetensi Tim Pengendali Supply Loss

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In