• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih, Dua Terdakwa di Vonis 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
17 Desember 2021
Korupsi Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja BRI, indikasi manipulasi data, mengajukan kredit pinjaman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BRI Cabang Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, yakni Ferry Dwinato dan Ibrahim Hamid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (16/12/2021).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam hal terdakwa Ibrahim Hamid dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang, namun apabila tidak cukup maka diganti dengan pidan penjara selama 1 tahun.

“Mengadili terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti seberar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi, SH yang menuntut terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan pada terdakwa Ibrahim Hamid dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta memberatkan terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 897 juta, Senin (29/11/2021).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp 5,8 miliar, hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan. Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar.

Tags: indikasi manipulasi dataKorupsi Kredit Modal Kerjamengajukan kredit pinjaman
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Berpesan Kepada Kepala Sekolah Bersikap Dinamis

Next Post

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In