• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

NCW Surati Stakaholder Terkait Hak Masyarakat Margo Air Deras

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
Agustaian Ketua NCW Empat Lawang Sekaligus Koordinator Tuntutan Margo Air Deras

Agustaian Ketua NCW Empat Lawang Sekaligus Koordinator Tuntutan Margo Air Deras

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu id—SK Plasma yang  sudah ditanda tangani semenjak tahun 2015/2016 sampai sekarang belum ada dan belum diberikan ke masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan Masyarakat Empat Lawang yang memberikan pernyataan nya secara tertulis dan mendesak kepada Stakeholder,  terkait tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang terhadap PT ELAP & KKST yang mana masyarakat hingga hari  ini belum memperoleh hasil pembagian Plasma.

“Jadi bukan hanya itu saja, termasuk juga  HGU sedangkan masa tanam sudah berlangsung  semenjak 2008 dan 2009, selain itu surat yang kami buat pun sudah sampai ke Dinas terkait di tingkat Provinsi yakni Dinas  perkebunan yang berisikan  adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Perusahaan  dan akan di lanjutkan ke tingkat pusat, “kata Agustian.

Bukan hanya itu dalam keterangan Pers nya ini Agustian juga menerangkan bahwa pihak nya telah berkirim surat  terkait persoalan ini, ke Dinas kehutanan , Dinas Lingkungan hidup , Dinas perizinan Terpadu (DPMPTSP) Sumsel, Badan Pertanahan Nasiopnal (BPN) , Polda Sumsel sert Kejaksaan Tinggi Sumsel .

Suasana Aksi Sampaikan Tuntutan Masyarakat (Foto Doc NCW Empsat Lawang)
Suasana Aksi Sampaikan Tuntutan Masyarakat (Foto Doc NCW Empsat Lawang)

“Dan berkas tuntutan pun yang kita ketahui pun sudah sampai, “timpal nya.

Mencuat nya persoalan ini, bermula dari apa yang dialami masyarakat Margo Air Deras, kata  Agustian bahwa  adanya dugaan  pelanggaran  yang selama ini yang dilakukan oleh PT ELAP & KKST.

“ Sebagai bukti nya kita sudah mengantongi data data antara lain, Aturan Operasional berbatasan dangan daerah aliran sungai ( Das) dan AMDAL, termasuk proses dan prosedur alih pungsi lahan serta  masalah HGU belum ada, dan juga dugaan pelangaran pelangaran perizinan “terang Agustian.

“Dan,  kata Agustian, “Yang lebih menyakiti masyarakat lagi bahwa plasma masyarkat, sudah ada selama SK 1,2 tahun sudah ditanda tangani oleh Bupati , faktanya hingga hari ini belum  juga diberikan ke masyarakt,  “tambah nya.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP & KKST

Sementara itu, informasi dihimpun Pemkab Empat Lawang, melalui Dinas Lingklungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.

Dalam surat teguran tersebut terkait  tindak lanjut surat dari LSM NCW nomor 018/DPC/NCW 41/01/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Perihal Aksi Demo Damai Margo Air Deras ke PT. ELAP (Empat Lawang) dan Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660/127/DLH/2021, tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.

“Maka dengan ini kami sampaikan surat teguran 2 kepada PT ELAP & KKST, “ tulis Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang dalam Surat Teguran tersebut.

Adapun mengenai poin permasalahan yang menjadi objek teguran DLH Empat Lawang tersebut yakni:

  1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 10 point (2) “Caris sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai; dan point (3) “Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai

2 Dokumen RKL-RPL AMDAL PT. ELAP & KKST, garis sepadan sungai telah ditentukan sepanjang 100 meter sungai besar dan 50 meter. sungai kecil tidak dilakukan penanaman sawit dan dijadikan buffer 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.

  1. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor 660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.  Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab  PT. ELAP & KKST:

“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.

“Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang  disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “

“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”.

SURAT TEGURAN DIJAWAB DENGAN SURAT OLEH PT. EMPAT LAWANG AGRO PERKASA, NCW MENANGGAPI “TIDAK CUKUP SEBATAS SURAT, KEMBALIKAN FUNGSI ALAM SEBAGAI HUTAN”

Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat  masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak  PT ELAP & KKST ke DLB Empat Lawang hanya tanggaban yang kurang  substantive pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.

“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.

Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.

Adapun isi dari surat pihak  PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:

  1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan).
  2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.

 

Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan  masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan  oleh Pihak Perusahaan untuk  lebih terbuka sesuai dengan fungsi keweangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.

“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi)  semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal,  apa lagi ini terkait langsung  hak masyarakat  yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutpnya.(**)

 

Sumber : NCW

Editor : Rey

Tags: AgustianAMDALDaerah Aliran SungaiDASDLH Empat LawangNCWPlasmaPT ELAP & KKST
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Surut Perjuangkan Keadilan Mantan Direktur BPR Uji Materi Ke MK

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun

Editor Sumsel

Info Terkait

BBWS Sumatera VIII

BBWS Sumatera VIII Kerahkan Program Terintegrasi Kurangi Titik Banjir di Palembang

27 November 2025
DPC PDI Perjuangan, Gerakan Penghijauan

DPC PDI Perjuangan Kota Palembang Laksanakan Gerakan Penghijauan Dengan Menanam dan Membagikan 5.000 pohon Serta Bersih Bersih Daerah Aliran Sungai (DAS)

28 Januari 2023
banjir bandang, akibat hujan deras

11 Warga Masih Hilang, Banjir Bandang di Kota Batu 

5 November 2021
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, PKS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi V DPRD Sumsel, UU Cipta Kerja, Tolak UU Omnibuslaw, Daerah Aliran Sungai, Kaum Buruh, Kerusakan Lingkungan, PKS Konsisten Dukung Rakyat

Syaiful Fadli, Untuk Rakyat PKS Konsisten Tolak Undang Undang Cipta Kerja

6 Oktober 2020
National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat

National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat

6 Januari 2020
NCW Lahat Desak Kepala Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Fiktif Sekwan Lahat

NCW Lahat Desak Kepala Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Fiktif Sekwan Lahat

30 Oktober 2019

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In