• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF di Vonis 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid I yang menjerat empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto CS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Sidang yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH digelar secara virtual dan dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama majelis hakim mengadirkan dua orang terdakwa, yakni Eddy Hermanto (mantan ketua panitia pembangunan) dan Syarifuddin MF (ketua divisi lelang) pada pembangunan Masjid Sriwijaya.

suasana ruang sidang, sidang dugaan korupsi
Suasana Ruang Sidang

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian, yang dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Sriwijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dalam persidangan,” beber Sahlan saat bacakan amar putusan.

Atas perbuatannya kedua terdakwa diganjar hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin MF dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegasnya.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga memberatkan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti, yakni sebesar Rp 218 juta untuk terdakwa Eddy Hermanto dan Rp 1,6 miliar untuk terdakwa Syarifuddin MF.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun, pidana denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Serta menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 684.000.000 juta diberatkan kepada Eddy Hermanto dan Rp 1.039.274.840 diberatkan kepada terdakwa Syarifuddin MF.

Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim Tipikor masih menggelar sidang sesi kedua atas nama terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya).

Tags: dugaan korupsi pembangunan masjidPembangunan Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekonstruksi Kejadian Perkara Pemerkosaan Disertai Pembunuhan

Next Post

Ekosistem Digital Bakti Berdayalan UMKM Lokal Berdayasaing Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

Pembangunan Masjid Sriwijaya

ICMI Sumsel Gelar Silakwil, Heri Amalindo Berharap Gubernur Sumsel Segera Menindaklanjuti Pembangunan Masjid Sriwijaya

11 Maret 2023
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya, dugaan kasus korupsi, melakukan tindak pidana korupsi

Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dua Kontraktor di Vonis 11 Tahun Penjara

19 November 2021
MPPMS Sampaikan 7 Point Penting, Perkembangan Perkara Masjid Sriwijaya, Pembangunan Masjid Sriwijaya

Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

7 Oktober 2021

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In