• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab Kabupaten PALI, JPU Hadirkan Enam Orang Saksi

Reporter Editor Sumsel
4 November 2021
dugaan korupsi proyek normalisasi, kegiatan normalisasi sungai, normalisasi sungai abab
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali mengelar sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek normalisasi sungai abab Kabupaten Pali tahun anggaran 2018 dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU Kejari PALI, Kamis (4/11/2021).

Tiga terdakwa diantaranya, yakni Sri Dwi Hastuti (Selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Junaidi (Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rorin Nadian (Selaku Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama) yang dihadirkan di persidangan secara virtual.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH, JPU Kejari PALI Andi Purnamo, SH.MH berserta tim menghadirkan 6 Orang saksi.

Keenam orang saksi, yang diantaranya adalah petugas perencanaan pelaksanaa kegiatan normalisasi sungai abab Kabupaten PALI bernama Bayu Indra.

Dalam keterangannya, saksi Bayu mengungkapkan bahwasanya proyek normalisasi sungai abab tersebut akan dilaksanakan sepanjang sebelas kilometer.

“Sebelas kilometer tersebut dihitung dari Desa Betung hingga Desa Tanjung Kurung dengan kontrak kerja selama 1 bulan,” Ungkap saksi Bayu dalam persidangan.

Saksi Bayu juga menerangkan selaku pihak perencanaan proyek, dirinya telah melakukan survei untuk pelaksanaan normalisasi sungai dengan cara menggali sungai.

“Pada proyek normalisasi ini direncanakan pengerukan tanah dilakukan hingga kedalaman 1 sampai 3 meter dengan pagu anggaran sebesar 10 miliar rupiah,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi usai sidang, JPU Kejari PALI Andi Purnomo, SH. MH mengatakan jika dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menceritakan awal mulanya normalisasi sungai tersebut.

“Keterangan saksi yang dihadirkan ini, intinya menerangkan proses awal kegiatan normalisasi sungai Abab,” Singkat Andi.

Terpisah saat diwawancarai kuasa hukum terdakwa Rorin Nadian, mengatakan jika pada kasus ini kliennya hanyalah korban.

“Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret,” ungkap Tabrani, SH MH saat diwawancarai awak media.

“Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Tags: kasus dugaan korupsikegiatan normalisasi sungaiproyek normalisasi sungai
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Palembang Bersama BBPOM Melakukan Sidak Ke Apotek

Next Post

Desmana Resmi Nahkodai HAPKIDO Kota Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

tersangka kasus dugaan korupsi, korupsi tata kelola izin usaha pertambangan, korupsi IUP PT QSS

Usut Korupsi Tambang di Kalbar, Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Jadi Tersangka

22 Mei 2026
dugaan korupsi proyek fiktif

Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara

31 Mei 2025
Koalisi Peduli Palembang

KPP Lakukan Aksi Demo di Kejari, Desak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadisdik Palembang

30 April 2025
korupsi pengadaan lahan retensi

Kecewa Proses Hukum Kejati Sumsel LSM, GRANSI Sambangi Kejagung

8 Desember 2023
Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023
berkas tersangka korupsi, korupsi dana hibah, tersangka kasus korupsi masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

5 Januari 2022

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In