• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 30, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Universitas Bina Darma Masih Ajukan Proses Perpanjangan Akreditasi, Sanksi Program Magister Tehnik Sipil Masih Menunggu Direktorat Dikti

Reporter Editor Sumsel
26 Oktober 2021
Universitas Bina Darma, Proses Perpanjangan Akreditasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II Sumatera Selatan, Nuril Furkan mengungkapkan, sanksi terhadap Program Magister Tehnik Sipil Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, karena masih menunggu hasil tim verifikasi Direktorat Pendidikan Tinggi. Hal tersebut diungkapkan Nuril Fukam saat diwawancarai, Selasa (26/10/2021).

Diakui Nuril, sejauh ini tim Verifikasi Direktorat Dikti sudah datang ke Palembang, pada 22 Oktober 2021 lalu untuk meminta keterangan terkait proses keterlambatan perpanjangan akreditasi Program Magister Tehnik Universitas Bina Darma, karena masih dalam proses.

“Universitas Bina Darma Palembang masih dalam proses pengajuan akreditasi. Itu sudah kami rekomendasikan. Namun beberapa waktu lalu memang ada tim verikasi dari Direktorat Dikti Jakarta, meminta klarifikasi proses keterlambatan akreditasi Magister Tehnik Universitas Bina Darma,” ujar Nuril.

Nuril juga mengatakan, L2DIKTI Sumsel sejauh ini telah mengimbau dan mengingatkan agar Universitas Bina Darma dan seluruh perguruan tinggi swasta agar dapat segera memproses akreditasi, sehingga bisa menerima mahasiswa baru.

“L2Dikti Sumsel hanya memberi Sanksi ringan pada Perguruan Tinggi berupa peringatan saja, Karena Universitas Bina Darma masih dalam prose perpanjangan akreditasi, sedangkan sanksi sedang dan berat tergantung pihak Kementerian,” jelasnya.

Nuril juga mengimbau agar Perguruan Tinggi swasta, memperhatikan masa berlaku akreditasinya.

“Kalau bisa 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, itu sudah diurus perpanjangan akreditasinya. Karena jika prodi tidak terakreditasi maka tidak bisa meluluskan mahasiswa. Artinya akreditasi itu sangat penting, ” katanya.

“Kalau masalah bisa atau tidak menerima mahasiswa baru kalau akreditasi belum terbit, no comman,” katanya.

Saat ini, lanjut Nuril, jumlah Universitas, Perguruan Tinggi, Poltek dan Akademik swasta di bawah L2DIKTI Wilayah II berjumlah 205. “Kita harap semua melakukan perpanjangan akreditasi secepatnya sebelum masa akreditasinya berakhir. Karena kasus di program study Teknik Sipil Magister ( S2) Universitas Bina Darma ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain, ” tutupnya.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http://www.binadarma.ac.id/pendaftaran dan Facebook Humas UBD. Sedangkan Universitas Bina Darma belum melakukan perpanjangan akreditasi program study Teknik Sipil Magister (S2).

Akibat penermiaan mahasiswa itu L2DIKTI Wilayah II dan Direktorat Pendidikan Tinggi Jakarta di datangi mahasiswa dengan menggelar aksi demo. Bertujuan agar mengambil sikap tegas UBD, puncak dari aksi tersebut Direktorat Pendidikan Tinggi menuru kan tim verifikasi ke Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.

Untuk diketahui, didalam Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi,pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru ( Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d).

Tags: akreditasi itu sangat pentingperguruan tinggi swastatidak dapat menyelenggarakan proses belajarUniversitas Bina Darma PalembangVerifikasi Direktorat Dikti
ADVERTISEMENT
Previous Post

Impian Suporter AC Milan Akhirnya Mendapat Sinyal dari Pioli

Next Post

Amankan Masyarakat dari Zat Berbahaya, BBPOM Palembang Mendapat Penghargaan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sekjen Perindo Apresiasi Rakerwil Sumsel, Dorong Aksi Nyata dan Dampak Langsung ke Masyarakat

Daeng Supriyanto Pimpin Rakerwil IPF Sumsel Lancar, Tuju Pengembangan Olahraga di Sumsel

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024
Reporter TNS
12 Desember 2025

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024 LamanQu.com,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In