Palembang, lamanqu.com – Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II Sumatera Selatan, Nuril Furkan mengungkapkan, sanksi terhadap Program Magister Tehnik Sipil Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, karena masih menunggu hasil tim verifikasi Direktorat Pendidikan Tinggi. Hal tersebut diungkapkan Nuril Fukam saat diwawancarai, Selasa (26/10/2021).
Diakui Nuril, sejauh ini tim Verifikasi Direktorat Dikti sudah datang ke Palembang, pada 22 Oktober 2021 lalu untuk meminta keterangan terkait proses keterlambatan perpanjangan akreditasi Program Magister Tehnik Universitas Bina Darma, karena masih dalam proses.
“Universitas Bina Darma Palembang masih dalam proses pengajuan akreditasi. Itu sudah kami rekomendasikan. Namun beberapa waktu lalu memang ada tim verikasi dari Direktorat Dikti Jakarta, meminta klarifikasi proses keterlambatan akreditasi Magister Tehnik Universitas Bina Darma,” ujar Nuril.
Nuril juga mengatakan, L2DIKTI Sumsel sejauh ini telah mengimbau dan mengingatkan agar Universitas Bina Darma dan seluruh perguruan tinggi swasta agar dapat segera memproses akreditasi, sehingga bisa menerima mahasiswa baru.
“L2Dikti Sumsel hanya memberi Sanksi ringan pada Perguruan Tinggi berupa peringatan saja, Karena Universitas Bina Darma masih dalam prose perpanjangan akreditasi, sedangkan sanksi sedang dan berat tergantung pihak Kementerian,” jelasnya.
Nuril juga mengimbau agar Perguruan Tinggi swasta, memperhatikan masa berlaku akreditasinya.
“Kalau bisa 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, itu sudah diurus perpanjangan akreditasinya. Karena jika prodi tidak terakreditasi maka tidak bisa meluluskan mahasiswa. Artinya akreditasi itu sangat penting, ” katanya.
“Kalau masalah bisa atau tidak menerima mahasiswa baru kalau akreditasi belum terbit, no comman,” katanya.
Saat ini, lanjut Nuril, jumlah Universitas, Perguruan Tinggi, Poltek dan Akademik swasta di bawah L2DIKTI Wilayah II berjumlah 205. “Kita harap semua melakukan perpanjangan akreditasi secepatnya sebelum masa akreditasinya berakhir. Karena kasus di program study Teknik Sipil Magister ( S2) Universitas Bina Darma ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain, ” tutupnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http://www.binadarma.ac.id/pendaftaran dan Facebook Humas UBD. Sedangkan Universitas Bina Darma belum melakukan perpanjangan akreditasi program study Teknik Sipil Magister (S2).
Akibat penermiaan mahasiswa itu L2DIKTI Wilayah II dan Direktorat Pendidikan Tinggi Jakarta di datangi mahasiswa dengan menggelar aksi demo. Bertujuan agar mengambil sikap tegas UBD, puncak dari aksi tersebut Direktorat Pendidikan Tinggi menuru kan tim verifikasi ke Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.
Untuk diketahui, didalam Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi,pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru ( Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d).




