• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Universitas Bina Darma Masih Ajukan Proses Perpanjangan Akreditasi, Sanksi Program Magister Tehnik Sipil Masih Menunggu Direktorat Dikti

Reporter Editor Sumsel
26 Oktober 2021
Universitas Bina Darma, Proses Perpanjangan Akreditasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II Sumatera Selatan, Nuril Furkan mengungkapkan, sanksi terhadap Program Magister Tehnik Sipil Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, karena masih menunggu hasil tim verifikasi Direktorat Pendidikan Tinggi. Hal tersebut diungkapkan Nuril Fukam saat diwawancarai, Selasa (26/10/2021).

Diakui Nuril, sejauh ini tim Verifikasi Direktorat Dikti sudah datang ke Palembang, pada 22 Oktober 2021 lalu untuk meminta keterangan terkait proses keterlambatan perpanjangan akreditasi Program Magister Tehnik Universitas Bina Darma, karena masih dalam proses.

“Universitas Bina Darma Palembang masih dalam proses pengajuan akreditasi. Itu sudah kami rekomendasikan. Namun beberapa waktu lalu memang ada tim verikasi dari Direktorat Dikti Jakarta, meminta klarifikasi proses keterlambatan akreditasi Magister Tehnik Universitas Bina Darma,” ujar Nuril.

Nuril juga mengatakan, L2DIKTI Sumsel sejauh ini telah mengimbau dan mengingatkan agar Universitas Bina Darma dan seluruh perguruan tinggi swasta agar dapat segera memproses akreditasi, sehingga bisa menerima mahasiswa baru.

“L2Dikti Sumsel hanya memberi Sanksi ringan pada Perguruan Tinggi berupa peringatan saja, Karena Universitas Bina Darma masih dalam prose perpanjangan akreditasi, sedangkan sanksi sedang dan berat tergantung pihak Kementerian,” jelasnya.

Nuril juga mengimbau agar Perguruan Tinggi swasta, memperhatikan masa berlaku akreditasinya.

“Kalau bisa 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, itu sudah diurus perpanjangan akreditasinya. Karena jika prodi tidak terakreditasi maka tidak bisa meluluskan mahasiswa. Artinya akreditasi itu sangat penting, ” katanya.

“Kalau masalah bisa atau tidak menerima mahasiswa baru kalau akreditasi belum terbit, no comman,” katanya.

Saat ini, lanjut Nuril, jumlah Universitas, Perguruan Tinggi, Poltek dan Akademik swasta di bawah L2DIKTI Wilayah II berjumlah 205. “Kita harap semua melakukan perpanjangan akreditasi secepatnya sebelum masa akreditasinya berakhir. Karena kasus di program study Teknik Sipil Magister ( S2) Universitas Bina Darma ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain, ” tutupnya.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http://www.binadarma.ac.id/pendaftaran dan Facebook Humas UBD. Sedangkan Universitas Bina Darma belum melakukan perpanjangan akreditasi program study Teknik Sipil Magister (S2).

Akibat penermiaan mahasiswa itu L2DIKTI Wilayah II dan Direktorat Pendidikan Tinggi Jakarta di datangi mahasiswa dengan menggelar aksi demo. Bertujuan agar mengambil sikap tegas UBD, puncak dari aksi tersebut Direktorat Pendidikan Tinggi menuru kan tim verifikasi ke Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.

Untuk diketahui, didalam Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi,pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru ( Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d).

Tags: akreditasi itu sangat pentingperguruan tinggi swastatidak dapat menyelenggarakan proses belajarUniversitas Bina Darma PalembangVerifikasi Direktorat Dikti
ADVERTISEMENT
Previous Post

Impian Suporter AC Milan Akhirnya Mendapat Sinyal dari Pioli

Next Post

Amankan Masyarakat dari Zat Berbahaya, BBPOM Palembang Mendapat Penghargaan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In