• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Universitas Bina Darma Masih Ajukan Proses Perpanjangan Akreditasi, Sanksi Program Magister Tehnik Sipil Masih Menunggu Direktorat Dikti

Reporter Editor Sumsel
26 Oktober 2021
Universitas Bina Darma, Proses Perpanjangan Akreditasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II Sumatera Selatan, Nuril Furkan mengungkapkan, sanksi terhadap Program Magister Tehnik Sipil Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, karena masih menunggu hasil tim verifikasi Direktorat Pendidikan Tinggi. Hal tersebut diungkapkan Nuril Fukam saat diwawancarai, Selasa (26/10/2021).

Diakui Nuril, sejauh ini tim Verifikasi Direktorat Dikti sudah datang ke Palembang, pada 22 Oktober 2021 lalu untuk meminta keterangan terkait proses keterlambatan perpanjangan akreditasi Program Magister Tehnik Universitas Bina Darma, karena masih dalam proses.

“Universitas Bina Darma Palembang masih dalam proses pengajuan akreditasi. Itu sudah kami rekomendasikan. Namun beberapa waktu lalu memang ada tim verikasi dari Direktorat Dikti Jakarta, meminta klarifikasi proses keterlambatan akreditasi Magister Tehnik Universitas Bina Darma,” ujar Nuril.

Nuril juga mengatakan, L2DIKTI Sumsel sejauh ini telah mengimbau dan mengingatkan agar Universitas Bina Darma dan seluruh perguruan tinggi swasta agar dapat segera memproses akreditasi, sehingga bisa menerima mahasiswa baru.

“L2Dikti Sumsel hanya memberi Sanksi ringan pada Perguruan Tinggi berupa peringatan saja, Karena Universitas Bina Darma masih dalam prose perpanjangan akreditasi, sedangkan sanksi sedang dan berat tergantung pihak Kementerian,” jelasnya.

Nuril juga mengimbau agar Perguruan Tinggi swasta, memperhatikan masa berlaku akreditasinya.

“Kalau bisa 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, itu sudah diurus perpanjangan akreditasinya. Karena jika prodi tidak terakreditasi maka tidak bisa meluluskan mahasiswa. Artinya akreditasi itu sangat penting, ” katanya.

“Kalau masalah bisa atau tidak menerima mahasiswa baru kalau akreditasi belum terbit, no comman,” katanya.

Saat ini, lanjut Nuril, jumlah Universitas, Perguruan Tinggi, Poltek dan Akademik swasta di bawah L2DIKTI Wilayah II berjumlah 205. “Kita harap semua melakukan perpanjangan akreditasi secepatnya sebelum masa akreditasinya berakhir. Karena kasus di program study Teknik Sipil Magister ( S2) Universitas Bina Darma ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain, ” tutupnya.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http://www.binadarma.ac.id/pendaftaran dan Facebook Humas UBD. Sedangkan Universitas Bina Darma belum melakukan perpanjangan akreditasi program study Teknik Sipil Magister (S2).

Akibat penermiaan mahasiswa itu L2DIKTI Wilayah II dan Direktorat Pendidikan Tinggi Jakarta di datangi mahasiswa dengan menggelar aksi demo. Bertujuan agar mengambil sikap tegas UBD, puncak dari aksi tersebut Direktorat Pendidikan Tinggi menuru kan tim verifikasi ke Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.

Untuk diketahui, didalam Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi,pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru ( Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d).

Tags: akreditasi itu sangat pentingperguruan tinggi swastatidak dapat menyelenggarakan proses belajarUniversitas Bina Darma PalembangVerifikasi Direktorat Dikti
ADVERTISEMENT
Previous Post

Impian Suporter AC Milan Akhirnya Mendapat Sinyal dari Pioli

Next Post

Amankan Masyarakat dari Zat Berbahaya, BBPOM Palembang Mendapat Penghargaan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In