• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juli 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 September 2021
Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, boneka panda warna hitam putih, transaksi jual beli narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkota yang menjerat dua terdakwan, yakni Reno Agustra (26) dan R. Andy Kesuma (44) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/9/2021).

Dalam persidangan, JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaiman diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reno Agustira dan terdakwa R. Andy Kesuma dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH M.Hum menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Toch.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum kedua terdakwa Mukti SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis untuk persidangan pekan depan.

“Ya minggu depan kita pledoi,” singkat Mukti.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kejadian bermula pada saat kedua terdakwa pergi menuju daerah pahlawan kota palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Roman (DPO) seharga Rp 500 ribu dari uang patungan kedua terdakwa masing-masing Rp 250 ribu. Setelah membeli sabu tersebut, terdakwa Reno pulang kerumah dan menyimpannya di dalam boneka panda warna hitam putih.

Kemudian selang beberapa hari Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti informasi tersebut Tim Keposilian Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi yang dimaksud tepatnya di rumah terdakwa Reno.

Pada saat itu Tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa Reno, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti boneka panda warna hitam putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 0,200 gram.

Setelah itu Tim langsung melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap terdakwa R. Andy dirumahnya yang berada di Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Alir, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Tags: boneka panda warna hitam putihperkara kepemilikan narkotatransaksi jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sumsel Optimis Tetap Masuk Dalam 10 Besar Nasional Daerah Penghasil Jagung

Next Post

Cakupan Vaksinasi Nasional Capai 90 Juta Dosis Pertama dan 50 Juta Dosis Lengkap

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Antrian BBM Subsidi Di Palembang Dapat Perhatian Dari Pemprov Sumsel, Kabid Energi ESDM Sumsel Sampaikan Ini

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tandatangani PKS, Implementasi Persidangan Elektronik Resmi Dimulai di Sumatera Selatan

Raih Penghargaan Pendukung Sekolah Adiwiyata, Bukti Nyata Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli di Bidang Pendidikan

Melalui MPLS, KPID Sumsel Ajak Peserta Didik Baru SMP N 35 Palembang Bijak Bermedia Sosial

PERSADIN Berisi Orang-Orang Hebat Didalamnya, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Minta Doa dan Restu, Kepengurusan Baru DPC PPP Palembang Silaturahmi ke Tokoh Ulama di Palembang

Berita Populer

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah
Reporter YN
21 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Demi memperkuat komitmen sosial dan kepedulian terhadap sesama, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang Plaju) kembali menggelar...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In