• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 15, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 September 2021
Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, boneka panda warna hitam putih, transaksi jual beli narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkota yang menjerat dua terdakwan, yakni Reno Agustra (26) dan R. Andy Kesuma (44) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/9/2021).

Dalam persidangan, JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaiman diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reno Agustira dan terdakwa R. Andy Kesuma dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH M.Hum menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Toch.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum kedua terdakwa Mukti SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis untuk persidangan pekan depan.

“Ya minggu depan kita pledoi,” singkat Mukti.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kejadian bermula pada saat kedua terdakwa pergi menuju daerah pahlawan kota palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Roman (DPO) seharga Rp 500 ribu dari uang patungan kedua terdakwa masing-masing Rp 250 ribu. Setelah membeli sabu tersebut, terdakwa Reno pulang kerumah dan menyimpannya di dalam boneka panda warna hitam putih.

Kemudian selang beberapa hari Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti informasi tersebut Tim Keposilian Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi yang dimaksud tepatnya di rumah terdakwa Reno.

Pada saat itu Tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa Reno, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti boneka panda warna hitam putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 0,200 gram.

Setelah itu Tim langsung melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap terdakwa R. Andy dirumahnya yang berada di Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Alir, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Tags: boneka panda warna hitam putihperkara kepemilikan narkotatransaksi jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sumsel Optimis Tetap Masuk Dalam 10 Besar Nasional Daerah Penghasil Jagung

Next Post

Cakupan Vaksinasi Nasional Capai 90 Juta Dosis Pertama dan 50 Juta Dosis Lengkap

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran bagi SD Swasta

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In